Menu

Mode Gelap
PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa Irwan Bantah Akui Lahan Petani Di Laoli Milik Pemda Lutim. Berhentilah Sebar Berita Bohong

BERITA

Suami Isteri ,Sekda Lutim Berzakat Ke Baznas


					Suami Isteri ,Sekda Lutim Berzakat Ke Baznas Perbesar

OKSon,Luwu Timur,- Memasuki hari ke-12 Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M, Sekretaris Daerah Luwu Timur Bahri Suli bersama istri, menyerahkan zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu Timur, Selasa (03/04/23).

Penyerahan yang berlangsung di rumah kediaman Sekda ini, diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Luwu Timur, Hamka Ilyas, yang didampingi Wakil Ketua 2, Ust. Rahman. Hal ini dilaksanakan guna untuk memanfaatkan program layanan BAZNAS Luwu Timur yaitu Layanan Jemput Zakat (LJZ).

Layanan Jemput Zakat (LJZ) BAZNAS Luwu Timur adalah layanan bagi para muzakki yang berkeinginan dana zakat yang ditunaikan dijemput oleh Amil Baznas di tempat kediamannya (rumah atau kantor).

Pembayaran zakat fitrah yang kita lakukan hari ini merupakan salah satu gerakan amal yang luar biasa dalam mengumpulkan zakat serta menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya, hal ini dilakukan demi untuk membangun kemaslahatan umat. Mudah-mudahan ini adalah awal yang baik dalam menjalankan Program-program Baznas Luwu Timur mulai hari ini hingga masa mendatang,’’ ujar Sekda Lutim ini.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Luwu Timur, Hamka Ilyas mengatakan, sebagai lembaga negara, BAZNAS memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), sesuai dengan UU 23 tahun 2011.

“Kita ingin masyarakat lebih sadar untuk menyalurkan zakat, maupun infak dan sedekahnya ke lembaga resmi negara yakni BAZNAS,” ungkap Hamka, sapaan akrab ketua BAZNAS Lutim ini.

Lebih lanjut beliau mengatakan: “Kami memiliki Amil Muballigh Zakat, yang siap menjemput zakat di rumah-rumah bila tidak sempat ke kantor BAZNAS, mereka menerima zakat sekaligus akan mendo’akan Muzakki. Layanan jemput zakat dapat menghubungi nomor 0852-9816-7183” terangnya.

( OKSon- Jas/***)

Baca Lainnya

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP

7 Agustus 2026 - 10:57 WITA

Trending di BERITA