Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Admin RME Puskesmas se-Lutim Ikuti Pelatihan Aplikasi REMISI


					Admin RME Puskesmas se-Lutim Ikuti Pelatihan Aplikasi REMISI Perbesar

OKSON,LUWU TIMUR,- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur melalui Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) mengggelar Pelatihan Aplikasi REMISI, di Media Center Kominfo-SP, Rabu (10/07/2024).

Pelatihan tersebut dibuka Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, H. Hamris Darwis didampingi Kepala Bidang Aptika, Muhammad Safaat DP. dengan menghadirkan para Admin RME-Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, H. Hamris Darwis berharap, aplikasi REMISI dapat digunakan oleh seluruh puskesmas apalagi aplikasi REMISI ini sudah terintegrasi dengan SATU SEHAT Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, ada banyak manfaat dengan hadirnya inovasi ini. Salah satunya dengan menghilangkan kemungkinan pemeriksaan berulang atau keharusan membawa berkas rekam medis fisik saat pasien hendak berpindah fasyankes.

“Ini juga berguna untuk kasus kedaruratan medis pasien di Fasyankes. Tenaga medis hanya perlu mengakses RME pasien tersebut, maka semua riwayat penyakitnya akan muncul untuk menghindari potensi kesalahan dan mempercepat keputusan tindakan yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Aptika, Muhammad Safaat DP. menjelaskan, Rekam Medis Elektronik Terintegrasi (REMISI) didefinisikan sebagai rekam medis yang tersimpan dalam bentuk elektronik.

Menurut PERMENKES No. 24 Tahun 2022, kata Safaat, tujuan rekam medis elektronik untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis; menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; serta mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.

“Dengan kondisi tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas yang ditetapkan oleh menteri kesehatan wajib menerapkan rekam medis elektronik pada pelayanan kesehatan di fasyankesnya,” ujarnya.

“Insha Allah aplikasi REMISI yang ada saat ini akan terus dikembangkan. Harapannya dengan adanya aplikasi REMISI ini, akan memudahkan pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas dan semoga kedepannya aplikasi ini juga bisa digunakan oleh semua Klinik Kesehatan yang ada di Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Muhammad Safaat DP. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA