Menu

Mode Gelap
Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

BERITA

Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Penyalahgunaan Sabu di Desa Tarramatekkeng


					Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Penyalahgunaan Sabu di Desa Tarramatekkeng Perbesar

OKSON, LUWU – Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang Pria berinisial P (24 Thn), terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Rabu (21/2/24).

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, dengan mengamankan P di jalan Poros Belopa – Palopo tepatnya di Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Iptu Abdianto menjelaskan bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa P sering kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut Personil kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor handphone P. Ucap Abdianto

Setelah mendapatkan nomor handphone P, personil Satresnarkoba melakukan undercover (penyamaran) dengan berpura pura memesan paketan sabu kepada P melalui via handphone, dan disepakati untuk bertemu langsung mengambil barangnya di di jalan Poros Belopa – Palopo, Desa Tarramatekkeng. Lanjut Abdi

Personil Satresnarkoba yang tiba di lokasi transaksi, langsung menghampiri P yang sedang santai duduk menunggu di atas motornya, dan segera mengamankan dan melakukan penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penggeledahan yakni 6 sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 2.78 gr, 1 unit hp android, 1 Bungkus rokok yang didalamnya pun terdapat 5 sachet plastik ukuran kecil.

 P yang telah diamankan, kemudian dibawah ke Polres Luwu beserta dengan barang buktinya, untuk barang bukti yang ada akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polri bersama dengan Urine P untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Lainnya

Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR

8 Juli 2026 - 12:53 WITA

Sita Barang Bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Pastikan Semua Yang Terlibat Pengadaan 26 Unit Ambulan CSR  Akan Diperiksa

3 Juli 2026 - 09:04 WITA

Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur

2 Juli 2026 - 13:55 WITA

Trending di BERITA