OKSON, LUWU TIMUR,- Menjelang diketuknya APBD 2026, Fraksi PDIP menilai Pemerintah Luwu Timur belum berani untuk transparan terkait program Bantuan Sosial Bagi Lansia.
Buktinya hingga saat ini Dinas Sosial P3A Luwu Timur masih menyembunyikan data Lansia tersebut dan tidak bersedia memberikan kepada DPRD data tersebut meskipun sudah berkali – kali diminta oleh DPRD Luwu Timur. Makanya program Lansia ini patut di evaluasi.
Demikian kata Ambrosius Boroallo Juru Bicara Fraksi PDIP usai menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PDIP terkait RANPERDA Tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda Tentang Tambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Dan Ranperda Tentang Riset Dan Inovasi Daerah. Jumat ( 21/11/2025).
Disampaikannya, Fraksi PDIP mencatat bahwa Program Bantuan
Sosial bagi Lansia yang baru diuji coba sudah memunculkan sejumlah permasalah yang bisa mengganggu stabilitas kamtibmas.
Fraksi PDIP menerima aduan masyarakat yang mencurigai ada permainan yang tidak sehat yang dilakukan pemerintah Luwu Timur terhadap Lansia itu sendiri.
” Indikasinya adanya data Penerima bantuan yang terus berubah dan bertambah ditengah jalan. Ini tidak bagus karena jika ada penambahan berarti jumlah penerimanya sudah tidak 3000 lagi, data sudah pasti berubah, padahal bupati sudah umumkan hanya 3000 Lansia saja untuk tahap uji coba ini. Mungkin ini yang menyebabkan pemerintah takut untuk menyerahkan data penerima manfaat Bansos Lansia itu ke DPRD. ” Jelas Ambrosius.
Diakuinya, minimnya transparansi dan akuntabilitas yang ditandai dengan PENOLAKAN Dinas Sosial untuk menyerahkan data penerima batuan lansia kepada DPRD, yang secara langsung menghambat fungsi pengawasan.
Tindakan ini dapat di kategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelayanan publik.
Mengacu kepada kondisi ini maka kami Fraksi PDI perjuangan merekomendasikan untuk segera melakukan Eavaluasi menyeluruh terhadap program ini.
Masdin, Kepala Dinas Sosial P3A Luwu Timur yang dikonfirmasi prihal penolakan Dinsos menyerahkan Data Lansia ke DPRD, menjelaskan, ia belum menyerahkannya karena masih mau konsulidasi dulu dengan teman – teman.
” Maaf saya masih konsolidasi dulu dengan teman di dinsos ” Tulisnya dalam pesan singkat yang disampaikan lewat Whatshap. ” ( oks /***)






