Menu

Otomatis
Breaking News

BERITA

Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP

Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP Perbesar

Lembaga bantuan hukum di Sulawesi Selatan resmi mengawinkan dua jalur pengaduan terkait dugaan kekerasan yang dialami petani penyandang disabilitas saat penggusuran lahan proyek strategis nasional. Koalisi Advokat Pembela HAM Sulawesi Selatan (KOPAHAM Sulsel) bersama korban melayangkan laporan pidana ke Mapolda Sulsel pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan terlapor utama personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur. Di sisi lain, pengaduan internal juga diajukan ke Bidang Propam Polda Sulsel menyusul pengakuan korban bahwa seorang oknum anggota Polres Luwu Timur ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Insiden berdarah ini bermula dari operasi penggusuran yang berlangsung dua hari berturut-turut, 30 hingga 31 Juli 2026, di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Puluhan rumah dan lahan pertanian warga diratakan untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi PT Indonesia Hualy Industry Park yang berstatus Proyek Strategis Nasional. Dalam operasi tersebut, ratusan personel Satpol PP diterjunkan dengan pengawalan ketat dari unsur TNI dan Polri, sebuah mobilisasi kekuatan yang dinilai berbagai kalangan sebagai intimidasi terencana terhadap warga.

Azis Dumpa, pengacara KOPAHAM Sulsel yang juga menjabat Direktur LBH Makassar, menyatakan bukti penganiayaan yang dilakukan aparat terhadap staf pendamping hukum sangat gamblang dan tak bisa dimaafkan. Tindakan represif yang menyasar pembela hak asasi manusia, apalagi dilakukan oleh penyelenggara negara, menurutnya wajib berujung pada hukuman berat bagi para pelaku. Ia memperingatkan bahwa sikap membiarkan insiden serupa hanya akan mendorong aparat mengulang perlakuan keji terhadap warga yang sedang berjuang mempertahankan haknya.

Rudianto, petani Laoli yang menjadi korban utama, mengalami luka di wajah dan kaki saat mencoba mempertahankan rumahnya dari alat berat. Pria yang menyandang disabilitas fisik pada tangan dan kaki itu diborgol kemudian lutut aparat menindih bagian kepala dan lehernya. Selain Rudianto, rentetan kekerasan selama penggusuran menyebabkan belasan orang menderita luka, dengan rincian tujuh petani, dua pendamping hukum, seorang perempuan lanjut usia, serta satu pria disabilitas. Mereka semua kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian setelah rumah dan tanaman pertaniannya dibabat habis.

Azis mengungkapkan rekaman video yang beredar luas di masyarakat menjadi bukti tak terbantahkan atas peristiwa nahas tersebut. Serangan yang dialami korban, tegasnya, berkaitan erat dengan aktivitas pembelaan hak-hak masyarakat sehingga merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional atas rasa aman dan kebebasan berekspresi. Ia menilai kasus ini menjadi ujian kredibilitas institusi penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyedot perhatian publik, mengingat pola pembangunan berdalih PSN kerap berulang dengan skenario serupa, yakni perampasan ruang hidup warga yang dibarengi kekerasan berdalih legalitas.

Mastura, advokat pendamping sekaligus Bendahara Umum PBHI Sulsel, melontarkan kecaman pedas terhadap tindakan represif yang diduga dilakukan aparat selama proses penggusuran. Ia menekankan bahwa agenda pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak warga, terlebih jika diwarnai kekerasan dan penggunaan kekuatan yang melampaui batas. Negara, menurutnya, semestinya hadir menjamin perlindungan hukum untuk seluruh rakyat, bukan menjadi aktor yang merenggut hak dan ruang hidup masyarakat.

Arfiandi dari WALHI Sulsel turut menyuarakan desakan agar Kapolda dan Kapolri serius menuntaskan pelanggaran ini. Ia menuntut proses hukum menjangkau tidak hanya eksekutor lapangan, melainkan juga otak intelektual di balik perintah penggusuran. Praktik penggusuran brutal yang dilakukan Pemda Luwu Timur terhadap petani Laoli dan pendamping HAM dari LBH Makassar, katanya, merupakan pelanggaran HAM yang tak bisa dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban.

Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi telah diserahkan para pelapor kepada penyidik Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti. Korban saat ini membutuhkan jaminan perlindungan hukum yang layak mengingat trauma fisik dan psikis yang diderita akibat peristiwa penggusuran paksa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Energi, PT Vale Integrasikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Inovasi Rendah Karbon

16 Sep 2026 - 08:19 WITA

Perkuat Ketahanan Energi, PT Vale Integrasikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Inovasi Rendah Karbon

Hasil RDP Lintas Komisi DPRD Luwu Timur Soal Pipa Minyak PT Vale, Sepakati Peninjauan Lapangan

16 Sep 2026 - 02:00 WITA

Hasil RDP Lintas Komisi DPRD Luwu Timur Soal Pipa Minyak PT Vale, Sepakati Peninjauan Lapangan

PT Vale Raih Dua Gold Awards InTechSEA 2026 lewat Program Pangan dan Kemaritiman

15 Sep 2026 - 10:42 WITA

PT Vale Raih Dua Gold Awards InTechSEA 2026 lewat Program Pangan dan Kemaritiman
Trending di BERITA