Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Perkara Penganiayaan yang Menewaskan Alfin Dilimpahkan Ke Kejaksaan


					Perkara Penganiayaan yang Menewaskan Alfin Dilimpahkan Ke Kejaksaan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Manurung Kec. Malili beberpa waktu lalu yang menyebabkan Alfin meninggal dunia ?

Kini kasus tersebut memasuki babak baru setelah Polres Luwu Timur menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur setalah jaksa menyatakan berkas penyidik P-21.

Penyidik langsung mengantarkan dua tersangka dihadapan JPU (6/5/2024). PS. Kasubsi PIDM Si Humas Polres Luwu Timur Bripka A.Muh.Taufik menerangkan kepada media bahwa berkas dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara tersebut dinyatakan telah lengkap oleh JPU “Ya, penyidik telah melakukan tahap dua atau melimpahkan dua ABH dalam kasus tersebut, pemberkasan ABH ini dipercepat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kedua ABH salah satunya dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU Perlindungan anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk ABH lainnya”.

“Untuk dua tersangka lain masih dalam proses pelengkapan pemberkasan dan pengembangan karena diduga masih ada tersangka lain” tutup Taufik

Sebagaimana diketahui insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WITA. Korban Alfin dan rekannya Felix (15 tahun) mengendarai motor hendak menemui seseorang di Dusun Tomba, namun tidak mengetahui alamatnya. Mereka kemudian bertemu dengan tersangka IK dan RF di pinggir jalan.

“RF dan IK kemudian emosi dan melakukan pemukulan terhadap Felix dan Alfin karena merasa ditatap sinis saat diberikan rokok,” terang Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain saat konferensi pers.

Empat tersangka telah ditetapkan, yakni IK (23 tahun), RF (17 tahun), IP (21 tahun), dan AL (17 tahun), semuanya merupakan warga setempat. Motif dari IK dan RF adalah emosi karena merasa tidak dihormati oleh Felix. Mereka kemudian menganiaya kedua korban, Alfin dan Felix.

“Kronologis kejadian berlanjut saat Felix dan Alfin kembali ke tempat kejadian untuk mencari pelaku penganiayaan. Mereka konfrontasi dengan tersangka IP dan IK, yang kemudian berusaha menghindar namun terjadi keributan,”

Dalam kejadian tersebut, Alfin dan Felix juga panik dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, setelah beberapa meter, mereka jatuh dan mengalami luka parah. Alfin kemudian meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Solo, Kecamatan Angkona.

Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap korban untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.

(OKSON- Topik plrs/***)

Baca Lainnya

PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan

26 Maret 2026 - 07:39 WITA

PT Vale Umumkan Hasil Kinerja 2025, Tampil Tangguh Untuk Berkelanjutan Jangka Panjang

17 Maret 2026 - 20:19 WITA

Babak Baru Lahan Oldcamp, Ketua Kwas Apresiasi Itikad Baik PT Vale

15 Maret 2026 - 00:34 WITA

Trending di BERITA