Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur mengingatkan bahwa sederet program pemerintah daerah saat ini tengah terjerat persoalan hukum, yang pada akhirnya menjadi beban finansial bagi daerah karena anggaran besar yang dikeluarkan tidak memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026, melalui juru bicara fraksi, Sukasman. Ia menegaskan bahwa kejadian ini semestinya menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Lutim agar proses perencanaan ke depan bisa dilakukan secara lebih maksimal sehingga kasus serupa tidak kembali terulang.
Menanggapi jawaban Bupati Luwu Timur atas pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan pada 6 Juli 2026, Sukasman mengaku pihaknya menangkap adanya tekad kuat dari eksekutif untuk menindaklanjuti setiap masukan, memperkuat kualitas pembangunan, menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Namun demikian, ia menekankan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan melalui penyiapan dokumen teknis yang matang, seperti RKA, SOP, dan data yang sudah terverifikasi. Menurutnya, program yang disusun dengan SOP yang jelas dan data akurat akan melahirkan kebijakan yang berkualitas, sekaligus menekan potensi kegagalan di kemudian hari yang sering berujung pada ketidakefektifan serta salah sasaran.
Sukasman menyoroti sejumlah indikator yang menunjukkan bahwa tahun 2026 sudah mulai memunculkan sinyal-sinyal bahaya. Pertumbuhan ekonomi tercatat minus 2,31 persen, sejumlah program macet karena persoalan hukum, dan kondisi ekonomi global yang berubah drastis turut memukul sektor pertambangan yang merupakan penyumbang terbesar bagi perekonomian daerah. Jika situasi ini tidak segera direspons, ia memperingatkan akan muncul tiga ancaman besar: menurunnya kepercayaan publik dan investor terhadap pemerintah, terganggunya efisiensi anggaran akibat pemborosan dari proyek mangkrak dan pembangunan berkualitas rendah yang tidak menghasilkan efek berganda (multiplier effect), serta memburuknya kondisi sosial karena program-program bantuan seperti bantuan kemiskinan, beasiswa, bantuan lansia, dan seragam sekolah tidak tepat sasaran, sehingga daya beli masyarakat rentan semakin melemah dan kontraksi ekonomi semakin dalam.
Sebagai ilustrasi, ia mengangkat kasus Dana Bantuan Desa senilai Rp2 miliar per desa yang hanya dialokasikan untuk 33 dari total 125 desa di Luwu Timur. Dana tersebut dikelola melalui program Pandu Juara, namun penyalurannya tidak merata dan pengelolaannya justru terpusat pada satu sektor ekonomi tertentu. Tanpa SOP yang jelas dan perencanaan yang matang, dana yang seharusnya menggerakkan ekonomi lokal melalui infrastruktur, UMKM, atau layanan publik justru berhenti di level kelembagaan seperti BUMDES atau BUMDESMA. Kurangnya penguatan kelembagaan, standar pengelolaan, audit berkala, dan pendampingan membuat dana tersebut gagal menghasilkan multiplier effect dan tidak mampu menggerakkan ekonomi desa secara luas. Ketimpangan antarwilayah pun berpotensi memicu ketidakpuasan sosial di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti pengadaan ambulans yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang kini sudah memasuki ranah hukum sehingga program tersebut tidak dapat berjalan. Padahal, apabila dana sebesar itu bisa mengalir ke desa-desa dan menjadi program pemberdayaan yang bersentuhan langsung dengan dampak pertambangan, efek bergandanya akan sangat terasa bagi masyarakat. Namun kenyataannya, dana tersebut justru tersendat di tingkat perusahaan dan gagal memberikan manfaat yang diharapkan ke desa. Sukasman berharap persoalan serupa tidak terulang pada program-program lain, karena hal itu hanya akan memperparah kontraksi ekonomi yang sedang berlangsung.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu dibedah satu per satu dengan menyandingkan data pertumbuhan ekonomi dan kondisi riil di lapangan agar diperoleh gambaran yang utuh dan jernih. Ia berharap contoh kasus yang diangkat dalam pendapat akhir tersebut dapat menjadi pemicu untuk bersama-sama mengantisipasi dampak yang lebih luas sebelum terlambat merespons sinyal-sinyal ekonomi yang muncul. Pada akhir penyampaiannya, Sukasman mengutip ungkapan Ir. Soekarno yang berbunyi, jika seseorang memiliki keinginan kuat dari dalam hati, maka seluruh alam semesta akan ikut membantu mewujudkannya, dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, fraksinya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda untuk dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan bahwa seluruh masukan harus menjadi perhatian serius pemerintah.








