OKSON, LUWU TIMUR, – Penyidikan kasus Dugaan korupsi pengadaan Ambulans yang bersumber dari dana CSR PT Vale memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri Malili melakukan Penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kediaman ES. Jumat ( 03/07/2026).di Jl. WR. Supratman RT. 001 RW.- Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur,
Peristiwa hukum ini membuktikan kepada publik bahwa kasus ambulans ini akan terus berjalan sesuai aturan.
Pantauan di lokasi, Peggeledahan ini dipimpin langsung Kajari Lutim berlangsung cukup lama dan berjalan lancar. Hadir juga mendampingi Kepala Desa Puncak Indah Muh.Cakkir dan mendapat pengawalan dari aparat TNI AD.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, SH , menerangkan penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-105/P.4.36/Fd.2/07/2026 tanggal 02 Juli 2026, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-102/P.4.36/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026. Dimulai pukul 9 . 00 Wita dan berakhir sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam pengeledahan itu penyidik menyita sejumlah Barang Bukti berupa Dokumen dan Lima Unit Ambulan, kini sudah diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

” Sudah Lima Belas orang saksi yang sudah kami periksa, terkait mobil ambulans ini, dan kami pastikan semua yang terafiliasi akan kami periksa semuanya. Lima unit ambulans ini sudah tertera dibelakang ambulan untuk Desa Nuha, Desa Sorowako, Desa Wewangriu, Desa Ledu – Ledu dan Desa Baruga Towuti.” Ungkap Deri.
Kata Deri, untuk perkara ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur sangat berhati – hati dan mengutamakan ketelitian dalam setiap proses yang dilaksanakan.
” Terkait ambulans yang sudah disita kami akan melakukan pengecekan lebih detail sesuai yang tertera di kontrak. ” Ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, bahwa penyelidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 04 Mei 2026 sejak dikeluarkannya surat perintah operasi intelijen Nomor: SP.OPS-04/P.4.36/Dek/05/2026 dan dinaikkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 19 Juni 2026.
Tim Penyidik di Kejaksaan Negeri Luwu Timur semaksimal mungkin untuk profesional dan perpegang pada ketentuan Perundang-undangan mengumpulkan alat bukti yang cukup mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk dalam pengadaan unit mobil ambulance pada 26 (dua puluh enam) desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.
” Saya tegaskan, meskipun sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, tapi dalam perkara ini kami belum menetapkan Tersangka. Hingga saat inu Kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Mengenai kapan ES di periksa ia meyakinkan, akan tiba waktunya dia nanti” Tutupnya.
Sementara di Lokasi Penggeledahan, Kepala Desa Puncak Indah Muh. Cakkir menunjukkan kekesalannya terhadap Vendor dalam hal ini ES.
” Dimana itu ES tinggal, kalau saya tahu saya mau datangi, gara – gara dia kita semua di Desa Puncak Indah ini dibongi, karena sampai sekarang tidak ada itu ambulan, dan gara – gara dia kita semua ini dibuat susah. ” Tutupnya.
Untuk diketahui perkara ini bermula dari program pengadaan unit mobil ambulance yang diperuntukkan bagi 26 (dua puluh enam) desa di wilayah pemberdayaan PT Vale Indonesia Tbk di Luwu Timur melalui dana CSR Tahun Anggaran 2025.
Program ini sejatinya mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan unit ambulance dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk dimaksud.
Pada Januari 2026, sebanyak 26 buah telah melakukan transaksi pembelian ambulance kepada PT Malili Supply Utama (MSU).
Sesuai kesepakatan, Vendor ES selaku Direktur Utama PT MSU berkewajiban untuk mendatangkan seluruh unit ambulans paling lambat akhir April 2026.
Namun hingga Juni 2026 kewajiban tersebut belum dipenuhi. Saat ini hanya 5 unit mobil ambulans yang telah tiba dan itu pun belum diserahterimakan kepada pihak desa. ( Oks/***)







