Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Ibas Bukan Tuhan Kebijakan Mengabsen Orang Shalat Itu Pemaksaan Boleh Dilawan


					Ibas Bukan Tuhan Kebijakan Mengabsen Orang Shalat Itu Pemaksaan Boleh Dilawan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Himbauan Bupati Luwu Timur untuk Shalat Berjamaah di mesjid bagi umat muslim itu baik. Tapi jadi kurang elok ketika disertai dengan kebijakan mengabsen orang shalat.

Kebijakan absen shalat berjamaah di mesjid DPRD bagi ASN ini banyak ditentang. Mereka menganggap shalat itu urusan masing – masing individu dengan tuhannya. Penghubung shalat kepada tuhan itu napas, untuk itu ia harus dilakukan dengan ikhlas dan khusyuk lewat kesadaran penuh. Bukan lewat Absen sebagai penghubungnya.

” Tiga Bupati yang pernah memimpin di Luwu Timur tidak pernah buat kebijakan mengabsen orang shalat, inikan terkesan jika tidak absen maka tidak shalat, jadi kita diarahkan shalat karena takut sama Ibas, bukan takut sama Allah. Terus terang setiap waktu shalat masuk saya shalat terus ka, tapi tidak mau ka absen. Karena saya shalat bukan karena absen. Bukan juga karena Ibas, Saya orang yang merdeka kalau urusan ibadah. Makanya shalatlah Karena Allah. ” Ujar salah seorang ASN yang dirahasiakan oleh Okeson. Nama dan Dinasnya. Kamis (06/03/2025)

Majalah Nurani.Com pernah mengulas absen shalat yang dibuat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2019.

Dan kebijakan mengabsen orang shalat itu ditentang aparatnya sendiri karena dianggap sebuah pemaksaan kehendak.

Lewat Majalah Nurani.Com, itu juga PP Muhammadiyah menganggap kebijakan absen shalat itu dari sisi kebijakan negara disebutkan itu berlebihan dan memaksakan kehendak. Dari sudut pandang agama itu tidak perlu.

Di Islam itu shalat berjamaah hukumnya fardu kifayah, kewajiban yang cukup ditunaikan beberapa orang. Shalat di awal waktu memang utama, tetapi boleh dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan. ( son/***)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA