Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Dari FGD Soal TJSL Dengan DPRD Lutim, Perusahaan Yang Tidak Salurkan TJSLnya Bisa Disanksi


					Dari FGD Soal TJSL Dengan DPRD Lutim, Perusahaan Yang Tidak Salurkan TJSLnya Bisa Disanksi Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte mempertanyakan apa sanksi yang bisa dikenakan kepada kontraktor nasional yang tidak pernah memberikan TJSL nya untuk Luwu Timur.

Hal ini dikemukakannya karena kontraktor pemasok BBM, Batu Bara dan Sulfur ke PT Vale tidak pernah sekalipun menyalurkan TJSLnya.

” Maaf ini pak, apa kira – kira sanksinya buat tiga perusahaan yaitu perusahaan pemasok Batu Bara, BBM dan Sulfur ke Valr, mereka ini sudah puluhan tahun beroperasi di Luwu Timur tapi tidak sepeserpun ada CSR nya buat Luwu Timur. ” Ungkap Ober Datte. (20/7/2025).

Menurut Ober Datte, bagi masyarakat CSR ini bisa meningkatkan kesejahteraan sosial.  CSR dapat memberikan solusi untuk masalah sosial seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu melalui program CSR perusahaan bisa mengganti atau memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas perusahaan. Sebagaimana komitmen kita dengan dunia usaha yaitu Mendorong pembangunan berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

” Dari dasar inilah kami anggota DPRD Luwu Timur membuka ruang diskusi dalam FGD ini untuk merumuskan komitmen TJSL ini agar kedepan tidak adalagi perusahaan yang lalai mewujudkan kinerja TJSLnya buat Luwu Timur. ” Kata Ober Datte.

Jalal Ramelan
Chairperson of Advisory Board, Social Investment Indonesial. Sebagai pemateri menegaskan setiap perusahaan wajib mewujudkan kinerja Tanggung Jawab Sosialnya.

Tidak ada itu istilah kontraktor lokal atau kontraktor nasional, sesuai undang – undang wajib memberikan kinerja TJSLnya.

” Perusahaan yang tidak bersedia memberikan kinerja TJSLnya bisa disanksi lewat undang – undang, silahkan bapak ibu gugat mereka berdasarkan undang – undang. ” Kata Jalal.

CSR atau TJSL bukan berupa donasi dari perusahaan. Program TJSL ini harus sinkron dengan visi perusahaan dan program pembangunan daerah.

” Kalau ada perusahaan selama ini memberikan sumbangan atau donasi, itu bukan CSR ya. Karena ada juga perusahaan yang menganggap uang donasi yang mereka berikan itu adalah CSR. TJSL tidak seperti itu. kata Jalal.

Ia juga mengapresiasi langkah PT Vale dan DPRD Lutim ini menggelar FGD dalam rangka menyusun format TJSL kedepan. Ini penting agar tidak salah persepsi. Tutupnya. ( son/***)

 

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA