Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BUDAYA

Nekat Jadi Brimob Gadungan Demi Rp500 Ribu


					Nekat Jadi Brimob Gadungan Demi Rp500 Ribu Perbesar

Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Seituan, mengamankan seorang pria pengangguran berinsial JS (40) yang mengaku sebagai anggota Brimob. Itu dilakukan JS demi mendapatkan uang Rp500 ribu.

JS merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Istirahat, Kota Medan Sumatera Utara. Dia diamankan petugas kepolisian di kawasan Tanah Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu 12 Juni 2022.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga terkait adanya pria yang mengaku sebagai polisi. Setelah dicek ternyata hanya Brimob gadungan. 

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Agustiawan, Senin 13 Juni 2022.

Agustiawan mengatakan, saat diinterogasi pelaku menerangkan jika dirinya sempat mengaku sebagai anggota berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang bertugas di Satuan Brimob. 

“Pelaku juga meminjam uang korban atas nama Ali Sikbar sebesar Rp500 ribu, sambil meyakinkan korbannya bahwa pelaku adalah Brimob dengan menunjukkan sebuah KTA,” jelas Agustiawan.

Dari pelaku, petugas menyita dua pasang baju dinas Brimob Polri, dua kaos Brimob, satu buah foto copy KTP atas nama Juli Syahputra dan resi KTP, tiga buah tas, serta satu buah dompet. 

Untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan. 

“Pelaku masih kita periksa dan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana peniupan,” ucap Agustiawan.

sumber : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1484764-nekat-jadi-brimob-gadungan-demi-rp500-ribu

 

 

Baca Lainnya

Selamat, Usman Sadik Terpilih Jadi Ketua Aspeti 2026 – 2029

11 Juni 2026 - 04:33 WITA

Fraksi GPR Sangat Tajam, Sebut Proyek Gerbang Burau Sudah Cair 1 M Lebih Tanpa Hasil. RSUD Ilagaligo Lakukan Pembangkangan Konstitusi

6 April 2026 - 11:53 WITA

Pemandangan Umum Fraksi PDIP Soroti Program Lansia Yang Tak Berbasis Data Akurat

6 April 2026 - 06:39 WITA

Trending di BERITA