Kebijakan sewa lahan kompensasi yang berhubungan dengan keberadaan PLTA Dam Karebbe di wilayah Luwu Timur memasuki tahap lanjutan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut. Institusi penegak hukum itu mendorong dilakukannya audit komprehensif serta penilaian ulang terhadap nominal sewa yang selama ini berlaku dengan melibatkan tim appraisal yang memiliki independensi dan kredibilitas.
Langkah responsif ini merupakan kelanjutan dari adanya laporan yang masuk ke meja Kejati Sulsel serta bentuk jawaban atas aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah elemen mahasiswa yang mendesak adanya kepastian hukum. Soetarmi, yang mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, menyampaikan langsung sikap institusinya saat berdialog dengan para demonstran di depan kantor Kejati Sulsel, Makassar, pada Kamis (7/5/2026). Dalam pernyataannya yang disampaikan dari atas kendaraan komando, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berdiam diri menghadapi persoalan yang mengemuka di tengah masyarakat.
Serangkaian kajian dan upaya mediasi telah dijalankan guna mencari solusi atas kesulitan yang dialami warga, terutama mereka yang bermukim di Luwu Timur. Dari hasil pendalaman internal, ditemukan beberapa hal mendasar yang dinilai urgen untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama ialah besaran nilai sewa lahan yang dikelola oleh PT IHIP yang dirasa sudah tidak relevan dan perlu dievaluasi ulang.
Soetarmi menjelaskan bahwa proses penghitungan tersebut harus diserahkan kepada tim penilai independen agar menghasilkan angka yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Evaluasi ini dinilai krusial mengingat polemik yang terjadi tidak hanya bersinggungan dengan aspek tata kelola administrasi, melainkan juga mencuat dugaan adanya potensi kerugian daerah serta status legalitas lahan yang belum sepenuhnya memiliki kejelasan atau clean and clear.
Di luar persoalan nilai sewa, Kejati Sulsel juga menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan verifikasi ulang terhadap warga yang terdampak langsung oleh keberadaan PLTA tersebut. Langkah ini ditempuh agar mekanisme pembayaran okupasi atau ganti rugi pemanfaatan lahan dapat berjalan dengan lebih akurat dan tidak salah sasaran. Soetarmi mengungkapkan bahwa arahan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada jajaran pemerintah daerah untuk memastikan proses pendataan berlangsung presisi dan menjangkau seluruh pihak yang berhak.
Sebagai wujud keseriusan dalam mengawal jalannya rekomendasi, Kejati Sulsel telah menerbitkan surat resmi yang dialamatkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Surat tersebut memuat instruksi agar jajaran kejaksaan di tingkat kabupaten aktif memantau implementasi rekomendasi di lapangan. Dengan adanya pengawasan yang berlapis ini, diharapkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang digerakkan oleh Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) telah menyuarakan keresahan yang mendalam mengenai kondisi aktual di daerah tersebut. Mereka mengangkat sejumlah isu krusial, antara lain konflik agraria yang berkepanjangan, indikasi maladministrasi dalam pelayanan publik, serta ketimpangan yang dirasakan dalam pelaksanaan kebijakan investasi. Gelombang protes inilah yang menjadi pemicu utama bagi Kejati Sulsel untuk turun tangan dan memberikan jawaban resmi atas kegelisahan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.
Soetarmi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada mahasiswa yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap persoalan yang membelit masyarakat. Ia menilai bahwa aspirasi yang disalurkan oleh elemen mahasiswa memiliki nilai penting bagi Kejati Sulsel dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan serta penegakan hukum yang berkeadilan.








