Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Unit Instalasi Farmasi RSUD I Lagaligo Penyuluhan Penggunaan Obat Saat Puasa


					Unit Instalasi Farmasi RSUD I Lagaligo Penyuluhan Penggunaan Obat Saat Puasa Perbesar

OKSon,Luwu Timur,- Unit Instalasi Farmasi RSUD I Lagaligo bekerjasama dengan Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit RSUD I Lagaligo menggelar Penyuluhan Kesehatan Penggunaan Obat Saat Puasa, yang berlangsung di Ruang Tunggu Apotik Rawat Jalan RSUD I Lagaligo, Rabu (05/04/2023).
 
Penyuluhan yang diikuti sebanyak 30 peserta ini bertujuan untuk mengetahui obat yang tidak membatalkan puasa, penggunaan obat saat puasa dan mengatur cara minum obat yang benar saat berpuasa.
 
Tampil sebagai Narasumber/Pemateri adalah ; Apt. Asmani, S.Si, Koordinator Farmasi Klinik Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) dan Apt. Putu Yogi Antari, S. Far (Apoteker RSUD I Lagaligo).
  
Dalam paparannya, Apoteker Asmani mengatakan, jenis obat yang tidak dapat membatalkan puasa yaitu obat sublingual (obat yang diselipkan dibawah lidah), obat injeksi (obat yang disuntikkan), obat oles, obat tetes mata dan telinga, obat kumur, obat yang digunakan melalui vagina atau dubur, obat asma berbentuk inhaler, pemberian gas oksigen dan inhalasi. 
 
Dia menambahkan, aturan cara minum obat selama bulan puasa yaitu 1 X 1 (obat dapat diminum 1 kali sehari saat sahur atau berbuka puasa), 2 X 1 ( obat dapat diminum 2 kali sehari diminum saat sahur dan berbuka), 3 X 1 (obat yang dapat diminum 3 kali sehari, selama bulan puasa dibagi menjadi 5 jam yaitu jam 18.00, 23.00, dan 04.00), dan 4 X 1 (obat yang dapat diminum 4 kali sehari) selama bulan puasa dibagi mejadi tiap 3 jam, yaitu jam 18.00, 22.00, 01.00, dan 04.00.
 
“Jangan takut mengkonsumsi obat saat puasa karena ada beberapa jenis obat yang tidak akan membatalkan puasa ketika dikonsumsi. Jika pasien ragu, silahkan berkonsultasi dengan apoteker kami terkait cara mengkonsumsi obat saat puasa,” kata Asmani.
 
Senada dengan itu, Apt. Putu Yogi Antari mengatakan, selain penggunaan obat saat puasa, agar obat memberikan manfaat dan keamanan bagi kita maka perlu di ingat juga DA GU SI BU (DA : Dapatkan obat dengan benar, GU : Gunakan Obat dengan Benar, SI : Simpan Obat dengan Benar, BU : Buang Obat Dengan Benar).
 
“Ketika memilih obat maka harus selalu Ingat DA GU SI BU agar obat yang dikonsumsi itu bermanfaat dan aman untuk kita. Oleh karena itu, jangan mudah meniru obat yang digunakan oleh orang lain dan harus mematuhi petunjuk dokter dan apoteker dalam menggunakan dan menyimpan obat,” pesan Putu Yogi Antari. (OKSon- ikp /*** )
 
 
 

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA