Luwu Timur – Kondisi fisik Muh. Satria, warga OKSON yang diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh Kepala Desa Tomoni, kian memburuk. Akibatnya, ia kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Bocah tersebut akhirnya dirawat inap di RSUD I Lagaligo Wotu setelah sebelumnya sempat mendapatkan penanganan darurat di IGD pada Senin pagi, 13 Juli 2026.
Langkah membawa korban ke fasilitas medis diambil oleh ibunya, Nurlang Subair, karena keluhan yang dirasakan sang anak terus bertambah parah. Satria mengeluhkan nyeri di bagian belakang kepala serta badan yang terasa lemah. Selain itu, setiap kali ia mencoba duduk dalam waktu yang cukup lama, rasa mual selalu menyerang. Ia pun menyampaikan bahwa luka jahitan di pelipisnya belum kunjung kering, sementara memar di area sekitar mata masih tampak gelap. Berbagai keluhan tersebut membuatnya tidak punya pilihan lain selain segera mencari bantuan medis.
Tim medis yang menangani di RSUD I Lagaligo Wotu memutuskan untuk tidak memperbolehkan korban pulang. Pihak rumah sakit tengah menyiapkan serangkaian pemeriksaan menyeluruh guna memastikan dampak lebih lanjut dari dugaan pukulan yang dilakukan oleh Pak Lurah Tomoni. Kondisi fisik yang terus melemah ini pun membuat rencana pemeriksaan Satria di Mapolsek Mangkutana yang semula dijadwalkan hari ini terpaksa batal.
Nurlang menuturkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh petugas kepolisian pada pagi hari yang sama. Pihak berwenang menanyakan kesanggupan korban untuk hadir memberi keterangan. Namun, karena kondisi sang anak tidak memungkinkan, Nurlang pun menyampaikan permintaan maaf sambil menjelaskan bahwa putranya masih dalam perawatan. Ia menambahkan bahwa penyidik menunjukkan sikap responsif dengan menawarkan untuk menjemput keterangan langsung di rumah sakit.
Kini korban telah dipindahkan dari ruang IGD ke ruang rawat inap. Nurlang dengan tegas menolak adanya upaya perdamaian dengan Pak Lurah Tomoni. Ia mendesak agar perkara ini tetap diproses hingga tuntas di pengadilan. Hingga saat ini, belum ada satupun pihak dari pelaku yang datang untuk bersilaturahmi maupun menyampaikan permintaan maaf. Sang ibu menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk kompromi dan proses hukum harus terus berlanjut hingga ada putusan resmi dari Pengadilan Negeri Malili.








