OKSon,Luwu Timur – Peneliti konstitusi beberapa negara terkait Pemilu 2024. Fatawari, mengatakan, Segala Tugas Panwascam sejatinya tugas dari Bawaslu.
Olehnya seorang Panwascam tidak boleh bertindak melebihi kewenangannya. Demikian disampaikannya saat memberikan materi dalam kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten / Kota dan Pengawas Ad Hoc, di Hotel Ilagaligo Malili, Selasa (22/11/2022) .
Menururnya, Panwascam dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten. Dalam melaksanakan tugasnya adalah mandat. Bukan pendelegasian kewenangan .Olehnya itu Panwascam tidak boleh membuat kebijakan melebihi wewenang Bawaslu Kabupaten .
Dengan demikian tugasnya Panwascam adalah tugasnya Bawaslu . Dan Panwascam dipertanggungjawabkan oleh Bawaslu .
Agar panwascam bisa bekerja maksimal , tuntas, sesuai aturan, maka Bawaslu harus memberikan pemahaman secara tuntas . Karena sifat pekerjaan Bawaslu ini hirarki dari atas kebawah .
” Ingat Pimpinannya Panwascam ini adalah Bawaslu . ” Tandas Fatawari.
Dalam hal menjalankan fungsi pengawasan, Pengawas itu harus lebih pintar dari yang diawasi .
Setiap anggota Panwas juga harus tahu tugas, wewenang dan kewajibannya . Jika ini menjadi patokan dalam melaksanakan fungsi pengawasan ia yakin pengawasan dan netralitas Bawaslu tidak akan diragukan lagi .
Ketua Bawaslu Rachman Atja, dalam acara tersebut, mengatakan, konsulidasi Bawaslu ini merupakan agenda penting dimana tidak lama lagi Bawaslu akan melakukan tahapan Pemilu 2024.
Dalam hal melakukan pengawasan yang epektif, seluruh tenaga pengawas harus dibekali dengan pemahaman yang baik, tentang tugas dan fungsi mereka di kecamatan masing – masing .
” Tidak ada jalan untuk mundur lagi, karena tahapan Pemilu 2024 sudah di depan mata, olehnya itu seluruh tenaga Pengawas Kecamatan harus siap, kita harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa Bawaslu hadir untuk membantu masyarakat agar bisa menyalurkan hak suaranya dengan baik dan benar, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan . Tutup Rachman Atja. ( OKSon/***)