OKSON, LUWU TIMUR, – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur menyampaikan, banyaknya Program – Program Pemerintah Lutim yang bermasalah bahkan ada yang masuk ke ranah Hukum, tanpa sadar hal itu menjadi beban daerah karena anggaran yang telah terpakai begitu besar tetapi tidak berdampak positif untuk masyarakat.
Hal ini sejatinya menjadi cermin buat Pemkab Lutim agar kedepan kasus serupa tidak terulang dengan memaksimalkan perencanaan. Demikian kata Sukasman Juru Bicara Fraksi PDIP saat menyampaikan Pendapat Akhir fraksi di Sidang Paripurna DPRD Lutim. Jumat ( 10/7/2026).
Menurut Sukasman, setelah kami mendengar dan membaca jawaban Bupati Luwu Timur terhadap Pandangan Fraksi – Fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Timur yang dibacakan pada tanggal 6 Juli 2026, Fraksi PDIP melihat bahwa Komitmen pemerintah sangat kuat terhadap keinginan menindaklanjuti setiap masukan, memperkuat kualitas pembangunan, memperkuat PAD serta mengurangi ketergantungan terhadap dana pusat.
Kami berharap agar Pemerintah Daerah menindaklanjuti komitmen ini dengan mempersiapkan dokumen – dokumen teknis seperti RKA, SOP atau data – data yang valid dan terverifikasi agar komitmen ini bisa kita ukur.
Karena setiap program yang tersusun dengan SOP serta data – data yang terverifikasi dengan benar akan menciptakan program – program yang berkualitas yang bisa meminimalisir program bermasalah dikemudian hari yang justru akhirnya malah tidak memberikan manfaat karna tidak terlaksana dengan baik serta tidak tepat sasaran. Kata Sukasman.
Tahun 2026 ini Sirine peringatan sebenarnya sudah mulai nampak. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai angka -2,31%, Program – program yang terhambat karna permasalahan hukum, serta kondisi ekonomi global yang berubah secara signifikan yang justru berdampak besar kepada pertambangan yang memiliki peran terbesar bagi Ekonomi Luwu Timur.
Jika kondisi ini tidak kita antisipasi secepat mungkin maka tidak menutup kemungkinan kita akan memasuki fase tantangan yang lebih luas yaitu :
1. Kepercayaan Publik dan Investor kepada Pemerintah akan menurun.
2. Efisiensi anggaran akan terganggu karena setiap Program yang bermasalah sering berujung pada pemborosan anggaran, Proyek mangkrak atau kualitas pembangunan yang rendah. Akibatnya belanja daerah tidak menghasilkan multiplier efek yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
3. Dampak Sosial. Jika program – program sosial (misalnya Bantuan Kemiskinan, Beasiswa, Lansia, Seragam Sekolah dll) tidak tepat sasaran atau bermasalah maka masyarakat yang paling rentan tidak akan mendapatkan manfaat dan hal ini justru memperburuk daya beli dan memperdalam kontraksi ekonomi.
” Kita coba menelisik contoh kasus pada Dana Bantuan desa sebesar 2 milyar perdesa yang hanya di berikan kepada 33 desa dari total 125 desa di Luwu Timur. Di mana Dana bantuan ini dikelola melalui program Pandu Juara. Keuangan yang tidak tersalurkan secara merata dan pengelolaannya justru sebagian besar di pusatkan pada satu kegiatan ekonomi tertentu akan menimbulkan dampak serius terhadap tata kelola dan kondisi ekonomi daerah. Apalagi jika program ini tidak di sertai SOP yang jelas. Dana yang disalurkan ke Desa seharusnya mampu mendorong Ekonomi lokal melalui pembangunan infrastruktur, UMKM, atau layanan Publik. Tetapi jika dana ini diarahkan sebagian besar ke satu kelompok ekonomi tertentu seperti BUMDES atau BUMDESMA, tanpa di sertai dengan perencanaan yang matang, Penguatan kelambagaan BUMDES atau BUMDESMA,tanpa
standar pengelolaan, audit berkala dan pendampingan justru akan membuat dana tersebut akan berhenti di level kelembagaan tanpa menggerakkan ekonomi desa secara luas dan bisa dipastikan Multiplier Effek tidak akan tercapai. ” Paparnya.
Apalagi bantuan dana ini juga tidak menyentuh desa secara merata yang juga berpeluang besar menimbulkan kesenjangan antar wilayah dan memicu ketidakpuasan sosial.
Ditambahkannya, persoalan lain, terkait Pengadaan Ambulance melalui Dana CSR ini juga ternyata sudah masuk ke proses Hukum yang akhirnya membuat program tidak bisa berjalan. Padahal jumlah uang yang sangat besar tersebut jika bergulir di desa menjadi program pemberdayaan yang menyentuh langsung kepada dampak tambang akan memberikan Multiplier efek yang sangat besar ke Desa.
Tetapi hari ini terbukti bahwa dana besar itu ternyata tersangkut pada level kelembagaan yaitu perusahaan dan tidak mampu berjalan sebagai program yang memberikan multiplier efek ke desa.
” Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang pada program program yang lain karna bisa dipastikan akan memperburuk Kontraksi ekonomi yang terjadi saat ini.” Ujarnya.
Ada banyak persoalan yang perlu untuk kita bedah satu persatu seperti apa dampak – dampak yang dihasilkan dan disandingkan dengan data pertumbuhan ekonomi serta kondisi nyata di lapangan agar kita bisa mendapatkan gambaran yang jelas dan jernih.
Semoga dengan contoh kasus yang kami sebutkan bisa menjadi pemicu awal bagi kita bersama sama melihat secara jernih persoalan – persoalan di Daerah dan mengantisipasi dampak – dampak yang berpotensi meluas jika kita tidak secepatnya merespon signal – signal ekonomi yang muncul.
” Ijinkan saya mengutip satu ungkapan dari Ir. Soekarno (Bung Karno) yang berbunyi “Jika kita mempunyai keinginan yang kuat dari dalam hati, maka seluruh alam semesta akan bahu membahu mewujudkannya. Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, kami menyetujui Ranperda ini untuk di lanjutkan dan ditetapkan menjadi Perda dengan catatan seluruh masukan menjadi perhatian serius bagi pemerintah.” Tutupnya. ( oks/***)







