Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

Rekaman Video Oknum Mengaku APL Bernada Intimidatif ke Aparat di Loeha Raya

Rekaman Video Oknum Mengaku APL Bernada Intimidatif ke Aparat di Loeha Raya Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Warga dan aparat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tengah dihadapkan pada situasi yang kian memanas menyusul beredarnya sebuah rekaman yang dinarasikan sebagai bentuk tekanan terhadap petugas kehamaan.

Dalam video yang tengah menjadi sorotan tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai anggota Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya terlihat menyampaikan pernyataan yang dinilai mengarah pada upaya provokasi serta ancaman terselubung kepada pihak yang berwenang.

Pernyataan kontroversial itu disampaikan sebagai respons atas langkah hukum yang diambil Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi terhadap tiga warga yang kedapatan melakukan aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung Loeha Raya.

Dalam video yang beredar, pria tersebut secara eksplisit menyebut tindakan penangkapan aparat sebagai aksi penculikan. Ia bahkan berani melontarkan ancaman terbuka, menyatakan bahwa apabila aparat kembali memasuki wilayah tersebut, maka segala risiko dan konsekuensi yang terjadi akan menjadi tanggung jawab aparat sendiri.

Lebih jauh lagi, dalam rekaman yang sama, pria tersebut turut menyampaikan peringatan bahwa jika petugas kembali datang, bukan hal yang mustahil apabila mereka justru yang akan mengalami peristiwa “diculik” oleh warga setempat.

Ia kemudian menegaskan bahwa pernyataan tersebut berasal dari dirinya secara pribadi dan bukan merupakan instruksi resmi organisasi. Di samping itu, ia juga mengajak warga untuk tidak merasa gentar atau takut meskipun aparat yang datang membawa senjata api sekalipun.

Serangkaian pernyataan tersebut dinilai telah melampaui batas kritik yang dapat ditoleransi. Lebih dari itu, narasi yang dibangun dikhawatirkan dapat memicu eskalasi ketegangan, baik berupa konflik horizontal di tengah masyarakat maupun aksi perlawanan terhadap petugas negara yang tengah menjalankan amanat undang-undang.

Adapun kronologi yang menjadi pangkal persoalan berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan Sulawesi. Dalam operasi tersebut, tiga warga diamankan lantaran tertangkap tangan tengah menggarap lahan di area hutan lindung. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan kurang lebih 1.500 batang tanaman merica yang tersebar di lahan seluas 1,5 hektare.

Temuan tersebut menjadi dasar penetapan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan pembukaan lahan ilegal.

Menanggapi tuduhan yang dilemparkan APL, pihak Gakkum dengan tegas membantah adanya praktik penculikan dalam proses penangkapan tersebut. Mereka memastikan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum terhadap ketiga warga telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur resmi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini pun masih terus didalami. Penyidik mengarahkan kecurigaan pada adanya praktik jual beli lahan garapan atau skema ganti rugi di dalam kawasan hutan lindung yang tak memiliki legitimasi hukum.

Pengusutan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang selama ini berperan dalam mengorganisasi aksi perambahan serta meraup keuntungan dari penguasaan lahan negara secara ilegal.

Di sisi lain, perwakilan APL yang berbicara dalam kesempatan berbeda memberikan pembelaan. Mereka mengklaim bahwa ketiga warga yang ditahan bukanlah pihak pertama yang membuka lahan di kawasan tersebut.

Menurut mereka, tanaman merica yang ditemukan di lokasi telah tumbuh dalam waktu yang sangat lama, dengan salah satunya diperkirakan berusia sekitar 10 tahun. Mereka juga menegaskan bahwa aktivitas berkebun di wilayah Luwu Raya sudah berlangsung antara 25 hingga 30 tahun terakhir. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan relevansi penindakan yang baru dilakukan pada saat ini.

APL juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai abai selama puluhan tahun. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada langkah sosialisasi atau pencegahan yang memadai terkait larangan penggarapan kawasan hutan lindung.

Menurut mereka, persoalan ini berkaitan erat dengan hajat hidup warga yang telah menggantungkan mata pencaharian pada lahan tersebut selama bertahun-tahun. Mereka berharap pemerintah tidak secara serta-merta melakukan penangkapan terhadap warga tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Kendati demikian, dalih kebutuhan ekonomi tidak serta-merta menghapus status hukum Loeha Raya sebagai kawasan hutan lindung. Aktivitas perkebunan yang berlangsung tanpa izin dan dasar hukum yang sah tetap berpotensi untuk dikategorikan sebagai pelanggaran di bidang kehutanan.

Mengenai tuduhan premanisme yang kerap dialamatkan kepada kelompok mereka, APL membantah dengan tegas. Mereka menilai anggota yang dimaksud hanya merupakan warga biasa yang telah lelah menghadapi situasi di lapangan. Mereka mengklaim selama ini justru berupaya menjadi penengah agar tidak terjadi konflik.

Namun, bantahan tersebut menjadi sulit dipercaya setelah munculnya rekaman yang memuat ancaman eksplisit terhadap aparat. Seruan untuk melakukan aksi “menculik balik” serta dorongan agar warga berani melawan petugas dianggap dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Merespons dinamika yang terjadi, institusi kepolisian didesak untuk segera mengambil langkah konkret.

Pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai menjadi aktor di balik penyebaran narasi provokatif, baik berupa tuduhan penculikan, ancaman kepada petugas, maupun ajakan resistensi, dinilai sebagai langkah krusial. Hal ini diperlukan agar situasi di Loeha Raya tidak berlarut-larut dan berujung pada konflik terbuka.

Di luar upaya pengamanan lokasi, aparat penegak hukum juga dinilai perlu menelusuri lebih jauh dugaan adanya jaringan yang selama ini mengatur perambahan serta mengambil untung dari penguasaan lahan di kawasan hutan lindung. Kasus ini pada akhirnya tidak lagi sekadar persoalan perkebunan merica di atas lahan terlarang.

Munculnya isu penculikan dan ancaman terhadap petugas mengindikasikan adanya skema terstruktur untuk melumpuhkan wewenang aparat melalui agitasi opini serta mobilisasi massa.

Penegakan hukum kehutanan harus tetap berjalan dalam koridor yang benar tanpa adanya tekanan dan intimidasi dari pihak mana pun.

Apabila provokasi semacam ini dibiarkan tanpa penanganan yang serius, maka upaya penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung akan semakin berat, sementara jaringan yang selama ini menguasai lahan negara secara tidak sah justru akan semakin leluasa beroperasi. ( *** /***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sulaeman Roka Disabilitas yang Sukses Dalam Balutan Hilirisasi PT Vale

23 Okt 2026 - 13:05 WITA

Sulaeman Roka Disabilitas yang Sukses Dalam Balutan Hilirisasi PT Vale

Pasca-Praperadilan Ditolak,Gakum Selidiki Peran Ali Kamri Nawir di Balik Karhutla dan Perambahan Loeha Raya

23 Okt 2026 - 12:06 WITA

Pasca-Praperadilan Ditolak,Gakum Selidiki Peran Ali Kamri Nawir di Balik Karhutla dan Perambahan Loeha Raya

Vale Indonesia Berpartisipasi Aktif Tangani Karhutla di Wilayah IGP Pomalaa

23 Okt 2026 - 02:37 WITA

Vale Indonesia Berpartisipasi Aktif Tangani Karhutla di Wilayah IGP Pomalaa
Trending di BERITA