Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Perda Perkawinan Dini Mendapat Penolakan Warga, Begini Penjelasan Ketua Pansus Hj.Harisa Suharjo


					Perda Perkawinan Dini Mendapat Penolakan Warga, Begini Penjelasan Ketua Pansus Hj.Harisa Suharjo Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Pansus DPRD Luwu Timur yang merancang Perkawinan dibawah umur mendapat penolakan dari masyarakat . Sebab Pembatasan perkainan tersebut dianggap melawan takdir yang sudah ditetapkan tuhan .

Herdinang , Mantan anggota DPRD Lutim , menolak keras rencana Perda Perkawinan dibawah umur . Menurut Herdinang ,Perda tersebut mengatakan anak dibawah umur itu berusia 19 tahun kebawah . Perda tersebut bertabrakan dengan regulasi lainnya .

” Jika dikatakan usia dibawah umur itu 19 tahun kebawah , maka kita kembali melihat bahwa ada anak usia 17 tahun sudah tamat SMA . Selanjutnya dengan ijazah SMA itu dia melamar pekerjaan , ada yang kerja di suwasta ada yang masuk polisi dan tentara . Apa kita mau mengatakan perusahaan mempekerjakan anak dibawah umur atau polisi merkeruit anak di bawah umur , inikan yang tidak jelas dari Ranperda tersebut . ” Ungkap Herdinang. Kamis ( 02/06/2022 )

Selanjutnya ,di perda tersebut ada dispensasi, dimana dikatakan perkawinan bawah umur diperbolehkan apabila terjadi hal-hal yang luar biasa , seperti hamil diluar nikah. Ini sama saja kita mengarahkan orang menikah dengan cara menghamili dulu .

Fatalnya lagi, meski sudah mendapat dispensasi , anak-anak yang menikah dibawah umur ini tidak diizinkan untuk mendapat buku nikah dan daerah yang tidak menerapkan Perda ini akan disanksi tidak mendapatkan dana DAK. ” Inilah yang tidak nyambung dari Perda ini . ” Kata Herdinang.

Hajjah Harisa Suharjo anggota Pansus yang menangani Pernikahan bawah umur ini mengatakan, perda ini digagas semata-mata untuk menyelamatkan jiwa dan kesehatan warga Luwu Timur .

Hasil penelitian dari tim kesehatan, menunjukkan, anak dibawah umur Rahimnya belum kuat untuk dibuahi . Sehingga dengan usia muda tersebut banyak angka kelahiran yang menyebabkan ibu meninggal dunia dan jika lahir anak yang dilahirkan tidak sehat. ” Salah satu penyebab stunting itu perkawinan dibawah umur . ” Tutup Hj Harisah . ( OKSon/***)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA