Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Irwan Bantah Pernah Akui Lahan Petani di Laoli Milik Pemda Lutim

Irwan Bantah Pernah Akui Lahan Petani di Laoli Milik Pemda Lutim Perbesar

Irwan, seorang petani di kawasan Laoli yang juga berdomisili sebagai warga Desa Harapan, angkat bicara membantah tudingan yang mengaitkan namanya dengan pengakuan bahwa lahan garapan warga merupakan aset Pemerintah Daerah Luwu Timur. Ia mengaku kaget sekaligus marah besar karena namanya ikut terseret dalam pemberitaan yang dinilainya sarat rekayasa dan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, ia tidak pernah dimintai klarifikasi oleh siapa pun sebelum kabar tersebut meluas di media sosial. Pria tersebut justru menegaskan bahwa dirinya termasuk salah satu pihak yang paling vokal menolak pemasangan papan nama yang memuat klaim kepemilikan Pemda Lutim di atas tanah yang telah digarap keluarganya selama bertahun-tahun. Ia menjelaskan bahwa foto dirinya yang tersebar luas di dunia maya merupakan potret saat ia bersama kerabat tengah menggelar aksi unjuk rasa menentang pemasangan plang tersebut.

Pada Sabtu malam, 1 Juli 2026, Irwan menyampaikan pernyataan tegas agar para pembuat dan penyebar narasi bohong segera menghentikan tindakan mereka. Ia merasa menjadi korban fitnah dan hasutan yang diarahkan untuk memecah belah dirinya dengan anggota keluarga yang hingga kini masih memperjuangkan hak atas tanah di Laoli. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang dinilainya tidak sopan, sebab di tengah situasi tersebut ia justru merasa prihatin mendengar kabar bahwa keluarganya mendapat perlakuan kasar saat proses penggusuran berlangsung. Bahkan, ia sempat menghubungi pejabat daerah untuk mendesak adanya solusi yang manusiawi bagi keluarganya yang bertahan di lokasi.

Irwan menjelaskan bahwa dirinya saat ini telah meninggalkan lahan tersebut setelah mencapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi yang menurutnya layak. Namun, sebagian anggota keluarganya memilih untuk tetap bertahan karena angka kompensasi yang ditawarkan belum mencapai kata sepakat. Ia menilai justru di sinilah peran penting pemerintah daerah untuk duduk bersama dan berdialog agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang terbaik. Ia juga meluruskan narasi yang berkembang di publik dengan menegaskan bahwa dirinya bersama kerabat yang menguasai dan menggarap lahan di Laoli tidak pernah menolak kehadiran investasi maupun proyek IHIP. Yang menjadi pokok keberatan mereka sejak awal adalah klaim sepihak yang menyatakan tanah yang sudah diolah puluhan tahun itu secara otomatis menjadi milik Pemda Luwu Timur.

Kekesalan Irwan semakin bertambah ketika pemerintah mengeluarkan sertifikat pada tahun 2024, sementara para petani setempat telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun sejak periode 1998 hingga 2004. Setelah sempat vakum lantaran keterbatasan modal untuk merawat kebun, ia mengaku kembali menggarap lahannya pada 2017 dan terus bertahan hingga 2026. Ketenteraman para petani mulai terusik ketika Pemda Lutim secara mendadak mengklaim seluruh kawasan kebun di Laoli sebagai lahan milik pemerintah daerah. Yang lebih memprihatinkan, tanpa sepengetahuan para petani, lahan yang mereka kelola ternyata telah disewakan pemerintah kepada PT IHIP. Akibatnya, saat perusahaan itu hendak memulai operasional, terjadi pengusiran paksa terhadap warga meskipun proses negosiasi ganti rugi belum tuntas. Irwan menilai hal inilah yang menjadi akar persoalan yang terjadi di Laoli.

Dalam kesempatan itu, Irwan juga memastikan status kependudukan seluruh petani di Laoli. Ia menyatakan tidak ada satu pun warga pendatang di kawasan tersebut karena semuanya sudah memiliki KTP Luwu Timur serta tercatat sebagai warga Desa Harapan. Bahkan, ia menambahkan bahwa suara para petani Laoli kerap menjadi penentu dalam setiap gelaran pemilihan kepala desa di wilayah tersebut. Sebagai penutup, ia melayangkan ultimatum kepada para penyebar kabar bohong yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Ia menuntut mereka meminta maaf secara terbuka di hadapan publik, dan mengancam akan menempuh jalur hukum atas tuduhan pencemaran nama baik yang telah merugikan dirinya secara pribadi maupun keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 Sep 2026 - 07:50 WITA

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

25 Sep 2026 - 01:48 WITA

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

Demo Hari Tani Ditengah Kekosongan Pemerintahan Luwu Timur, Ini Hasilnya

24 Sep 2026 - 11:57 WITA

Demo Hari Tani Ditengah Kekosongan Pemerintahan Luwu Timur, Ini Hasilnya
Trending di BERITA