Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Soal Lahan Warga di Mantadulu Yang Dicaplok PTPN XIV, Komisi I Akan Bawa Petani Sawit Menghadap Kementerian BUMN


					Soal Lahan Warga di Mantadulu Yang Dicaplok PTPN XIV, Komisi I Akan Bawa Petani Sawit Menghadap Kementerian BUMN Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Komisi I DPRD Luwu Timur akan membentuk tim yang terdiri dari perwakilan petani sawit, pihak PTPN, BPN dan OPD terkait menghadap ke kementerian BUMN untuk memperjuangkan lahan warga yang diambil PTPN.

Demikian kata Muhammad Nur, Komisi I DPRD usai menerima aspirasi puluhan petani sawit yang menginginkan lahannya dikembalikan oleh PTPN XIV. Rabu (22/01/2025).

Menurut Muh. Nur, perjuangan warga Mantadulu untuk mendapatkan kembali lahannya ini sudah puluhan tahun lamanya, namun sampai sekarang belum berhasil.

Lewat jalur hukum sudah pernah ditempuh, dimana warga sempat memenangkan perkaranya di PN Malili, namun warga kalah saat banding di Pengadilan Tinggi.

” Dalam persoalan ini kami akan memfasilitasi dan mendampingi warga ke Kemeterian BUMN agar warga bisa mendapatkan lahannya yang diambil sepihak PTPN XIV. ” Ungkap Muhammad Nur.

DPRD akan berpihak ke petani yang memperjuangkan hak – haknya berdasarkan dokumen yang dimiliki , sebagai wujudnya kita akan bentuk Tim, pada 30 Januari 2025 nanti kita akan melakukan pertemuan lagi yang difasilitasi oleh komisi I untuk mempertajam tuntutan pelepasan dan penyerahan lahan ke petani. ” Jelas Muhammad Nur.

Untuk itu diminta semua petani sawit di Mantadulu yang merasa lahannya di caplok PTPN XIV agar menyiapkan semua dokumen kepemilikan (sertifikat) bisa dibuktikan degan fakta lapangan.

Sebab kami komisi I akan bekerja bukan berdasarkan opini. Karena kita ada tahap verifikasi administrasi dan
Verifikasi faktual.

” Semua dokumen akan kita telusuri. misalnya nama pemegang sertifikat berbeda dengan orang yang menguasai lahan (faktual) bisa saja nama pemilik sudah meninggal dan sekarang yang kuasai ahli warisnya atau sertifikat pindah ke pihak ketiga tapi belum balik nama . Apalagu PTPN yang beroperasi di Mantadulu ini tidak punya HGU, patut juga kita pernasalahkan ini ,” Papar Muh. Nur. (Son/***)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA