Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya angkat bicara dan mengambil sikap tegas terhadap konflik agraria yang melibatkan warga petani Dusun Laoli dan Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur. Lembaga negara pengawal HAM tersebut telah menerbitkan surat resmi bernomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 yang berisi perintah tegas agar Bupati Luwu Timur segera membatalkan atau setidaknya menunda rencana pengosongan dan penggusuran lahan perkebunan serta permukiman warga.
Dalam surat yang bersifat segera dan diterbitkan pada 9 Juli 2026 tersebut, Komnas HAM secara gamblang menyatakan bahwa rencana penggusuran yang dilatarbelakangi kepentingan investasi di atas lahan kompensasi itu merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Lembaga ini bahkan telah menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat dalam upaya pengusiran paksa tersebut. Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh para petani Laoli bersama tim kuasa hukum dari LBH Makassar.
Menurut Siti Nur Alisa dari PBH LBH Makassar, respons yang diberikan oleh Komnas HAM ini merupakan sebuah peringatan keras sekaligus tamparan bagi Pemda Luwu Timur. Ia menilai bahwa selama ini pemerintah daerah telah berupaya mengusir paksa para petani dari tanahnya sendiri melalui berbagai cara, mulai dari tindakan intimidasi, kekacauan prosedur administrasi, hingga memanfaatkan jalur pengadilan sebagai alat untuk melegitimasi tindakan sewenang-wenang tersebut. Yang lebih memprihatinkan, kata dia, adalah fakta bahwa pengajuan sidang konsinyasi oleh pihak Bupati justru secara sadar menjadi pengakuan tersirat bahwa tanah yang diperebutkan itu sejatinya adalah milik para petani Laoli.
Alisa melanjutkan bahwa langkah Pemda Luwu Timur tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan murni terhadap rakyatnya sendiri. Pemerintah daerah dengan sengaja dan penuh kesadaran menyingkirkan warganya demi membuka pintu bagi masuknya investasi yang justru ditolak oleh masyarakat setempat. Tindakan ini, tegasnya, merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan secara terang-terangan, dan pengabaian terhadap surat peringatan dari Komnas HAM hanya akan semakin mempertegas niat buruk tersebut.
Dalam suratnya, Komnas HAM juga mendasarkan sikapnya pada kewenangan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga tersebut meminta agar seluruh proses penggusuran dihentikan sampai ditemukannya titik temu yang bisa diterima oleh semua pihak yang bersengketa. Selain itu, surat tersebut juga memuat rujukan pada butir 329-330 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, yang menegaskan kewajiban negara untuk memberikan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat terkait pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta kewajiban untuk mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik agraria baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Lebih jauh lagi, Komnas HAM menilai bahwa penggusuran paksa yang menimpa para petani Laoli yang telah lama menetap dan menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut akan berakibat fatal. Mereka berpotensi kehilangan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian secara bersamaan, yang mana hal ini secara eksplisit dilarang dan dilindungi oleh Pasal 40 UU HAM serta Pasal 11 Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh LBH Makassar, dampak dari upaya penggusuran ini diprediksi akan sangat masif dan meluas, dengan perkiraan sebanyak 29 kepala keluarga akan terkena imbas langsung, dan jika dihitung secara keseluruhan, terdapat sekitar 137 orang yang berpotensi menjadi korban kebijakan penggusuran oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur.








