Menu

Mode Gelap
Budiman Bahagia Penghargaan WTPnya Diterima Ibas. Berpesan Semoga Tradisi WTP Ini Dipertahankan Kurban Enam Ekor Sapi, PT CLM Berharap Idul Adha Tahun Ini Akan Jadi Titik Balik Peradaban Mushalla Yang Dibangun PT CLM Di SD 221 Malili Sudah Dimanfaatkan Siswa KONI Luwu Timur Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Persyaratannya Hargai Bumi, Kolaborasi PT Vale dan Kementerian LHK Komitmen Akhiri Sampah Plastik Terima SK P3K, Ramai – Ramai Ucapkan Terimakasih Buat Budiman – Akbar. Janji kerja Dengan Baik

BERITA

Deputy Kementerian Investasi Dan Hilirisasi Buka Kran PT KITLT Untuk Pengajuan Izin Kembali


					Deputy Kementerian Investasi Dan Hilirisasi Buka Kran PT KITLT Untuk Pengajuan Izin Kembali Perbesar

OKSON, JAKARTA, – Deputy Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi /BKPM, Iwan Suryana mendukung setiap investasi yang masuk di Kabupaten Luwu Timur harus bisa berkolaborasi dengan masyarakat terdampak.

Demikian disampaikannya, saat menerima konsultasi anggota DPRD Luwu Timur, sejumlah kepala desa serta pemangku adat di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Rabu (28/05/2025).

Menurut Iwan Suryana, Pemerintah daerah dan warga terdampak tidak boleh jadi penonton jika ada investasi yang ingin masuk kedaerahnya.

Namun persoalan investasi ini tidak sederhana, kami memahami terutama masalah lahan, tentunya setiap perizinan yang kami keluarkan ini harus sesuai dengan rekomendasi yang ada.

Jadi kalau ada izin perusahaan yang belum kami berikan pasti ada alasannya. Begitupun sebaliknya. Kalau semua dokumen lengkap, secara regulasi juga sudah memenuhi secara otimatis pasti kami terbitkan izinnya.

” Jadi terkait yang bapak sampaikan tadi harus melibatkan daerah, harus melibatkan masyarakat sekitar itu pasti, pak, itu menjadi pertimbangan kami dalam memberikan izin. Tidak akan kami berikan izin jika tidak berkolaborasi dengan masyarakat setempat. Bapak bisa catat itu dan sudah ada peraturan menterinya itu. ” Tegas Iwan Suryana.

 

Mengenai PT KITLT, yang akan membuat kawasan industri disana diakuinya masih ada sedikit kendala sehingga izin belum diterbitkan.

Tapi bapak – bapak kepala desa yang datang ini mendukung agar izinnya diberikan kepada KITLT ya.
Dimana perusahaan ini sudah siap berkolaborasi dengan desa terdampak dan berkontribusi dengan pemerintah daerah. Ini dianggap sebuah kemajuan untuk menghindari gesekan jika investasi berjalan.

Kenapa Izin belum keluar Reny, direktorat Wilayah Tiga Pengedalian Pelaksanaan Penanaman Modal, menjelaskan untuk KITLT ini sudah beberapa kali kita rapatkan, jadi ada prosedur yang belum sesuai. Dan jika ingin mengajukan kembali itu masih bisa. ” Itu sudah kami sampaikan, dibatalkan bukan berarti ditutup, tapi masih bisa mengajukan kembali. ” Kata Reny.

Kalau yang sebelumnya dilakukan pembatalan karena ada tidak sesuai prosedur untuk pemanfaatan ruangnya. Baru beberapa saja dokumen yang diunggah. Dan harus juga ada pertimbangan teknis dari pertanahan. Tapi dari Dinas Tataruang itu sudah sesuai dengan tataruang daerah untuk kawasan industri.

” Lagi – lagi pembatalan ini bukan berarti tidak bisa mengajukan lagi, jika kekurangan dokumen ini sudah dilengkapi bisa diterbitkan izinnya. ” Tandas Reny.

Dalam pertemuan itu, Deputy juga sudah memahami situasinya dimana sejumlah kepala desa terdampak ini menginginkan PT KITLT mendapatkan izin membuka kawasan industri di daerah mereka.

” Kami datang bersama kawan – kawan ini punya harapan besar terhadap kesejahteraan masyakarat terdampak. Kenapa kami mendukung PT KITLT karena semua manajemennya orang lokal Luwu Timur, sehingga secara emosional ini bisa saling menjaga dan mendukung. Kedekatan secara emosional dengan KITLT ini membuat kami menaruh harapan masa depan kami di PT KITLT ini. Kami berharap KITLT lah yang akan membuka kawasan Industri di Luwu Timur. ” Ungkap Aksan Kades Pongkeru.

Senada dengan itu
Kades Harapan. Mustakim,
Juga berharap kepada Kementerian Investasi ini untuk memberikan izin kepada PT KITLT untuk membuka kawasan industri di Desa Harapan.

” Kebetulan ini pak deputy, desa saya itu desa Harapan yang sudah ditetapkan pemerintah masuk dalam PSN. Untuk itu patutlan dipertimbangkan jika izinnya diberikan kepada PT KITLT. ” Ujar Mustakim.

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM.Siddiq BM, menyampaikan sejak sudah ditetapkan Desa Harapan dalam Proyek Strategis Nasional, maka sudah ada beberapa perusahaan yang ingin mengelola kawasan tersebut salah satunya PT KITLT.

Tapi informasinya, izinnya dibatalkan, Pasca pembatalan itu PT KITLT mengadu ke DPRD Luwu Timur. Dasar ini kami datang berkonsultasi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Sesungguhnya Keberadaan KITLT ini menjadi pembeda dalam investasi di Lutim. PT ini sangat diharapkan masyarakat karena terdiri dari pengusaha lokal yang berpengalaman dan sebagian dari pemilik saham KITLT ini adalah warga pemilik lahan di kawasan yang ingin dibangun kawasan industri tersebut.

” Empat kepala desa yang masuk wilayah PSN ini sudah bicara dengan manajemen PT KITLT, dimana jika KITLT diberikan izin beroperasi maka empat desa tersebut akan diberikan saham oleh PT KITLT. Kesepakatan ini sudah tercapai. Dan efek positif lainnya, bisa menghindari aksi demo menolak investasi itu sudah bisa diatasi. ” Ungkap Siddiq.

Wakil Ketua Komisi Tiga Badawi Alwi, menyampaikan kiranya Kementerian Investasi ini patut mempertimbangkan bahwa salah satu perusahaan yang ingin membuka kawasan harus punya lahan.

PT KITLT ini punya lahan sekitar 1000 an hektar lahannya dibuktikan dengan dokumen pendukung.

“Kami mohon ini pak deputy jika perusahaan lain dikasi saya khawatir sampai sepuluh tahun tidak bisa jalan dan konflik antara masyarakat dengan perusahaan tidak bisa dihindari, karena sampai hari ini demo terkait persoalan tambang
masih berlangsung di Luwu Timur. ” Jelas Badawi.

Firman Uddin anggota dewan yang tinggal di sekitaran Pongkeru mengatakan saat ini demo masyarakat terkait tambang masih berlangsung. Untuk itu ia meminta kenyamanan dan keamanan menjadi pertimbangan dalam investasi.

Untuk itu ia juga berharap pihak kementerian tidak menutup jalan buat PT KITLT untuk berinvestasi dikampung sendiri.

” Untuk mendukung itu kami akan membuat Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, dan Perda Pemberdayaan Pengusaha
lokal. Sementara KITLT ini orang lokal jadi tidak ada salahnya negara memberikan kesempatan kepada mereka untuk berinvestasi di daerah sendiri. ” Tutup Firman Udin.

Setelah mendengar semua masukan, Deputy menegaskan, pihaknya tidak akan menerbitkan izin jika perusahaan tersebut tidak bisa berkolaborasi dengan warga terdampak, dan Pemerintah daerahnya. Selanjutnya masih tetap terbuka buat PT KITLT untuk mengajukan kembali izinnya dengan melengkapi dokumennya yang masih kurang. ( son/***)

Baca Lainnya

Budiman Bahagia Penghargaan WTPnya Diterima Ibas. Berpesan Semoga Tradisi WTP Ini Dipertahankan

7 Juni 2025 - 02:57 WITA

Kurban Enam Ekor Sapi, PT CLM Berharap Idul Adha Tahun Ini Akan Jadi Titik Balik Peradaban

6 Juni 2025 - 12:31 WITA

Mushalla Yang Dibangun PT CLM Di SD 221 Malili Sudah Dimanfaatkan Siswa

3 Juni 2025 - 07:50 WITA

Trending di BERITA