Menu

Mode Gelap
Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat Singgah di Nursery PT Vale, Ridwan Andi Wittiri Salut Dengan Kesiapan Program Pasca Tambang PT Vale Cegah Banjir Meluap Di Jalan Raya, PT PUL Benahi Drainase di Salu Ciu Enviro Academy Cara PT Vale menumbuhkan Kesadaran Menjaga Alam Untuk Usia Dini

BERITA

Ranperda PLP2B Jadi Perda, Lahan Pertanian Tidak Bisa Lagi Semaunya Alih Fungsi


					Ranperda PLP2B Jadi Perda, Lahan Pertanian Tidak Bisa Lagi Semaunya Alih Fungsi Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kabupaten Luwu Timur akhirnya ditetapkan menjadi Perda.

Penetapan ini dilakukan lewat Sidang Paripurna DPRD Lutim yang berlangsung , Jumat (02/09/2022) . Ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin dan Bupati Luwu Timur, Budiman.

Produk hukum ini dibuat bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian secara berkelanjutan , menjamin tersedianya lahan pertanian secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian bagi pemiliknya, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani.

Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan tani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja untuk kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Selanjutnya untuk luasan lahannya, ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Dengan lahirnya Perda tersebut, maka lahan produktif milik petani di Luwu Timur terlindungi dari ancaman alih fungsi lahan. Lahan pertanian produktif tidak bisa lagi digusur seenaknya dengan alasan pembangunan.

Bupati Luwu Timur, Budiman, menyetujui Ranperda LP2B tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur.

Perda ini diyakini bisa memberikan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selanjutnya , ” Buat Dinas Pertanian, selaku pengusul Perda tersebut segera menyusun aturan pelaksana yang tidak bertentangan dengan perundang -undangan yang lebih tinggi. ” Ujar Budiman.

Paripurna ini di Pimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Lutim, Usman Sadik, dan sejumlah Anggota DPRD Lutim yang hadir dan dinyatakan kuorum. ( OKSon/***)

 

Baca Lainnya

Formak Lutim Desak Kejati Sulsel Kawal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah dan Ambulan CSR PT Vale

26 Juni 2026 - 13:37 WITA

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 07:03 WITA

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 06:56 WITA

Trending di BERITA