Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi

Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi Perbesar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya bereaksi terhadap sengketa agraria yang membenturkan warga petani Dusun Laoli dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur. Sikap tegas tersebut dituangkan melalui surat resmi dengan nomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 yang memuat instruksi keras kepada Bupati Luwu Timur untuk segera mengurungkan atau minimal menangguhkan rencana pengosongan dan penggusuran lahan perkebunan beserta area permukiman masyarakat.

Surat berstatus segera yang dikeluarkan pada 9 Juli 2026 itu menegaskan bahwa agenda penggusuran yang dipicu oleh kepentingan investasi di atas lahan kompensasi tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Komnas HAM bahkan menyampaikan kesiapan untuk melakukan investigasi langsung di lapangan guna memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pengusiran tersebut. Penerbitan surat ini merupakan kelanjutan dari pengaduan yang disampaikan para petani Laoli bersama tim kuasa hukum dari LBH Makassar.

Siti Nur Alisa dari PBH LBH Makassar menyebut respons Komnas HAM tersebut sebagai peringatan keras sekaligus teguran bagi Pemda Luwu Timur. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah selama ini dinilai telah berupaya mengusir paksa para petani dari tanahnya melalui beragam cara, seperti intimidasi, ketidakjelasan prosedur administrasi, hingga pemanfaatan jalur pengadilan untuk melegitimasi tindakan yang sewenang-wenang. Alisa juga menyoroti pengajuan sidang konsinyasi oleh pihak Bupati yang justru dianggap sebagai pengakuan tidak langsung bahwa lahan yang disengketakan tersebut sebenarnya merupakan milik para petani Laoli.

Langkah yang diambil Pemda Luwu Timur tersebut disebut Alisa sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap warganya sendiri. Pemerintah daerah dinilai sengaja menyingkirkan masyarakatnya demi membuka ruang bagi investasi yang justru mendapatkan penolakan dari penduduk setempat. Tindakan tersebut menurutnya merupakan pelanggaran HAM yang terang-terangan dan mengabaikan surat peringatan dari Komnas HAM hanya akan semakin memperjelas niat buruk tersebut.

Dalam suratnya, Komnas HAM mendasarkan sikap pada kewenangan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana termaktub dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga ini meminta seluruh proses penggusuran dihentikan hingga ditemukan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa. Surat tersebut juga menyinggung butir 329-330 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang mewajibkan negara memberikan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada publik terkait pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik agraria, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Komnas HAM menilai penggusuran paksa yang menimpa para petani Laoli yang telah lama menetap dan menggantungkan penghidupannya di kawasan tersebut akan berdampak serius. Mereka berisiko kehilangan tempat tinggal dan sumber pendapatan secara bersamaan, dan hal ini secara eksplisit dilarang serta dilindungi oleh Pasal 40 UU HAM serta Pasal 11 Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Berdasarkan pendataan LBH Makassar, dampak upaya penggusuran ini diperkirakan akan meluas dengan sekitar 29 kepala keluarga yang terdampak langsung dan total sekitar 137 orang yang berpotensi menjadi korban kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Konsulidasi PDIP Luwu Timur Perkuat Ranting dan Anak Ranting Menghadapi Pemilu 2029

22 Okt 2026 - 11:38 WITA

Konsulidasi PDIP Luwu Timur Perkuat Ranting dan Anak Ranting Menghadapi Pemilu 2029

Suparjo Kritisi Proyek Jumbo Multi Years Rawan Dikorupsi

22 Okt 2026 - 04:23 WITA

Suparjo Kritisi Proyek Jumbo Multi Years Rawan Dikorupsi

Soroti Dugaan PETI di Luwu, AMMAS Minta DPR-RI Tegakkan Hukum dan Audit Lingkungan

22 Okt 2026 - 01:21 WITA

Soroti Dugaan PETI di Luwu, AMMAS Minta DPR-RI Tegakkan Hukum dan Audit Lingkungan
Trending di BERITA