OKSON, LUWU TIMUR, – Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, menegaskan,sepengetahuannya DPRD secara kelembagaan tidak terlibat dalam proses sewa lahan kompensasi DAM Karebbe ke PT IHIP. Ini disampaikan Ketua DPRD Luwu Timur dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur. Kamis (30/10/2025).
Penyampaian Ober Datte ini sontak menghapus rasa saling curiga sesama anggota dewan setelah penandatanganan sewa lahan kompensasi tersebut terjadi.
” Hari ini kita RDP lagi masalah lahan kompensasi DAM Karebbe ini menindak lanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur. Persoalan ini harus mendapatkan penjelasan secara detail dari OPD terkait agar publik tahu, yaitu mengenai status lahan kompensasi itu sampai dia menjadi aset daerah hingga proses sewa lahan ke PT IHIP yang terus disoal warga karena dianggap terlalu murah. ” Ungkap Ober Datte.
Lanjut disampaikannya, ini penting dijelaskan Pak Ramadhan selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Luwu Timur, karena semua kawan – kawan di DPRD Luwu Timur tidak tahu soal ini, dan baru menjadi perhatian DPRD Luwu Timur setelah ada gejolak di masyarakat pasca penandatanganan sewa lahan dari Pemkab Lutim ke PT IHIP. Inilah salah satu alasan Rapat Dengar Pendapat ini kita gelar hari ini. Kata Ober Datte.
Dijelaskannya, DPRD secara kelembagaan tidak berada dalam posisi mendukung atau menolak investor yang ingin berinvestasi di Luwu Timur. Karena DPRD memposisikan dirinya harus ramah terhadap semua investor. Berpegang pada aturan, olehnya itu siapa saja boleh berinvestasi di Luwu Timur asal mengikuti prosedur yang jelas. Kata Ober.
Namun sebelum Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah, Ramadhan Pirade menjelaskan, HM Siddiq BM, menyela mengatakan yang perlu di jelaskan bukan hanya persoalah murahnya sewa lahan yang diberikan ke PT IHIP, tapi nasip warga yang sudah berkebun didalam lahan tersebut.
” Mereka sudah lama berkebun didalam sana dan pemerintah tidak boleh demi investasi mereka harus digusur tanpa rasa kemanusiaan, pemerintah juga jangan menjadi bahagian yang mempolarisasi warga seakan – akan warga mau di adudomba dengan darangnya IHIP di Luwu Timur. Maka sangat tepat jika ada pembentukan tim investigasi menyeluruh. ” Kata Siddiq.
Ramadhan Pirade Kepala Kuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dalam kesempatan itu menjelaskan setelah PT Vale menyerahkan lahan tersebut ke Pemda Luwu Timur, maka bupati waktu itu masih dijabat Budiman segera memerintahkan untuk dilakukan balik nama atas nama pemerintah daerah. Maka kami uruslah sertifikatnya di Kantor Pertanahan di Jakarta hingga terbit sertifikatnya atas nama daerah. Mengenai ada warga yang berkebun didalamnya kami tidak sampai disitu, kami hanya fokus penyerahan lahan dari PT Vale ke Pemerintah Daerah Luwu Timur Saja. ” Terang Ramadhan.
Selanjutnya ketika sudah tercatat sebagai aset daerah pada 2024 lalu, maka lahan itu ingin di sewa oleh PT IHIP. Untuk menentukan nilainya maka digunakan tim appraisal. Akhirnya keluarlah angka Rp. 890 Juta Pertahun.
” Seandainya para penawar kemarin bisa minta bayar saja Rp. 10. Miliar saya lebih suka karena banyak uang masuk ke kas daerah, tapikan ada batas minimal. Batas minimalnya mereka itu 4,45 miliar, tapi masih bisa diatasnya, dibawahnya tidak boleh. ” Jelas Ramadhan. ( oks/***)









