Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Sidak Pasar Tampinna, Tim Pengawas Temukan Sejumlah Barang Kadaluarsa


					Sidak Pasar Tampinna, Tim Pengawas Temukan Sejumlah Barang Kadaluarsa Perbesar

OKSON,LUWU TIMUR,- Tim pengawasan obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menemukan berbagai macam makanan, obat, kosmetik yang sudah kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar (BPOM) saat melakukan pengawasan di Pasar Tampinna, Kecamatan Angkona, Selasa (19/03/2024).

Sekretaris Disdagkop-UKMP, Andi Polejiwa mengatakan bahwa, masih ditemukan pedagang kaki lima yang menjual barang expired, karena kurangnya perhatian dari pemiliknya. Hal ini jika tidak dilakukan pengawasan dapat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Jadi kami tetap melakukan himbauan kembali agar mereturn makanan yang sudah tidak bisa dikonsumsi atau sudah
lewat masa expire,” ucapnya.

Sebagai Tim Koordinasi Pangan dan Kosmetik, Fitriani mengatakan bahwa, ada beberapa produk kecantikan yang didapatkan namun tetap dilakukan pengecekan melalui cek KLIK atau : cek Kemasan, Izin edar, Label dan Kadaluarsa.

“Alangkah baiknya jika ingin membeli kosmetik terlebih dahulu di cek, apakah barang yang kita beli ini telah memiliki izin edar atau tidak, karena ini akan berdampak bagi kesehatan penggunanya,” terang Fitriani.

Sementara di beberapa toko dan kios, Tim Koordinator Obat dan Ritel Modern, Heniwaty bersama tim juga menemukan cukup banyak barang expired atau tidak layak untuk digunakan oleh masyarakat yang masih diperjual belikan baik berupa makanan maupun jamu.

Selain itu, kata Heniwaty, juga ditemukan obat-obatan yang berlabel biru dan merah yang tidak memiliki izin edar pada toko.

“Untuk itu, Kami memberikan surat pernyataan kepada pemilik toko, agar barang expired dan obat-obatan tersebut di return kembali dan pemilik toko berjanji apabila barang tidak di return maka akan dilakukan penyerahan barang secara sukarela oleh pemilik toko,” jelasnya.

Terakhir, Heniwaty berharap dengan turunnya Tim Pengawasan Obat dan Makanan ini, mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pedagang agar produk-produk expired bisa berkurang.

(dew/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA