Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Pemkab Lutim Usulkan Dua Nama Untuk Bandara Sorowako


					Pemkab Lutim Usulkan Dua Nama Untuk Bandara Sorowako Perbesar

OKSon, Luwu Timur, – Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengusulkan dua nama untuk Nama Bandara Sorowako Luwu Timur.

Yaitu Bandar Udara Matano dan Bandar Udara Bathara Guru. Dua nama ini yang dikehendaki warga Luwu Timur dan akan dikirim ke Gubernur Sulsel untuk dipertimbangkan. Demikian kata Kadis Perhubungan Luwu Timur, A.R. Salim , Kamis (20/07/2023).

” Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan anggota dewan termasuk dengan OPD terkait, hasilnya, keluar dua nama tersebut untuk di sampaikan kepada Gubernur Sulsel. ” Ungkap A. R. Salim.

Lanjut dikatakannya, pengusulan nama Bandara ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 tahun 2019.Tentang Tatanan Kebandaraudaraan Nasional.

Nama Bandara ini penting karena operasional Bandara di Sorowako ini akan dikelola pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah berakhir masa operasional PT Vale terhadap bandara tersebut pada 12 Juni 2023.

Dari dua nama tersebut kecenderungan Luwu Timur lebih suka dengan nama Bandar Udara Matano. Kenapa demikian karena nama Matano secara historis sangat melegenda. nama Matano juga dianggap lebih identik dengan cirikhas Luwu Timur.

” Ada Desa Matanonya, ada Danau Matanonya, selain itu Matano juga punya peradaban besi yang gemilang dimasanya dan sampai saat ini masih dikenal dengan sebutan Besi Matano. Ada nuansa kearifan lokal yang melekat. Ini hanya ada di Luwu Timur. Sementara nama Bathara Guru sudah banyak yang menggunakan di Luwu Raya, ” Ungkap A. R. Salim.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan nama untuk Bandara Sorowako tersebut dengan nama Bandara Andalan Datuk Patimang. Namun pengusulan nama ini sepertinya ditolak oleh Kementerian Perhubungan.

Karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 39 Tahun 2019, menyebutkan, mempersyaratkan penamaan Bandara harus ada Surat Persetujuan Bupati dan Rekomendasi dari DPRD setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan itu juga, penamaan Bandara dapat menggunakan nama tempat, nama tokoh, nama pahlawan, atau istilah yang dapat mewakili kekhasan pada daerah tempat bandara itu berada.

Untuk diketahui Badara Sorowako saat ini sudah menjadi Aset Pemerintah Provinsi Sulsel setelah dihibahkan oleh PT Vale. Harapannya dengan dikelola Pemerintah Provinsi Sulsel aktivitas penerbagan di Bandara Sorowako ini meningkat maju dan berkembang.
( OKSon/***)

Baca Lainnya

Dorong Literasi Bagi Generasi Muda, PT Vale Edukasi Siswa di Morowali Kelola Sampah Secara Bijak Pada Peringatan HPSN

13 Februari 2026 - 02:31 WITA

Dorong Keterbukaan Informasi, PT Vale Beberkan Komitmen Keberlanjutan di Hadapan Pemerintah Desa dan Kecamatan di Area Pemberdayaan Morowali

12 Februari 2026 - 04:04 WITA

Presiden Prabowo Harus Tahu, Sertifikat HPL Pemda Lutim Diduga Terbit Secara Ilegal

12 Februari 2026 - 03:49 WITA

Trending di BERITA