Menu

Mode Gelap
Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP

BERITA

Komisi Satu Desak Pemda Lutim Bayar Gaji CASN dan CP3K Yang Ditunda Pengangkatannya


					Komisi Satu Desak Pemda Lutim Bayar Gaji CASN dan CP3K Yang Ditunda Pengangkatannya Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR, – Komisi Satu DPRD Luwu Timur mendesak Pemerintah Luwu Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan membayar gaji CASN dan CP3K Lutim yang mengalami penundaan pengangkatan oleh Pemerintah Pusat.

Desakan ini disampaikan secara resmi lewat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Satu DPRD dengan Pegawai Dinas Pendidikan Luwu Timur, Jumat ( 14/03/2025).

Rapat Dengar Pendapat ini di pimpin Harisal, anggota DPRD Lutim Fraksi PDIP, dihadiri Hj. Harisah Suharjo, Aripin, Muhammad Nur, Rusdi Layong dan Jihadin Peruge.

Menurut Harisal, penundaan pengangkatan CASN dan CP3K ini sangat berdampak pada mereka yang ada di daerah, terjadi ketidak pastian hidup, secara ekonomi mereka tidak jelas pendapatannya dan secara psikologis menurunkan semangat kerja mereka. Belum lagi mereka diperhadapkan dengan kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri yang pastinya mereka membutuhkan uang.

” Ini harus disikapi, agar tidak hilang pendapatan gaji mereka tetap harus dibayarkan mulai bulan Januari sampai Maret. ” Ungkap Harisal.

Aripin Anggota Fraksi Golkar menyebutkan, kebijakan penundaan inj adalah kebijakan pusat, tapi kita di daerah harus mengamankan kebijakan tersebut. Oleh sebab itu agar tidak timbul gejolak CASN dan CP3K Lutim yang ditunda pengangkatan harus tetap dibayarkan gajinya sampai mereka menerima SKnya.
” Bagaimanapun harus dibayarkan gajinya, karena anggarannya saya pikir sudah ada. ” Kata Aripin.

Darmawan, Sekretaris Dinas Pendidikan, meyebutkan jumlah keseluruhan sekitar 728 orang. 498 orang pembayaran gajinya di anggarkan di APBD dan 230 orang dibayarkan lewat Dana Bos Reguler.

” Jadi tetap kita bayarkan gaji mereka mulai Januari, Februari, Maret 2025. Semuanya sudah kita persiapkan. Memang awalnya anggaran gaji mereka sempat dipotong dengan alasan efisiensi, karena waktu itu kita menganggap tidak ada penundaan pengangkatan. Tapi hal itu sudah bisa kita atasi. ” Tutup Darmawan. ( son/***)

 

 

 

 

Baca Lainnya

Reses Mahading Diserbu Ibu – Ibu, Miris Lihat Desa Di Pusat Pemerintahan Infrastruktur Publiknya Buruk

14 Agustus 2026 - 05:39 WITA

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Trending di BERITA