Puluhan wali murid SMPN 2 Malili mencapai mufakat bulat untuk menyetujui seluruh poin tata tertib yang dipresentasikan oleh manajemen sekolah, termasuk kesediaan menerima hukuman pembinaan apabila putra-putri mereka terbukti melakukan pelanggaran. Kesepakatan bersama ini terwujud dalam agenda sosialisasi yang berlangsung di wilayah OKSON, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ilmal, selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, memaparkan bahwa kebijakan ini digulirkan demi mewujudkan suasana pembelajaran yang tertib serta nyaman. Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk memberikan tindakan pendisiplinan bagi peserta didik yang terlibat dalam pelanggaran berat, dan para wali diimbau untuk tidak mempersoalkan langkah tegas tersebut saat diterapkan kepada anak mereka.
Dalam pemaparannya, Ilmal merinci sejumlah aksi yang masuk klasifikasi pelanggaran serius. Larangan tersebut mencakup aktivitas merokok atau membawa rokok ke lingkungan sekolah, pengonsumsian minuman keras, serta penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif sejenis. Aksi kekerasan fisik, baik yang dilakukan seorang diri maupun secara berkelompok, turut masuk dalam daftar terlarang—termasuk insiden yang terjadi di luar pagar sekolah namun masih dalam rentang waktu jam belajar. Perilaku tidak terpuji lain seperti perundungan, aksi vandalisme pada dinding serta sarana sekolah, kebiasaan membuang sampah tidak pada tempatnya, dan ucapan yang mengandung kata-kata kotor juga dinyatakan sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Ilmal mengungkapkan bahwa sederet larangan tersebut bukan sekadar formalitas belaka, mengingat beragam insiden serupa pernah tercatat terjadi di lingkungan sekolah pada periode sebelumnya. Ia pun memohon pengertian mendalam dari para orang tua agar tidak keberatan ketika anak mereka menerima sanksi pembinaan yang dijatuhkan karena kedapatan melanggar. Harapan yang disampaikan adalah terciptanya kolaborasi erat antara pihak keluarga dan institusi pendidikan dalam mengawal perilaku siswa.
Mengenai aspek kerapian, sekolah memberlakukan regulasi ketat yang diumumkan kepada publik. Siswa putra dilarang memiliki rambut gondrong dengan batas maksimal panjang tiga sentimeter di bagian depan, dua sentimeter di area tengah, serta satu sentimeter di bagian belakang kepala. Adapun siswi putri tidak diperkenankan mengecat rambut menggunakan warna pirang atau nuansa mencolok lainnya. Ilmal memberikan peringatan bahwa petugas sekolah akan langsung memangkas rambut siswa yang tertangkap melanggar ketentuan tersebut, tanpa memberikan pengecualian bagi siapa pun.
Seluruh rangkaian aturan yang disosialisasikan pada pertemuan itu mendapatkan sambutan hangat dari para hadirin. Setiap wali murid yang hadir secara lisan menyatakan persetujuan penuh terhadap seluruh isi tata tertib dan tidak mengajukan keberatan yang berarti. Dengan demikian, terjalin kesepahaman resmi antara pihak sekolah dan orang tua untuk bahu-membahu menegakkan kedisiplinan di SMPN 2 Malili.








