Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Study Banding Legeslator Sigi Hampa


					Study Banding Legeslator Sigi Hampa Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Study Banding Anggota DPRD Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah ke DPRD Luwu Timur terkait Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  (LP2B) boleh dibilang pulang tanpa hasil. Sebab Ranperda yang mereka ingin bandingkan tersebut ternyata belum jadi Perda di Luwu Timur. Demikian kata Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, Jumat (08/07/2022) .

Rombongan Anggota DPRD dari Kabupaten Sigi berjumlah 4 orang yakni Ikra, Abdul Rahman, Sumi dan Hi.Azhar Hi.Nontji. Mereka datang hari Rabu lalu.

” Mereka datang ingin membandingkan Ranperda LP2B, karena mereka juga sementara menyusun Ranperda LP2B juga. Mungkin mereka tidak mendapatkan informasi yang utuh, sehingga memilih study banding ke Luwu Timur . Kita di Luwu Timur memang sedang membahas Ranperda tersebut, tapi belum selesai, belum ditetapkan menjadi Perda, karena anggota DPRD Luwu Timur sangat hati-hati membahas Ranperda tersebut. ” Ungkap Aswan.

Aswan menjelaskan anggota DPRD Lutim tidak mau gegabah dalam membahas Ranperda LP2B tersebut, karena ini harus bisa memprediksi kondisi perkembangan kota 10 bahkan 50 tahun kedepan.

Sebab jangan sampai Ranperda tersebut disahkan malah menghambat pengembangan kota. Karena tidak bisa diprediksi apakah pengembangan kota nanti menyasar ke lahan pertanian atau tidak, jika sudah diperdakan otomatis tidak bisa di gangu lagi wilayah pertaniannya.

Leonard bongga menjelaskan Ranperda LP2B masih terus dalam kajian, karena harus disesuaikan dengan di RT RW Kabupaten Luwu Timur.

“Jadi memang sangat rumit Ranperda ini dan butuh telaah yang mendalam sehingga belum bisa ditetapkan jadi Perda. ” Ujar Leonard Bongga.

Inilah yang kami sampaikan apa adanya kepada legeslator dari Kabupaten Sigi saat bertandang DPRD Luwu Timur Rabu lalu. Tutup Leonard. (OKSon/**)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA