Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR

Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR Perbesar

Kedatangan dua pejabat perusahaan di tengah sorotan hukum mewarnai hari Rabu (8/7/2026) di Kabupaten Luwu Timur. Sekitar pukul 14.00 Wita, Erwin R Sandi dan Armin Jafar, yang merupakan bagian dari manajemen PT Malili Supply Utama, terlihat hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk memenuhi kewajiban hukum mereka terkait perkara pengadaan dua puluh empat unit ambulans yang didanai dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Vale.

Kedatangan keduanya menggunakan kendaraan berwarna putih itu turut diiringi oleh sejumlah rekannya yang berdomisili di Luwu Timur. Di antara mereka yang hadir mendampingi terdapat individu yang berlatar belakang mantan anggota legislatif daerah, seorang wartawan, serta kontraktor. Setelah tiba, keduanya langsung menuju ruang penyidik untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan, dan hingga proses pemeriksaan berlangsung, tidak ada langkah penahanan yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Proses tanya jawab dengan penyidik tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam. Pantauan di lokasi menunjukkan keduanya meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Luwu Timur sekitar pukul 19.00 Wita. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, mengonfirmasi bahwa kedua pihak tersebut telah hadir memenuhi panggilan resmi. Deri menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tahap awal dan keduanya menunjukkan sikap kooperatif. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik masih berfokus pada proses pengadaan ambulans dan belum mengungkap detail materi pemeriksaan secara spesifik.

Sebelum pemeriksaan terhadap kedua manajemen ini, tim penyidik telah lebih dulu memeriksa sejumlah pihak lain yang terkait. Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain adalah para kepala desa dan lurah yang memiliki perjanjian kontrak pengadaan ambulans, camat, pendamping program CSR PT Vale, serta pimpinan PT Vale yang membawahi divisi CSR. Meskipun agenda pemeriksaan saksi berlangsung intensif setiap harinya, Kejaksaan Negeri Luwu Timur hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka. Status perkara ini masih berjalan dengan rencana pemanggilan lebih banyak saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dalam proyek pengadaan ambulans tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

28 Sep 2026 - 00:47 WITA

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 Sep 2026 - 07:50 WITA

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

25 Sep 2026 - 01:48 WITA

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah
Trending di BERITA