Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal


					Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Pemerintah kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), di Aula Disdikbud Lutim, Selasa (01/10/2024).

Kegiatan ini dibuka Staf Ahli dan Pemerintahan, Andi Juana Fachruddin mewakili Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas.

Turut hadir Sekretaris Disdikbud Lutim, Yang Mulia Macoa Bawalipu beserta seluruh Tokoh Adat dan Penggiat Budaya, para Camat, Narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan dan para Guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Andi Juana menjelaskan bahwa, secara umum KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis lainnya dimana kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.

“KIK adalah warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” kata Andi Juana.

Andi Juana berpesan bahwa berbanggalah memiliki budaya sendiri bagi guru SD dan Guru SMP.

“Kita ingin anak-anak tidak hilang jati dirinya dengan peradaban sekarang yang sudah mulai bergeser,” ungkapnya.

Olehnya itu, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan ini berharap sosialisasi KIK dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual agar tidak hilang ditelan zaman.

“Mari kita tingkatkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelestarian budaya lokal,” pungkas Andi Juana.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Lutim, Zulhidayah menyampaikan bahwa, tujuan dari sosialisasi KIK ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku budaya, guru dan pihak terkait lainnya mengenai perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan budaya mereka, sehingga dapat terlindungi dan diakui secara nasional maupun internasional,” jelas Zulhidayah.

Terakhir, Zulhidayah menyampaikan, setelah sosialisasi KIK, akan dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) Langkah Sekolah Untuk Pelestarian Kebudayaan (LASKAR BUDAYA) yang bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait pelestarian cagar budaya dan kebudayaan melalui integrasi kurikulum sekolah dasar serta mengidentifikasi strategi dan pendekatan yang tepat.

“Ini semua untuk mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal ke dalam materi pendidikan serta menyusun rencana aksi yang dapat diimplementasikan oleh sekolah dan dinas terkait,” tutup Zulhidayah.

(dew/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA