OKSON, LUWU TIMUR, – Perseteruan antara warga petani di Dusun Laoli dengan Pemda Luwu Timur kini memasuki babak baru. Komnas HAM menganggap rencana Pengosongan dan Penggusuran lahan warga di Laoli melanggar HAM dan meminta Bupati untuk segera menghentikannya. Komnas HAM akan turun langsung ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dalam surat resminya bernomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026, tegas meminta Bupati Luwu Timur untuk menunda Pengosongan dan Penggusuran lahan warga di Dusun Laoli Desa Harapa Kecamatan Malili. Luwu Timur.
Komnas HAM menilai rencana pengosongan dan penggusuran untuk kepentingan investasi di lahan kompensasi tersebut melanggar Hak Azasi Manusia.
Surat resmi ini bersifat Segera, terbit pada 9 Juli 2026, merespon pengaduan Petani di Dusun Laoli bersama tim hukum LBH Makassar ke lembaga Komnas HAM terkait upaya penggusuran lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Luwu Timur.
Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan Pemda Luwu Timur atas Rencana Pengosongan yang ditolak oleh Petani Laoli adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sekaligus meminta Bupati Lutim untuk menghentikan segala upaya penggusuran, karena akan dilakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.
Secara umum surat itu memuat perihal, Permintaan Penundaan Rencana Penggusuran dan Pengosongan Lahan Perkebunan dan Tempat Tinggal di Dusun Laoli, Desa Harapan, dimana hal ini juga merupakan lanjutan upaya advokasi pasca adanya sidang konsinyasi yang diajukan oleh pihak Bupati Lutim.
“Respon Komnas HAM adalah peringatan keras terhadap Pemda Luwu Timur agar menghentikan segala tindakannya yang selama ini telah berupaya mengusir paksa Petani Laoli dari tanahnya melalui cara-cara intimidasi, prosedur administrasi yang kacau, bahkan melalui pengadilan untuk melegitimasi tindakannya,” Ungkap Siti Nur Alisa, PBH LBH Makassar
Menurutnya, dalam prosesnya, kita bisa menilai bahwa adanya hak yang coba disingkirkan oleh Pemda Lutim kepada Petani Laoli. Pengakuan hak tersebut jelas bahwa adanya pengajuan sidang konsinyasi yang secara sadar pihak Bupati mengakui bahwa tanah tersebut milik Petani Laoli. Kata Siti Nur Alisa.
Ia melanjutkan, tindakan Pemda Luwu Timur tersebut adalah bentuk kesewenang – wenangan kepada rakyatnya, yang dengan sengaja dan sadar melakukan pelanggaran HAM, menyingkirkan rakyatnya demi masuknya Investasi yang ditolak oleh rakyatnya sendiri.
Komnas HAM merespon pengaduan tersebut dengan mengangkat dalil bahwa dan sesuai kewenangan pemantauan dan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM meminta Bupati Lutim untuk menunda atau menangguhkan penggusuran atas lahan dimaksud hingga adanya kesepakatan yang
dapat diterima semua pihak terkait penyelesaian permasalahan.
“Pengabaian terhadap aduan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, artinya apa?
Pemda Lutim secara sadar melakukan tindakan pelanggaran HAM,” tambah Siti.
Beberapa butir dalil lain juga diutarakan di dalam surat itu , seperti–butir 329-330 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, di antaranya:
Negara wajib memenuhi hak masyarakat dengan menyediakan akses informasi yang transparan, benar, dan bertanggung jawab terkait dengan pendaftaran, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan terhadap BMN/D; dan
Negara wajib mengutamakan proses dialog dan menyediakan akses untuk penyelesaian konflik yang bersumber pada BMN/D secara komprehensif, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Lebih lanjut, penggusuran paksa terhadap para petani Laoli telah bertempat tinggal dan berkehidupan pada kawasan tersebut dapat menyebabkan mereka kehilangan tempat tinggal dan tempat mencari nafkah, dan hal ini merupakan pelanggaran hak atas bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak sebagaimana dilindungi dalam Pasal 40 UU HAM serta Pasal 11 Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh LBH Makassar, upaya penggusuran ini memiliki potensi dampak yang cukup masif, dalam hitungan–akan berimbas kepada 29 kepala keluarga, yang dimana masing-masing mereka memiliki relasi hubungan jika dihitung terdapat 137 yang berpotensi menjadi korban penggusuran oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur. ( oks/ )







