OKSON, LUWU TIMUR,- Persidangan kasus Perdata tentang pemberhentian HM Siddiq BM sebagai anggota Partai Nasdem oleh DPP Partai Nasdem yang bergulir di Pengadilan Negeri Malili sudah memasuki tahap pemeriksaan Saksi.
Pada Rabu 20 Mei 2026, PN Malili mendudukkan Mudatsir,Pengurus inti DPD Nasdem Lutim menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang OKK dan Suwanda Wakil Sekretaris Bidang Kekaderan keduanya sebagi Saksi Tergugat DPP Partai Nasdem.
Persidangan ini dipimpin oleh Pascalis Jiwandono SH selaku Ketua Hakim, didampingi Hakim Kartika Sari Putri SH dan Hakim Kristin Pebiyana SH.
Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara ini Agus Melas SH. Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat Pangeran dan Andi Sukarno
Dalam persidangan tersebut terungkap fakta, pemberhentian HM Sidiq BM tidak didasari dengan mekanisme partai yang benar dan jauh dari rasa keadilan.
Tuduhan yang dialamatkan kepada HM Siddiq yang dianggap melawan kebijakan partai berhasil di bantah lewat sidang pemeriksaan saksi baik saksi Penggugat maupun saksi Tergugat.
Dimana peristiwa Reses salah satu alasan pemecatan Siddiq, secara obyektif kegiatan reses dan Pilkada suatu kegiatan yang berbeda, dan punya aturan hukum tersendiri.
Kemudian Kebersamaan HM. Siddiq BM dengan Akbar Andi Leluasa kala itu sebagai wakil Bupati Lutim saat shalat subuh di Islamic Senter belum kuat untuk menyimpulkan penggugat telah melawan kebijakan partai. Apalagi usai shalat subuh itu pemkab Lutim meresmikan pemakaian Islamic Senter Malili sebagai tempat ibadah umat islam.
Selanjutnya tuduhan anak kandung HM. Siddiq sebagai ketua tim milenial Budiman – Akbar juga lemah karena DPP Nasdem tidak bisa memperlihatkan SK sebagai bukti dia ketua Tim Milenial Budiman – Akbar.
Fakta lain yang terungkap Sewaktu HM. Siddiq dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai anggota Partai Nasdem ternyata tidak dilakukan terlebih dahulu evaluasi di DPD Nasdem Luwu Timur.
Agus Melas selaku Kuasa Hukum Penggugat mencecar banyak pertanyaan kapada Mudatsir dan Suwanda.
Suadara saksi, sebelum HM Siddiq BM dijatuhi sanksi dari DPP Nasdem, adakah evaluasi internal partai yang dilakukan DPD Nasdem Luwu Timur terhadap Siddiq. Mudatsir menjawab saya tidak mengetahuinya.
Mudatsir selanjutnya menerangkan, Penggugat dianggap tidak mendukung Ibas – Puspa karena terjadi penurunan secara spesifik perolehan suara di empat desa yang dianggap basis HM. Siddiq di Dapil Satu.
Meskipun faktanya Ibas – Puspa menang di seluruh kecamatan di Luwu Timur.
Pertanyaan berikutnya Kata Agus, kenapa bukan itu yang dijadikan bahan evaluasi terhadap kliennya. Kenapa mesti resesnya. Sebab reses itu kewajiban anggota DPRD untuk melaksanakannya. Saksi Mudatsir terdiam tak mampu menjawab pertanyaan tersebut.
Sekaitan dengan kegiatan tahapan Pilkada, apakah saudara saksi tahu pada pendaftaran di KPU Klien kami HM Siddiq hadir bersama Ibas – Puspa pada waktu itu ?. Mudatsir menjawab saya tidak tidak melihatnya.
Kemudian apakah saudara saksi tahu kalau Pengugat ini berkontribusi menyediakan baju kampanye untuk paslon Ibas – Puspa?. Saksi menjawab tidak tahu.
Hakim Kartika Sari Putri SH
Saudara Mudatsir, Sebagai Wakil Sekretaris Bidang OKK, apakah saudara saksi mengetahui ada surat dari DPP Partai Nasdem pada 19 Mei 2025, dijawab tidak.
Sebelum perkara ini masuk di Pengadilan, apakah saudara tahu penggugat pernah menjatuhkan marwah partai Nasdem, ? Dijawab secara spesifik tidak tahu dan tidak mengerti.
Apa saudara saksi tahu penggugat ada disini, di Pengadilan Negeri Malili, ?. Dijawab setahu saya penggugat melakukan pembelaan diri.
Saksi apa sudah membaca AD ART Partai Nasdem ? Mudatsir menjawab tidak membaca.
Tapi tahu tidak ada aturan harus setia patuh pada perjuangan untuk melakukan penggalangan pemilih ?. Dijawab kalau AD/ART saya tidak tahu tapi dalam setiap pertemuan hal tersebut selalu menjadi himbauan.
Apakah saudara saksi pernah membersamai penggugat dalam setiap kegiatan Reses, Dijawab tidak pernah.
Apakah saksi tahu seringkali tanggapan negatif dan menjatuhkan dari penggugat terhadap calon bupati Ibas – puspa ? Kalau sering tidak , tapi pernah.
Apa contohnya ?, Ya itu tadi video yang beredar dari reses itu terkait visi misi atau program Paslon Partai Nasdem yang dianggap tidak bisa dilakukan Ibas – Puspa.
Tentang Apa itu?, Dijawab Program Lansia, dianggap besaran nominal Anggaran sepertinya tidak cukup. Tidak bisa dilaksanakan. Jelas Mudatsir.
Untuk Saksi Suwanda, berkaitan dengan SK DPP Nasdem tentang PAW, apakah saudara saksi tahu soal itu? dijawab tahu. Apa isinya, saya tidak tahu isinya, yang saya tahu ada surat PAW untuk Penggugat.
Tau tidak surat itu keluar karena apa? Dijawab kemungkinan ada pelanggaran kebijakan partai.
Bagaimana mekanisme pemecatan anggota partai. ? Di jawab saya tidak tahu.
Hakim Kristin Pebiyana SH.
Saksi Mudatsir, apakah pada Pilkada 2020 sebelumnya Calon Partai Nasdem ini menang seluruh Kecamatan dan seluruh desa,?. Dijawab Tidak.
Selain dari video, apakah saudara saksi pernah melihat penggugat melakukan hal yang merugikan partai, di jawab tidak.
Setelah ada desakan, lalu apa yang dilakukan DPD Nasdem Luwu Timur terhadap penggugat ?.Di jawab DPD Nasdem Luwu Timur langsung mengusulkan pemberhentian penggugat ke DPP.
Berapa lama jaraknya video viral itu dengan pemilihan kepala daerah. Dijawab saya Lupa.
Untuk Saksi Suwanda, disebutkan ada zoom meeting untuk evaluasi, tapi itu evaluasinya menyeluruh untuk DPW Sulsel atau bagaimana. ? Dijawab saya lihat itu evaluasinya secara menyeluruh.
Apakah evaluasi itu bukan khusus untuk Penggugat ?. Dijawab saya tidak tahu.
Evaluasi via zoom itu forum apa namanya ?. Kalau yang itu saya tidak tahu.
Ketua Hakim Pascalis Jiwandono
Mengenai Video apakah para saksi ini sudah melihat videonya, dijawab pernah
Saudara saksi sudah meyakini suara dan gambar dari video itu adalah penggugat. Dijawab betul yang mulia.
Mengenai rapat anggota, apakah saudara saksi tahu mekanisme rapat anggota ? Dijawab Tidak Tahu.
Saksi Suwanda, membahas apa itu rapat anggota, dijawab membahas masalah Internal Partai. Apakah semua masalah dibahas di Rapat Anggota,?. Tidak semuanya.
Sebelumnya Majelis Hakim juga sudah menyidangkan Saksi Penggugat. Yaitu Rudiansyah dan Tugiat yang juga pengurus DPD Nasdem Luwu Timur.
Dalam persidangan itu Hakim bertanya kepada Tugiat apakah membahas Visi Misi Paslon di Reses itu sesuatu yang negatif. ? Tugiat menjawab itu bukan negatif. Malah itu sangat bagus jika ada kader Nasdem yang berani berkata jujur. Karena faktanya sekarang program Lansia tersebut tidak berjalan normal dan tidak semua Lansia di Luwu Timur menerima manfaat program tersebut.
Kemudian Rudiansyah dihadapan majelis hakim menyampaikan, dalam perkara ini penggugat terlebih dahulu diberikan sanksi oleh DPP baru dilakukan klarifikasi.
Ia juga menjawab pertanyaan majelis Hakim, apakah dalam reses itu hanya visi misi Paslon Ibas saja yang di bahas. Rudiansyah menjelaskan, tidak, selain program Lansia ada juga warga bertanya tentang Listrik gratis visi misi paslon lain.
( oks/***)







