Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di Lutim, Balai Gakkum Ingatkan Pelaku Lain yang Beraktivitas


					Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di Lutim, Balai Gakkum Ingatkan Pelaku Lain yang Beraktivitas Perbesar

OKSON, MAKASSAR, – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, terus melakukan pencegahan hingga upaya penindakan atas pelanggaran hukum kehutanan di Sulawesi Selatan. Pihaknya pun mengingatkan ancaman pidana pelaku pembalakan liar.

Gakkum Sulawesi saat ini tengah menyidik kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur. Tiga orang telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana kehutanan dan ditahan.

“Dua tersangka inisial RS dan IB, warga Malili, melakukan perambahan hutan sekitar 9,8 hektare, diduga untuk perkebunan kelapa sawit di Wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Malili. Kasusnya sudah diserhkan ke Kejaksaan.

Satu tersangka lain, yakni RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga telah ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. Kasusnya masih penyidikan di Gakkum, dan sudah ditahan pelakunya di sini” ungkap Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar, Abdul Waqqas, Selasa 5 Agustus 2025.

Untuk kasus ilegal logging di KPH Larona tersebut, pelaku juga diduga melakukan perambahan lahan. Tim Gakkum Sulawesi menemukan 8 pohon yang ditebang oleh pelaku.

“Delapan pohon yang ditemukan. Selain itu, diduga ajan melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan merica, karena di sekitar lokasi itu sudah kelihatan ditancapkan tiang-tiang (untuk kebun merica). Meskipun kasusnya ilegal logging, kita melihat ada upaya-upaya untuk melakukan perambahan secara ilegal,” ungkap Waqqas lagi.

Waqqas menjelaskan, selama ini perambahan hutan lindung di Kawasan Hutan di Sulawesi memang paling banyak di Kabupaten Luwu Timur.

Selain dua kasus yang telah sampai pada tahap penyidikan, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri sebelumnya menyampaikan akan mempelajari kasus lain dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Ali Bahri menanggapi informasi warga berupa video, terkait pembalakan liar di Kawasan KPH Larona yang baru-baru ini terjadi. “Kami pelajari kasusnya, sedang pulbaket dan puldata,” ungkap dia.

Modus yang digunakan pelaku perambahan, yakni dengan memotong pohon-pohon, menjual atau memanfaatkan hasil hutan itu, dan kadang-kadang melakukan pembakaran.

Aksi-aksi pembalakan tersebut jika dilakukan di dalam Kawasan Hutan Lindung non-PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), pihaknya akan langsung menindaki jika ditemukan.

Pembalakan Hutan di Kawasan PPKH PT Vale

Ada juga kasus pembalakan liar yang tejadi di dalam kawasan PPKH PT Vale Indonesia. Untuk kasus ini, Gakkum Sulawesi menerima masukan dan koordinasi dari pihak PT Vale, selaku perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut dan memegang konsesi berupa PPKH.

“PT Vale sering koordinasi ke kami, khususnya terkait pembalakan liar. Untuk wilayah yang berada di PPKH ini, menjadi wewenang perusahaan tersebut untuk melakukan penegakan hukum, karena ini juga melibatkan banyak pihak,” ungkap dia.

Dalam koordinasi yang dilakukan, menurut dia, Gakkum turut mendorong upaya mediasi agar masyarakat atau pelaku perambahan yang menduduki kawasan PPKH PT Vale, bisa menghentikan aktivitasnya tanpa perlu berlanjut ke ranah pidana.

“Karena ini sudah multidimensi, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah sehingga penanganannya harus menyeluruh. Apalagi, harus mempertimbangkan risiko konflik atau bentrok,” ungkapnya. Menurut dia, penegakan hukum tidak harus sampai pada proses penahanan pelaku. Bisa juga karena tercapainya proses negosiasi antara pihak. ( OksonSuwarni/***)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA