Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Ini Hasil Kesimpulan Komisi D DPRD Sulsel Terkait RDP PT PDS.


					Ini Hasil Kesimpulan Komisi D DPRD Sulsel Terkait RDP PT PDS. Perbesar

OKSon, Makassar – Rapat Dengar Pendapat di Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan , terkait aktivitas PT Panca Digital Solution ( PT PDS ) di Kabupaten Luwu Timur .Kamis (15/09/2022) terungkap PT PDS belum mampu melaksanakan penambangan sesuai kaidah penambangan yang baik dan benar.

RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi D, drg. A. Rachma Tika Dewi Yustitia Iqbal .

Setelah memberikan kesempatan kepada semua pihak yang diundang menyampaikan pendapatnya, PT PDS terindikasi tidak serius melakukan penambangan yang sesuai aturan.

Inspektur Tambang ternyata sudah mengeluarkan 30 Rekomendasi untuk segera ditaati PT PDS. Dari 30 itu hanya beberapa point saja yang baru dilaksanakan PT PDS. Sementara batas waktu yang diberikan Inspektur Tambang hanya sampai 29 September 2022.

Selain itu penyesuaian Amdal PT PDS juga belum selesai dan tidak ada kejelasannya dari proses tersebut. Dilain sisi penjualan ore ke smelter bantaeng berjalan terus.

Sehingga hampir semua anggota Komisi D DPRD Sulsel menyarankan agar PDS jangan dulu produksi sebelum semua dokumen lengkap.

Akhirnya di penghujung rapat, Ketua Komisi D, drg. A. Rachma Tika Dewi Yustitia Iqbal membacakan kesimpulan RDP :

1. Komisi D akan meninjau lokasi PDS di Kabupaten Luwu Timur didampingi pihak terkait untuk melihat langsung seperti apa aktivitas dan juga bagaimana PDS menjalankan perusahaan seperti aturan yang ada.

2. Memberikan waktu kepada Inspektur Tambang terhadap PDS hingga 29 September 2022. Agar PDS menindak lanjuti semua rekomendasi yang sudah di keluarkan Inspektur Tambang. Selanjutnya Inspektur Tambang diminta memberikan tindakan kepada PDS setelah 29 September 2022.

3.Meminta kepada Gakum LHK Sulsel dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terkait kemajuan Amdal PT PDS, selanjutnya memutuskan apakah Menutup atau Tidak operasional PDS. Dan memberikan kepada Gakum dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.

, ” Kami mohon kepada Gakum LHK Sulsel untuk menindak lanjuti keputusan ini secepatnya, setelah ada hasil dari Gakum mari kita kawal bersama – sama.

Kepada semua pihak yang hadir di ruangan ini mari kita sama – sama menunggu tindak lanjut dari apa yang sudah menjadi rekomendasi masing – masing stakeholder.

RDP ini dihadiri segenap Anggota Komisi D, Termasuk legeslator Tana Luwu juga hadir dan memberikan pendapatnya di RDP tersebut.

Hadir juga Pimpinan PT PDS Witman Budiarta dan stafnya, Inspektur Tambang, Gakum LHK Sulsel, Dinas Perhubungan,Provinsi Sulsel, Esdm Provinsi Sulsel, DLH Provinsi Sulsel, dan Masyarakat Lingkar Tambang dan sejumlah LSM dari Luwu Timur.

Juga hadir Wakil Ketua I DPRD Lutim HM Siddiq BM mewakili Ketua DPRD Lutim. DLH Lutim, Perhubungan Lutim, Syahbandar Lutim.

Untuk diketahui RDP berjalan lancar dalam tensi tinggi. Bersyukur Ketua Komisi D yang memimpin rapat dibantu Andi Hatta Marakarma bisa mengendalikan situasi sehingga RDP berakhir dengan sebuah kesimpulan.

(OKSon/***) .

 

 

 

 

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA