Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Soal Lahan Warga di Mantadulu Yang Dicaplok PTPN XIV, Komisi I Akan Bawa Petani Sawit Menghadap Kementerian BUMN


					Soal Lahan Warga di Mantadulu Yang Dicaplok PTPN XIV, Komisi I Akan Bawa Petani Sawit Menghadap Kementerian BUMN Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Komisi I DPRD Luwu Timur akan membentuk tim yang terdiri dari perwakilan petani sawit, pihak PTPN, BPN dan OPD terkait menghadap ke kementerian BUMN untuk memperjuangkan lahan warga yang diambil PTPN.

Demikian kata Muhammad Nur, Komisi I DPRD usai menerima aspirasi puluhan petani sawit yang menginginkan lahannya dikembalikan oleh PTPN XIV. Rabu (22/01/2025).

Menurut Muh. Nur, perjuangan warga Mantadulu untuk mendapatkan kembali lahannya ini sudah puluhan tahun lamanya, namun sampai sekarang belum berhasil.

Lewat jalur hukum sudah pernah ditempuh, dimana warga sempat memenangkan perkaranya di PN Malili, namun warga kalah saat banding di Pengadilan Tinggi.

” Dalam persoalan ini kami akan memfasilitasi dan mendampingi warga ke Kemeterian BUMN agar warga bisa mendapatkan lahannya yang diambil sepihak PTPN XIV. ” Ungkap Muhammad Nur.

DPRD akan berpihak ke petani yang memperjuangkan hak – haknya berdasarkan dokumen yang dimiliki , sebagai wujudnya kita akan bentuk Tim, pada 30 Januari 2025 nanti kita akan melakukan pertemuan lagi yang difasilitasi oleh komisi I untuk mempertajam tuntutan pelepasan dan penyerahan lahan ke petani. ” Jelas Muhammad Nur.

Untuk itu diminta semua petani sawit di Mantadulu yang merasa lahannya di caplok PTPN XIV agar menyiapkan semua dokumen kepemilikan (sertifikat) bisa dibuktikan degan fakta lapangan.

Sebab kami komisi I akan bekerja bukan berdasarkan opini. Karena kita ada tahap verifikasi administrasi dan
Verifikasi faktual.

” Semua dokumen akan kita telusuri. misalnya nama pemegang sertifikat berbeda dengan orang yang menguasai lahan (faktual) bisa saja nama pemilik sudah meninggal dan sekarang yang kuasai ahli warisnya atau sertifikat pindah ke pihak ketiga tapi belum balik nama . Apalagu PTPN yang beroperasi di Mantadulu ini tidak punya HGU, patut juga kita pernasalahkan ini ,” Papar Muh. Nur. (Son/***)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA