Menu

Mode Gelap
Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP

BERITA

Ini Hasil Kesimpulan Komisi D DPRD Sulsel Terkait RDP PT PDS.


					Ini Hasil Kesimpulan Komisi D DPRD Sulsel Terkait RDP PT PDS. Perbesar

OKSon, Makassar – Rapat Dengar Pendapat di Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan , terkait aktivitas PT Panca Digital Solution ( PT PDS ) di Kabupaten Luwu Timur .Kamis (15/09/2022) terungkap PT PDS belum mampu melaksanakan penambangan sesuai kaidah penambangan yang baik dan benar.

RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi D, drg. A. Rachma Tika Dewi Yustitia Iqbal .

Setelah memberikan kesempatan kepada semua pihak yang diundang menyampaikan pendapatnya, PT PDS terindikasi tidak serius melakukan penambangan yang sesuai aturan.

Inspektur Tambang ternyata sudah mengeluarkan 30 Rekomendasi untuk segera ditaati PT PDS. Dari 30 itu hanya beberapa point saja yang baru dilaksanakan PT PDS. Sementara batas waktu yang diberikan Inspektur Tambang hanya sampai 29 September 2022.

Selain itu penyesuaian Amdal PT PDS juga belum selesai dan tidak ada kejelasannya dari proses tersebut. Dilain sisi penjualan ore ke smelter bantaeng berjalan terus.

Sehingga hampir semua anggota Komisi D DPRD Sulsel menyarankan agar PDS jangan dulu produksi sebelum semua dokumen lengkap.

Akhirnya di penghujung rapat, Ketua Komisi D, drg. A. Rachma Tika Dewi Yustitia Iqbal membacakan kesimpulan RDP :

1. Komisi D akan meninjau lokasi PDS di Kabupaten Luwu Timur didampingi pihak terkait untuk melihat langsung seperti apa aktivitas dan juga bagaimana PDS menjalankan perusahaan seperti aturan yang ada.

2. Memberikan waktu kepada Inspektur Tambang terhadap PDS hingga 29 September 2022. Agar PDS menindak lanjuti semua rekomendasi yang sudah di keluarkan Inspektur Tambang. Selanjutnya Inspektur Tambang diminta memberikan tindakan kepada PDS setelah 29 September 2022.

3.Meminta kepada Gakum LHK Sulsel dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terkait kemajuan Amdal PT PDS, selanjutnya memutuskan apakah Menutup atau Tidak operasional PDS. Dan memberikan kepada Gakum dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.

, ” Kami mohon kepada Gakum LHK Sulsel untuk menindak lanjuti keputusan ini secepatnya, setelah ada hasil dari Gakum mari kita kawal bersama – sama.

Kepada semua pihak yang hadir di ruangan ini mari kita sama – sama menunggu tindak lanjut dari apa yang sudah menjadi rekomendasi masing – masing stakeholder.

RDP ini dihadiri segenap Anggota Komisi D, Termasuk legeslator Tana Luwu juga hadir dan memberikan pendapatnya di RDP tersebut.

Hadir juga Pimpinan PT PDS Witman Budiarta dan stafnya, Inspektur Tambang, Gakum LHK Sulsel, Dinas Perhubungan,Provinsi Sulsel, Esdm Provinsi Sulsel, DLH Provinsi Sulsel, dan Masyarakat Lingkar Tambang dan sejumlah LSM dari Luwu Timur.

Juga hadir Wakil Ketua I DPRD Lutim HM Siddiq BM mewakili Ketua DPRD Lutim. DLH Lutim, Perhubungan Lutim, Syahbandar Lutim.

Untuk diketahui RDP berjalan lancar dalam tensi tinggi. Bersyukur Ketua Komisi D yang memimpin rapat dibantu Andi Hatta Marakarma bisa mengendalikan situasi sehingga RDP berakhir dengan sebuah kesimpulan.

(OKSon/***) .

 

 

 

 

Baca Lainnya

Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk

14 Agustus 2026 - 05:39 WITA

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Trending di BERITA