Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Setelah Di Adili di PN Malili, Pemecatan HM. Siddiq BM Dari Nasdem Penuh Kejangalan

Setelah Di Adili di PN Malili, Pemecatan HM. Siddiq BM Dari Nasdem Penuh Kejangalan Perbesar

Rangkaian persidangan sengketa pemberhentian HM Siddiq BM dari Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Malili memunculkan berbagai kejanggalan prosedural yang sulit diabaikan. Beragam fakta yang mengemuka di ruang sidang menunjukkan bahwa mekanisme internal partai tidak dijalankan sesuai koridor, sehingga keputusan pemecatan tersebut dinilai tidak mencerminkan asas keadilan. Pemeriksaan saksi yang tengah berlangsung justru semakin menguatkan indikasi lemahnya proses yang dijalankan.

Dalam agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, majelis hakim yang diketuai Pascalis Jiwandono SH serta didampingi Hakim Kartika Sari Putri SH dan Hakim Kristin Pebiyana SH menghadirkan dua saksi dari kubu tergugat, yakni Mudatsir yang menjabat Wakil Sekretaris Bidang OKK dan Suwanda selaku Wakil Sekretaris Bidang Kekaderan di DPD Nasdem Luwu Timur. Keduanya bersaksi untuk kepentingan DPP Partai Nasdem. Adapun Agus Melas SH tampil sebagai pengacara penggugat, sementara Pangeran dan Andi Sukarno mewakili pihak tergugat.

Rangkaian keterangan yang disampaikan di hadapan majelis berhasil mematahkan tuduhan perlawanan terhadap kebijakan partai yang dialamatkan kepada HM Siddiq BM. Baik saksi dari penggugat maupun tergugat tidak sanggup menghadirkan bukti konkret yang mendukung alasan di balik pemecatan tersebut. Tuduhan terkait kegiatan reses yang dianggap sebagai pelanggaran pun terbantahkan, sebab secara faktual kegiatan reses memiliki kerangka berbeda dengan agenda Pilkada serta diatur dalam payung hukum yang tidak sama.

Soal kebersamaan HM Siddiq BM dengan Akbar Andi Leluasa yang menjabat Wakil Bupati Luwu Timur saat menjalankan shalat subuh di Islamic Senter, majelis hakim menilai momen tersebut belum cukup dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembangkangan terhadap kebijakan partai. Peristiwa itu terjadi bersamaan dengan peresmian Islamic Senter Malili sebagai tempat ibadah oleh pemerintah kabupaten. Tuduhan lain mengenai anak kandung penggugat yang disebut sebagai ketua tim milenial pasangan Budiman-Akbar juga tidak memiliki pijakan kuat lantaran DPP Nasdem tak kunjung memperlihatkan surat keputusan resmi.

Kejanggalan lain yang mencuat di ruang sidang adalah ketiadaan proses evaluasi internal di DPD Nasdem Luwu Timur sebelum sanksi pemberhentian dijatuhkan. Agus Melas melontarkan pertanyaan tajam kepada Mudatsir dan Suwanda ihwal ada tidaknya evaluasi partai sebelum kliennya disanksi. Terhadap pertanyaan ini, Mudatsir menyatakan tidak memiliki pengetahuan tentang hal tersebut. Dalam kesaksiannya, Mudatsir menuturkan bahwa penggugat dinilai tidak memberikan dukungan kepada pasangan Ibas-Puspa karena terjadi penurunan suara di empat desa yang menjadi basis dukungan HM Siddiq di daerah pemilihan satu.

Kondisi yang memilukan justru terlihat dari hasil pemilihan yang menunjukkan kemenangan pasangan Ibas-Puspa di semua kecamatan di Luwu Timur. Agus Melas kemudian mempertanyakan mengapa penurunan suara di empat desa itu tidak dijadikan bahan evaluasi kliennya, tetapi kegiatan reses—yang merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD—justru dijadikan sasaran utama. Mudatsir tak mampu memberikan jawaban memadai atas pertanyaan tersebut.

Ketika ditanya tentang kehadiran HM Siddiq saat proses pendaftaran di KPU bersama pasangan Ibas-Puspa pada tahapan Pilkada, Mudatsir mengaku tidak menyaksikan kejadian itu. Ia juga mengaku tidak memiliki informasi saat ditanya mengenai kontribusi penggugat dalam pengadaan baju kampanye untuk pasangan calon. Hakim Kartika Sari Putri kemudian menanyakan keberadaan surat dari DPP Partai Nasdem tertanggal 19 Mei 2025, dan saksi menyatakan tidak mengetahuinya.

Hakim Kartika melanjutkan pertanyaan ihwal pengetahuan Mudatsir mengenai tindakan penggugat yang dianggap melecehkan marwah partai sebelum perkara ini dibawa ke meja hijau. Mudatsir menjawab secara tegas bahwa dirinya tidak tahu dan tidak memahami persoalan tersebut. Mengenai kehadiran penggugat di Pengadilan Negeri Malili, ia berpandangan hal itu merupakan langkah pembelaan diri yang tengah dilakukan.

Mudatsir juga mengakui belum pernah membaca AD/ART Partai Nasdem meskipun sadar bahwa setiap pertemuan selalu diwarnai imbauan tentang kesetiaan dan kepatuhan dalam penggalangan pemilih. Ia menyatakan tidak pernah mendampingi penggugat selama kegiatan reses. Terkait sikap kritis penggugat terhadap calon bupati Ibas-Puspa, Mudatsir menyebut kejadian tersebut tidak sering terjadi namun pernah muncul, salah satunya melalui video yang beredar dari kegiatan reses yang mengkritisi visi misi pasangan calon terkait program lansia yang tidak sejalan dengan kemampuan anggaran yang ada.

Pertanyaan untuk Suwanda dialihkan pada surat keputusan DPP Nasdem tentang Pergantian Antar Waktu. Suwanda tahu adanya surat PAW untuk penggugat namun tidak memahami substansinya. Ia menduga surat tersebut terbit lantaran dugaan pelanggaran kebijakan partai, tetapi saat disinggung soal mekanisme pemecatan, Suwanda mengaku buta. Hakim Kristin Pebiyana juga bertanya kepada Mudatsir tentang hasil Pilkada 2020 dan kemampuan calon Nasdem memenangkan seluruh kecamatan serta desa jika melihat konteks yang lebih luas.

Mudatsir mengakui bahwa hal tersebut tidak terjadi, dan bahwa tidak ada tindakan nyata penggugat yang merugikan partai selain video yang beredar. Ia menerangkan bahwa DPD Nasdem Luwu Timur langsung mengirimkan usulan pemberhentian ke DPP. Mengenai tenggat waktu munculnya video viral dengan pelaksanaan Pilkada, Mudatsir menyebut lupa. Sementara itu, Suwanda menyatakan zoom meeting yang disebut forum evaluasi itu bersifat umum bagi DPW Sulsel, bukan sasaran khusus bagi penggugat. Ia tidak mengetahui ada atau tidaknya pembahasan spesifik tentang penggugat dalam forum tersebut bahkan tidak hafal nama agendanya.

Ketua Majelis Pascalis Jiwandono meminta konfirmasi kedua saksi terkait video yang menjadi dasar pemecatan. Keduanya membenarkan pernah melihat video tersebut dan meyakini suara maupun gambar yang terekam adalah penggugat. Perihal mekanisme rapat anggota, kedua saksi tidak memahami detail tata caranya. Suwanda hanya menyebut rapat anggota lazim membicarakan permasalahan internal partai, tetapi tidak semua persoalan dibahas dalam forum itu.

Pada kesempatan sebelumnya, penggugat menghadirkan dua saksi bernama Rudiansyah dan Tugiat yang juga pengurus DPD Nasdem Luwu Timur. Tugiat menegaskan bahwa pembahasan visi misi pasangan calon dalam reses bukan perkara negatif. Ia justru memandangnya langkah positif ketika ada kader yang berani menyampaikan kebenaran. Tugiat juga membuka fakta bahwa program lansia yang dijanjikan tersebut kini tidak berjalan semestinya dan tidak semua lansia menerima manfaatnya. Rudiansyah menambahkan bahwa penggugat lebih dulu dijatuhi sanksi ketimbang dilakukan klarifikasi dan reses itu turut menampung pertanyaan warga tentang program listrik gratis dari pasangan calon lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

28 Sep 2026 - 00:47 WITA

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 Sep 2026 - 07:50 WITA

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

25 Sep 2026 - 01:48 WITA

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah
Trending di BERITA