Menu

Mode Gelap
Gacornya Pendapat Akhir Fraksi PDIP Berani Singgung Ambulans CSR dan Program Pandu Juara Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur

BERITA

Operasi Cipta Kondisi, Warga Asal Wajo Sulsel Ditangkap Bawa Badik


					Operasi Cipta Kondisi, Warga Asal Wajo Sulsel Ditangkap Bawa Badik Perbesar

OKSON, PALOPO – RU (28) harus berurusan dengan Hukum. Pemuda asal Desa Cinnong Tabi, Kabupaten Wajo, diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis Badik  berukuran 20 cm yang terbuat dari besi dengan gagang badik berwarna kuning mas serta sarung badik berwarnah coklat yang terbuat dari kayu. 

RU diamankan pada Jumat (26/1/2024) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Dia terjaring razia saat Operasi Cipta Kondisi oleh Polsek Wara Selatan Polres Palopo di Poros Wilayah Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

“Saat kami lakukan pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan, Pelaku RU membawa sajam berupa Badik”, ujar Iptu Ridwan Parintak yang saat itu sebagai Perwira Pengawas Polres Palopo dengan melibatkan Personil Polres Palopo yang melaksanakan Piket.

Menurut Ridwan, saat melakukan pemeriksaan mobil yang dihentikan, kecurigaan pada seorang pemuda sebagai penumpang sehingga dilakukan pemeriksaan pada kendaraan, badan dan barang bawaan.

Mencurigai isi tas pada barang bawaan RU yang berada di tas, kemudian dilakukan penggeledahan, menemukan sebilah Badik ditaruh dalam tas RU.

Personil yang lakukan Razia pun langsung mengamankan dan menyita barang bukti serta membawanya ke Polres Palopo.

Atas perbuatannya, RU yang diamankan karena membawa sajam jenis Badik, Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Baca Lainnya

Gacornya Pendapat Akhir Fraksi PDIP Berani Singgung Ambulans CSR dan Program Pandu Juara

10 Juli 2026 - 12:42 WITA

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

10 Juli 2026 - 01:22 WITA

Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi

9 Juli 2026 - 11:44 WITA

Trending di BERITA