Fraksi PDIP DPRD Luwu Timur menyatakan bahwa tiga rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas memiliki peran strategis sebagai payung hukum pembangunan daerah. Ketiga ranperda itu dinilai mampu merepresentasikan jati diri lokal, daya tahan wilayah, dan kesejahteraan warga. Pandangan tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna yang berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026. Juru bicara Fraksi PDIP, Andi Ahmad, mengungkapkan bahwa konsistensi dalam implementasi ketiga regulasi tersebut akan membuat arah pembangunan kabupaten ini semakin kokoh dan terukur.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PDIP memaparkan sejumlah catatan krusial yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Salah satu sorotan utama berkaitan dengan skema pembiayaan untuk ranperda tentang Rencana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Fraksi mendorong adanya terobosan pendanaan yang mengoptimalkan dana tanggung jawab sosial perusahaan dari sektor pertambangan dan perkebunan. Langkah ini dinilai penting mengingat perekonomian Luwu Timur sangat bertumpu pada industri ekstraktif, sehingga kerentanan terhadap gangguan pangan menjadi persoalan yang mendesak untuk diantisipasi.
Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi atas penunjukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagai leading sector dalam pengelolaan cadangan pangan. Meski demikian, mereka meminta agar pemerintah menjalin kemitraan yang lebih erat dengan BUMD, BUMDES, serta koperasi lokal. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjadikan tata kelola cadangan pangan tidak hanya berpusat pada negara, melainkan turut menyatu dalam denyut ekonomi kerakyatan. Terkait sistem informasi cadangan pangan yang tertuang dalam dokumen perencanaan, Fraksi mengusulkan pengembangan platform digital yang terhubung langsung dengan data inflasi, hasil produksi pertanian, dan rantai distribusi logistik. Dengan demikian, potensi krisis pangan dapat dideteksi lebih awal dan ditangani lebih sigap.
Memasuki ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Fraksi PDIP memandang Luwu Timur tengah berada pada fase transisi menuju pembangunan berkelanjutan yang menitikberatkan pada aspek manusia, ekonomi, dan sosial. Lonjakan pertumbuhan ekonomi nasional yang digerakkan oleh sektor tambang, perkebunan, dan energi dinilai kerap menekan ruang ekspresi budaya setempat. Oleh sebab itu, Fraksi mengusulkan agar lembaga Dewan Kebudayaan yang diamanatkan dalam ranperda ini dapat dilekatkan pada mekanisme perencanaan pembangunan, seperti musyawarah rencana pembangunan maupun dokumen RPJMD. Harapannya, kebijakan kebudayaan tidak berjalan terpisah, tetapi berkelindan dengan prioritas pembangunan lainnya.
Andi Ahmad menambahkan bahwa sektor kebudayaan selayaknya dioptimalkan menjadi pilar ekonomi kreatif yang mencakup kuliner, fesyen, seni panggung, hingga wisata berbasis budaya. Menurut dia, langkah tersebut merupakan strategi yang relevan untuk melebarkan sayap perekonomian Luwu Timur agar tak lagi menggantungkan diri pada komoditas mineral. Ia menegaskan bahwa penguatan budaya merupakan elemen penting dalam menjaga identitas di tengah derasnya arus modernisasi.
Untuk ranperda RP3KP Perumahan 2025-2045, Fraksi PDIP mengapresiasi visi jangka panjang yang ingin menghadirkan hunian serta kawasan permukiman yang aman, layak, produktif, dan ramah lingkungan. Namun, mereka menyayangkan fakta bahwa pembangunan perumahan baru masih kerap mengabaikan daya dukung alam. Fraksi lantas mendorong penerapan konsep ekopemukiman yang memanfaatkan energi terbarukan, pengelolaan sampah berbasis komunitas, dan desain hunian yang mengadaptasi kearifan lokal, termasuk rumah panggung dengan sirkulasi udara alami.
Fraksi PDIP juga menilai sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga yang selama ini digaungkan dalam regulasi tersebut belum berjalan maksimal. Koordinasi lintas sektor yang lemah membuat banyak perumahan anyar berdiri tanpa keterkaitan yang jelas dengan tata ruang maupun infrastruktur penunjang. Oleh karena itu, Fraksi merekomendasikan pembentukan lembaga koordinasi yang memiliki otoritas kuat baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan untuk memastikan pelaksanaan RP3KP berjalan sesuai koridor. Dengan begitu, pembangunan permukiman pada masa mendatang dapat berlangsung lebih tertib tanpa menimbulkan kerusakan ekologis.








