Menu

Mode Gelap
Dukung Penguatan Spiritual, PT PUL Berikan Bantuan Kipas Angin Buat Mesjid Di Ussu BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami

BERITA

Ketua KPU Sampaikan Pendaftaran Parpol Langsung Ke KPU RI


					Ketua KPU Sampaikan Pendaftaran Parpol Langsung Ke KPU RI Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Bagi Partai Politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024, Pendaftarannya bukan di KPU Kabupaten Luwu Timur, tapi langung mendaftarkannya ke KPU RI lewat aplikasi Sipol.

Demikian kata Zainal Ketua KPU Luwu Timur di acara
Sosialisasi Peraturan KPU No 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) . Yang berlangsung di KPU Lutim, Senin ( 01/08/2022) .

Menurut Zainal, seluruh Parpol yang ada di Luwu Timur mengirimkan berkasnya secara online ke Parpol masing -masing yang ada di Pusat, selanjutnya Parpol di pusat yang mendaftarkannya di KPU RI.

” Setiap Parpol sudah harus punya akun dan menggunakan aplikasi Sipol, untuk menyetor kelengkapan administrasi partai Politiknya. ” Ujar Zainal.

Tugas KPU di daerah tinggal melakukan verifikasi Faktual saja. Olehnya itu sekretariat Parpol harus jelas, dan keanggotaannya.

Zainal , menjelaskan, untuk verifikasi parpol peserta Pemilu 2024, Parpol yang lolos Parlemen threshold yang di verifikasi hanya Kepengurusannya dan kesekretariatannya saja.

Sementara Parpol Baru maupun Parpol yang tidak mencapai Parlemen threshold semuanya diverifikasi mulai dari Kepengurusan, Kesekretariatan, dan keanggotaannya.

Menyangkut keanggotaan Parpol oleh MK sudah menetapkan minimal seper seribu dari jumlah penduduk.

” Jadi kalau kita di Luwu Timur itu jumlah penduduknya sudah 305 Ribu jiwa. Artinya jumlah keanggotaannya Parpol harus 305 Orang keanggotaannya . ” Ujar Zainal.

Selanjutnya saat difaktualkan nanti diambil sample 10 persen saja dari jumlah 305 tersebut.

” Proses inilah yang membedakan sedikit dari yang sebelumnya, semoga ini bisa dipahami. ” Tandas Zainal.

Selanjutnya Ketua KPU meminta agar seluruh Parpol di Luwu Timur menempatkan sekretariat Parpolnya di wilayah Ibu Kota Kabupaten Luwu Timur, hal ini semata -mata memudahkan koordinasi antara KPU dan Parpol.

” Meski tidak diatur dalam aturan, harapan saya kalau bisa seluruh sekretariat Parpol ada di Wilayah Ibu Kota Luwu Timur. Ini semata-mata untuk memudahkan koordinasi saja jika ada hal yang ingin di koordinasikan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh pengurus Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, Hanura, PBB, PPP, Gelora, Partai Umat, dan PSI.

Hadir juga Bawaslu, TNI,Polres Lutim, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, TNI Kodim Palopo dan Kesbangpol. (OKSon/***)

Baca Lainnya

Dukung Penguatan Spiritual, PT PUL Berikan Bantuan Kipas Angin Buat Mesjid Di Ussu

16 Mei 2026 - 11:58 WITA

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Trending di BERITA