Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Ranperda PLP2B Jadi Perda, Lahan Pertanian Tidak Bisa Lagi Semaunya Alih Fungsi


					Ranperda PLP2B Jadi Perda, Lahan Pertanian Tidak Bisa Lagi Semaunya Alih Fungsi Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kabupaten Luwu Timur akhirnya ditetapkan menjadi Perda.

Penetapan ini dilakukan lewat Sidang Paripurna DPRD Lutim yang berlangsung , Jumat (02/09/2022) . Ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin dan Bupati Luwu Timur, Budiman.

Produk hukum ini dibuat bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian secara berkelanjutan , menjamin tersedianya lahan pertanian secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian bagi pemiliknya, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani.

Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan tani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja untuk kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Selanjutnya untuk luasan lahannya, ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Dengan lahirnya Perda tersebut, maka lahan produktif milik petani di Luwu Timur terlindungi dari ancaman alih fungsi lahan. Lahan pertanian produktif tidak bisa lagi digusur seenaknya dengan alasan pembangunan.

Bupati Luwu Timur, Budiman, menyetujui Ranperda LP2B tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur.

Perda ini diyakini bisa memberikan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selanjutnya , ” Buat Dinas Pertanian, selaku pengusul Perda tersebut segera menyusun aturan pelaksana yang tidak bertentangan dengan perundang -undangan yang lebih tinggi. ” Ujar Budiman.

Paripurna ini di Pimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Lutim, Usman Sadik, dan sejumlah Anggota DPRD Lutim yang hadir dan dinyatakan kuorum. ( OKSon/***)

 

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA