Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui penyesuaian tarif layanan air minum yang dikelola PT Perumdam Waemami. Persetujuan tersebut disampaikan dalam forum sosialisasi yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, sebagai langkah strategis untuk mendongkrak kualitas layanan publik di sektor air bersih.
Sekretaris Daerah Luwu Timur yang merangkap sebagai Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Dr. Ramadhan Pirade, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan tentang pentingnya air sebagai kebutuhan dasar. Ia menekankan bahwa pengelolaan layanan air harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan keberlanjutan, mengingat air merupakan hak fundamental warga yang tercantum dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM). Pemenuhan hak tersebut, lanjutnya, tidak dapat ditawar oleh pemerintah karena nilainya sejajar dengan infrastruktur, kesehatan, maupun pendidikan.
Kebijakan penyesuaian tarif ini mengacu pada dua regulasi terbitan Kementerian Dalam Negeri, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut menjadi pedoman dalam menyeimbangkan kualitas pelayanan dengan keberlangsungan operasional perusahaan daerah. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang telah menetapkan batas bawah dan batas atas tarif.
Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M. N. Palullu, memaparkan bahwa penyesuaian ini bukan semata-mata kenaikan harga, melainkan kebutuhan riil untuk menutup biaya operasional dan produksi yang kian membengkak. Dana tambahan yang dihimpun nantinya bakal dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, perluasan jaringan distribusi, serta mengantisipasi kebutuhan mendesak seperti relokasi pipa akibat proyek pelebaran jalan. Ia menjamin tarif kebutuhan pokok air minum tetap ramah bagi warga, dengan catatan tagihan untuk masyarakat berpendapatan rendah tidak melebihi 4 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dorongan perubahan tarif juga bersumber dari hasil audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga audit tersebut merekomendasikan Perumdam Waemami untuk mencapai kondisi full cost recovery, yakni seluruh biaya layanan mampu ditutup dari pendapatan. Andi Maryam menegaskan bahwa pihaknya terikat secara hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi itu. Apabila perusahaan abai dan gagal membiayai operasional secara mandiri, keadaan tersebut dapat dipersepsikan sebagai pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Konsekuensi hukum serupa juga mengancam apabila perusahaan mengabaikan aturan Kemendagri maupun ketentuan gubernur.
Forum sosialisasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting daerah, antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said, Inspektur Dohri As’ari, serta Kapolsek Malili. Para camat, perangkat desa, tokoh masyarakat, jajaran direksi Perumdam Waemami, dan undangan lainnya juga memadati ruangan dalam agenda tersebut. Materi sosialisasi disampaikan oleh tiga personel teknis internal Perumdam Waemami, yaitu Afrianto, Muhammad Ayub, dan Najamuddin.
Sebagai bentuk preventif, Andi Maryam mengajak masyarakat untuk lebih hemat dalam memakai air. Ia meminta warga membatasi penggunaan sesuai kebutuhan harian, memasang tandon sebagai cadangan, serta berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya air di Kabupaten Luwu Timur.








