Menu

Mode Gelap
Dukung Penguatan Spiritual, PT PUL Berikan Bantuan Kipas Angin Buat Mesjid Di Ussu BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami

BERITA

Bukannya Dinikahi, Pelaku Jual Pacarnya Ke Pria Hidung Belang, Kasusnya Sudah Ditangani Polres Lutim


					Bukannya Dinikahi, Pelaku Jual Pacarnya Ke Pria Hidung Belang, Kasusnya Sudah Ditangani Polres Lutim Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Bukannya menikahi, pelaku berinisial IN malah menjadikan pacarnya ( Sa) sebagai Pekerja Seks Komersial.

Disebuah kamar disalah satu Wisma yang berada di Kecamatan Tomoni ia menjual Sa kepada pria hidung belang yang ingin berhubungan seks.

Kasus ini tengah ditangani Penyidik Polres Luwu Timur masuk dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Demikian disampaikan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul P saat menggelar Konfrensi Pers di Polres Luwu Timur. Senin (26/08/2024).

Menurut Kompol Syamsul,
Kasus ini berhasil diungkap aparat Kepolisian Polres Lutim pada Selasa 9 Juli 2024 lalu. Dimana dalam Praktiknya pelaku IN menjadikan dirinya sebagai perantara.

” Siapa yang ingin merasakan pelayanan seks dari Sa harus menghubungi HP milik IN , selanjutnya pelanggan diarahkan menuju kamar no 4 yang didalamnya sudah ada IN.

” Tarifnya sekali main itu Rp. 300.Ribu uang tersebut digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari – hari. Yang membuat miris Korbannya ini dia dikategorikan Tuna Rungu, maksudnya bisa bicara tapi tidak jelas kata – katanya.” Kata Kompol Syamsul.

Akibat perbuatannya, tersangka IN diancam dengan pidana pasal 12 Junto pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 12 Junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. ( OKSON/***)

Baca Lainnya

Dukung Penguatan Spiritual, PT PUL Berikan Bantuan Kipas Angin Buat Mesjid Di Ussu

16 Mei 2026 - 11:58 WITA

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Trending di BERITA