PT Huali Nickel Indonesia (HLNI) resmi mengundurkan jadwal agenda sosialisasi terkait pemisahan izin lingkungan yang sebelumnya direncanakan berlangsung bersama PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur. Kepastian tersebut tertuang dalam surat bernomor 004/ER-HLNI/V/2026 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Dalam surat itu, manajemen HLNI menyampaikan permohonan agar kegiatan yang semula dijadwalkan pada Mei 2026 dapat dimundurkan ke Juni 2026 atau menyesuaikan dengan tingkat kesiapan internal perusahaan. Terdapat tiga alasan utama di balik penjadwalan ulang ini. Pertama, dari sisi teknis dan administratif, perusahaan masih berada pada tahap persiapan operasional yang belum sepenuhnya rampung. Kedua, HLNI mengakui masih ada persoalan sosial yang belum terselesaikan di tengah masyarakat terdampak, yang dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya acara sosialisasi apabila dipaksakan sesuai jadwal awal. Ketiga, penyusunan materi, koordinasi lintas instansi, serta kesiapan pelaksanaan teknis dinilai masih memerlukan waktu lebih lama.
Langkah penyesuaian jadwal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicatat dalam berita acara pertemuan tiga pihak antara DLH Luwu Timur, HLNI, dan PT Vale Indonesia yang digelar di Seguis Tower, Jakarta, pada 30 April 2026. Dalam surat tersebut, HLNI menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi dapat ditunda dan dijadwalkan ulang pada bulan Juni 2026 atau mengikuti perkembangan kesiapan operasional perusahaan serta kondisi sosial masyarakat di wilayah yang terkena dampak. Proyek hilirisasi nikel di Luwu Timur ini memiliki skala yang sangat besar. HLNI merupakan bagian dari konsorsium strategis yang bekerja sama dengan PT Vale Indonesia dan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd. Kemitraan ketiga perusahaan tersebut dikukuhkan melalui perjanjian definitif pada Agustus 2023, dengan target produksi sebesar 60.000 ton nikel dan 5.000 ton kobalt per tahun dalam bentuk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), yang menjadi bahan baku utama industri baterai kendaraan listrik.
Fasilitas pengolahan direncanakan berdiri di Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan memanfaatkan bijih nikel limonit yang dipasok dari Blok Sorowako milik PT Vale. Ketika perjanjian diteken, CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, menyatakan bahwa proyek ini merupakan wujud nyata penguatan ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus pendorong hilirisasi industri nikel rendah karbon. Penundaan sosialisasi pemisahan persetujuan lingkungan ini kini menjadi sorotan publik lantaran tidak hanya berimplikasi pada aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan kelangsungan proyek besar yang selama ini diposisikan sebagai bagian penting dari rantai pasok kendaraan listrik global. Di tengah kondisi tersebut, pengakuan terbuka HLNI mengenai masih adanya persoalan sosial di lapangan berpotensi memicu tuntutan masyarakat agar proses sosialisasi dan pengurusan lingkungan berjalan lebih transparan serta melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama sebelum proyek memasuki fase operasional penuh. Hal ini menjadi perhatian serius karena transparansi dan keterlibatan masyarakat merupakan kunci agar proyek strategis ini tidak mengalami hambatan di masa mendatang.








