OKSon,Luwu Timur – Penyuluh Agama di Kecamatan Wasuponda Rahim, mendukung langkah Pemerintah Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur membuat Perda Perkawinan dibawah umur . Sebab data yang di perolehnya sudah ada sekitar 150 pasang di Wasuponda yang melakukan pernikahan dibawah umur . Ini menandakan kasus pernikahan dini di Wasuponda meningkat . Demikian dikatakannya ,Kamis ( 02/06/2022 ) Saat Pansus DPRD melakukan sosialisasi perda tersebut di Kecamatan Wasuponda .
Menurut Rahim , KUA Wasuponda sudah mendapatkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama terkait perkawinan dibawah umur tersebut sebanyak 150 surat dispensasi. Hal ini menandakan kasus pernikahan dini mengalami kenaikan yang signifikan sejak tahun 2020 dimana kasus dispensasi ada sekitar 90 kasus. Rata-rata pengakuan pemohon adalah hamil diluar nikah dan pemicu utamanya adalah Medsos. Kata Rahim.
Ia bersyukur sekali , DPRD Lutim menjadikan ini sebuah perhatian serius yang harus di tekan , sebab perda tersebut bisa menyelamatkan generasi muda dari pergaulan seks bebas . ” Saya mendukung sekali Perda ini untuk disyahkan pak, kondisinya sudah sangat rawan jika ini dibiarkan. ” Tandas Rahim.
DPRD Luwu Timur yang masuk dalam Pansus Perda Perkawinan bawah umur ini melakukan sosialisasi Ranperda Pernikahan Dini di Wasuponda . Ini penting agar warga tahu untuk apa Perda Pernikahan Dini tersebut di gagas DPRDLutim .
” Sebelum kami mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda, kami perlu menyosialisasikannya kemasyarakat, kami ingin tahu seperti apa reaksi dan tanggapan masyarakat, ternyata lebih banyak yang mendukung perda tersebut untuk ditetapkan . ” Kata Ramna Minggus , Anggota Pansus .
Menurut Ramna Minggus, Perda ini dibuat untuk menyelamatkan generasi muda Luwu Timur , karena setiap tahun pernikahan bawah umur terus terjadi akibat pergaulan seks bebas . Lewat Perda ini hal ini bisa kita cegah , karena pihak yang mengawinkan pasangan bawah umur ini akan mendapat sanksi . Kecuali yang sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan Agama. ” Tutup Ramna Minggus . ( OKSon/*)