Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

Uncategorized

Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa)


					Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Perbesar

Oleh: Asri Tadda (Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Timur) 

ADA satu hal menarik dari dinamika politik kelembagaan di Kabupaten Gowa. DPRD setempat menunjukkan bahwa lembaga legislatif daerah sesungguhnya memiliki ruang dan kewenangan untuk mengawasi pemerintah secara serius.

Melalui Hak Angket, DPRD Gowa membawa persoalan yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan ke dalam proses kelembagaan. Tujuh fraksi menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada Mei 2026. Pansus kemudian melakukan penyelidikan, meminta keterangan pihak terkait, hingga menyepakati untuk mendorong agenda pemakzulan Bupati Husniah Talenrang melalui Mahkamah Agung.

Tulisan ini tidak hendak menilai benar atau salah substansi perkara yang menjadi objek Hak Angket DPRD Gowa. Yang hendak saya garis bawahi adalah keberanian kelembagaannya.

DPRD Gowa telah berhasil memperlihatkan bahwa persoalan politik dapat dinaikkan menjadi agenda pengawasan institusional, dan dilakukan secara terbuka kepada publik.
Di titik inilah DPRD Gowa memberi cermin bagi lembaga legislatif di daerah-daerah lain, termasuk juga di Kabupaten Luwu Timur.

DPRD Bukan Pelengkap Pemerintahan
Secara konstitusional dan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai mitra sejajar, tetapi memiliki fungsi berbeda.
DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

UU yang sama juga memberikan DPRD hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Artinya, DPRD bukan sekadar lembaga yang datang ke rapat, membahas APBD, kemudian menyetujui program pemerintah. DPRD adalah institusi penyeimbang kekuasaan.

Pengawasan DPRD bukanlah tindakan permusuhan terhadap kepala daerah. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari desain demokrasi agar kekuasaan eksekutif tidak berjalan tanpa koreksi.

Karena itu, ukuran kualitas DPRD bukan seberapa sering ia berbeda pendapat dengan kepala daerah. Ukurannya adalah apakah DPRD berani menggunakan kewenangannya ketika kepentingan publik membutuhkan pengawasan dari lembaga representatif rakyat itu.

Bagaimana dengan Laoli?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika melihat konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang belakangan ini ramai diperdebatkan di ruang publik dan media.

Persoalannya tidak sederhana. Ada masyarakat yang mempertahankan lahan dan ruang hidupnya, ada rencana pengosongan, ada kepentingan pembangunan kawasan industri, ada perdebatan mengenai legalitas dan kompensasi lahan, serta ada keterlibatan pemerintah daerah.

Komnas HAM bahkan telah meminta pemerintah daerah menunda atau menghentikan langkah penggusuran sebagaimana diberitakan pada Juli 2026.
Dalam situasi seperti itu, DPRD Luwu Timur semestinya hadir. Bukan untuk otomatis membela petani. Bukan pula untuk menjadi penentang investasi. Tetapi untuk menjalankan fungsi pengawasan.

DPRD dapat memanggil pemerintah daerah, mendengarkan masyarakat, meminta penjelasan pihak perusahaan, meminta keterangan ATR/BPN, memeriksa dokumen legalitas lahan, menelusuri proses kompensasi, dan memastikan apakah seluruh kebijakan telah berjalan sesuai hukum.

Jika setelah semua itu DPRD menyimpulkan pemerintah benar, sampaikan kepada publik bahwa pemerintah benar. Jika ditemukan hak masyarakat yang terabaikan, dorong pemerintah memperbaikinya.

Jika persoalannya berada di wilayah hukum yang masih disengketakan, katakan secara terbuka agar semua pihak memahami.
Yang sangat disayangkan karena dalam konteks sengketa Laoli ini, sepertinya telah terjadi kekosongan kelembagaan. Tak pernah terdengar suara DPRD Luwu Timur secara kelembagaan menyoal hal ini kecuali saat Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) berunjuk rasa pada sekitar Oktober 2025 lalu.

Selebihnya lembaga terhormat ini bungkam.
Dalam konflik antara masyarakat dan kekuasaan, diam sering dianggap sebagai bentuk netralitas. Padahal belum tentu demikian. Ketika pemerintah dan warga berhadapan dalam konflik mengenai tanah, ruang hidup, atau kebijakan pembangunan, ketidakhadiran lembaga representasi justru menciptakan kekosongan ruang politik.

Konflik akhirnya berpindah ke jalanan, media sosial, pengadilan, lembaga HAM, atau tekanan politik informal. Padahal DPRD semestinya menjadi salah satu ruang utama untuk menguji kepentingan yang bertentangan secara demokratis.

Karena itu, fungsi pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan pemerintah. Pengawasan adalah cara memastikan bahwa kekuasaan publik tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, paling tidak di hadapan DPRD, lembaga yang katanya mewakili suara rakyat.

Ini penting ditegaskan terutama untuk Luwu Timur. Daerah yang sedang mengalami ekspansi investasi dan industrialisasi justru membutuhkan kelembagaan DPRD yang kuat.

Investasi membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan pengawasan. Masyarakat membutuhkan perlindungan. Ketiganya bukan hal yang bertentangan. DPRD tidak boleh anti-investasi. Tetapi DPRD juga tidak boleh menjadi perpanjangan tangan kepentingan investasi.

Posisinya harus berada sebagai penyeimbang; mengawasi pelaksanaan investasi yang masuk ke daerah dan memastikan semua pihak telah menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sesuai regulasi yang ada.

Jika sebuah proyek memberikan manfaat bagi daerah, DPRD harus mampu menjelaskan manfaatnya kepada masyarakat. Jika ada persoalan sosial, lingkungan atau agraria yang belum diselesaikan, DPRD harus memastikan persoalan itu tidak disapu ke bawah karpet atas nama investasi.

DPRD bukanlah oposisi permanen pemerintah, tetapi juga bukan bawahan pemerintah. DPRD adalah institusi checks and balances.

Sengketa Laoli, Ujian DPRD Lutim
Bagaimanapun, dengan ekskalasi yang telah terjadi hingga saat ini, konflik Laoli sesungguhnya lebih besar daripada sekadar persoalan satu hamparan lahan. Ia merupakan ujian terhadap kualitas demokrasi lokal.

Apakah DPRD Luwu Timur mampu menjadikan persoalan yang menyentuh kehidupan warga sebagai agenda kelembagaan?

Apakah DPRD mampu meminta penjelasan pemerintah secara terbuka?

Apakah DPRD mampu mendengar semua pihak tanpa terlebih dahulu menentukan siapa yang benar?

Dan yang paling penting, apakah DPRD bersedia menggunakan kewenangannya ketika kepentingan rakyat berhadapan dengan kekuasaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak mengharuskan DPRD menyimpulkan bahwa pemerintah bersalah atau masyarakat benar. Justru sebaliknya. Pengawasan diperlukan sebelum kesimpulan dibuat. Di situlah esensi lembaga perwakilan rakyat yang terhormat!.

Harus diakui, Gowa telah menunjukkan satu kemungkinan, bahwa DPRD dapat menggunakan kekuasaan kelembagaannya untuk mengawasi pemerintah, bahkan ketika objek pengawasan menyentuh kepala daerah sekalipun.

Luwu Timur kini menghadapi pertanyaan yang berbeda. Bukan apakah DPRD harus membela petani Laoli, melainkan mengapa DPRD tidak terdengar ketika konflik Laoli berkembang menjadi persoalan publik yang serius.

Ini bukan semata persoalan satu DPRD. Ini adalah pertanyaan tentang kualitas demokrasi lokal kita di Bumi Batara Guru. Sebab ketika rakyat berhadapan dengan kekuasaan, mereka tidak hanya membutuhkan pemerintah yang bekerja. Mereka juga membutuhkan lembaga yang mengawasi pemerintah ketika diperlukan.

DPRD yang kuat bukanlah yang selalu memusuhi kepala daerah. DPRD yang kuat adalah yang mampu bekerja sama ketika kepentingan daerah membutuhkan kerja sama, tetapi juga mampu berkata “tidak” ketika kepentingan publik terancam.

Kualitas sebuah DPRD tidak diukur dari banyaknya rapat yang digelar atau Perda yang dihasilkan. Ukuran yang lebih sederhana sekaligus lebih penting adalah ketika rakyat berhadapan dengan kekuasaan, DPRD wajib hadir sebagai institusi yang memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik
Hari-hari belakangan ini, DPRD Gowa telah memberikan sebuah standar demokrasi yang cukup apik bagi kita semua. Kini DPRD Luwu Timur sedang diuji. Beranikah juga seperti DPRD Gowa? (*)

Baca Lainnya

Programkan MBR Gubernur Sulsel Ucapkan Terimakasih Pada PT Vale

8 Juni 2026 - 09:45 WITA

Wujudkan Lingkungan Pendidikan Zero Narkoba PT Vale Berkolaborasi Deklarasikan Sekolah Bersinar

7 Mei 2026 - 05:10 WITA

Perkuat Komitmen Hijau di Area Operasi Morowali, PT Vale Tanam Pohon dan Gaungkan Hemat Energi di Hari Bumi 2026

22 April 2026 - 10:43 WITA

Trending di Uncategorized