Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

Bukannya Dinikahi, Pelaku Jual Pacarnya Ke Pria Hidung Belang, Kasusnya Sudah Ditangani Polres Lutim


					Bukannya Dinikahi, Pelaku Jual Pacarnya Ke Pria Hidung Belang, Kasusnya Sudah Ditangani Polres Lutim Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Bukannya menikahi, pelaku berinisial IN malah menjadikan pacarnya ( Sa) sebagai Pekerja Seks Komersial.

Disebuah kamar disalah satu Wisma yang berada di Kecamatan Tomoni ia menjual Sa kepada pria hidung belang yang ingin berhubungan seks.

Kasus ini tengah ditangani Penyidik Polres Luwu Timur masuk dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Demikian disampaikan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul P saat menggelar Konfrensi Pers di Polres Luwu Timur. Senin (26/08/2024).

Menurut Kompol Syamsul,
Kasus ini berhasil diungkap aparat Kepolisian Polres Lutim pada Selasa 9 Juli 2024 lalu. Dimana dalam Praktiknya pelaku IN menjadikan dirinya sebagai perantara.

” Siapa yang ingin merasakan pelayanan seks dari Sa harus menghubungi HP milik IN , selanjutnya pelanggan diarahkan menuju kamar no 4 yang didalamnya sudah ada IN.

” Tarifnya sekali main itu Rp. 300.Ribu uang tersebut digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari – hari. Yang membuat miris Korbannya ini dia dikategorikan Tuna Rungu, maksudnya bisa bicara tapi tidak jelas kata – katanya.” Kata Kompol Syamsul.

Akibat perbuatannya, tersangka IN diancam dengan pidana pasal 12 Junto pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 12 Junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. ( OKSON/***)

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA