Menu

Mode Gelap
Jalani Rawat Inap, Korban Pemukulan Pak Lurah Tomoni Akan Memberikan Keterangan Polisi Di RSUD I lagaligo Wotu Aniaya Warga Sampai Luka, Lurah Tomoni Jalani Proses Hukum Di Polsek Mangkutana Gacornya Pendapat Akhir Fraksi PDIP Berani Singgung Ambulans CSR dan Program Pandu Juara Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Pemkab Lutim Dianggap Melanggar HAM. Komnas HAM Akan Lakukan Penyelidikan di Lahan Kompensasi Erwin Sandi Dan Armin Jafar Penuhi Panggilan Kejari Lutim Diperiksa Terkait Ambulan CSR

BERITA

Ranperda PLP2B Jadi Perda, Lahan Pertanian Tidak Bisa Lagi Semaunya Alih Fungsi


					Ranperda PLP2B Jadi Perda, Lahan Pertanian Tidak Bisa Lagi Semaunya Alih Fungsi Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kabupaten Luwu Timur akhirnya ditetapkan menjadi Perda.

Penetapan ini dilakukan lewat Sidang Paripurna DPRD Lutim yang berlangsung , Jumat (02/09/2022) . Ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin dan Bupati Luwu Timur, Budiman.

Produk hukum ini dibuat bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian secara berkelanjutan , menjamin tersedianya lahan pertanian secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian bagi pemiliknya, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani.

Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan tani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja untuk kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Selanjutnya untuk luasan lahannya, ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Dengan lahirnya Perda tersebut, maka lahan produktif milik petani di Luwu Timur terlindungi dari ancaman alih fungsi lahan. Lahan pertanian produktif tidak bisa lagi digusur seenaknya dengan alasan pembangunan.

Bupati Luwu Timur, Budiman, menyetujui Ranperda LP2B tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur.

Perda ini diyakini bisa memberikan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selanjutnya , ” Buat Dinas Pertanian, selaku pengusul Perda tersebut segera menyusun aturan pelaksana yang tidak bertentangan dengan perundang -undangan yang lebih tinggi. ” Ujar Budiman.

Paripurna ini di Pimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Lutim, Usman Sadik, dan sejumlah Anggota DPRD Lutim yang hadir dan dinyatakan kuorum. ( OKSon/***)

 

Baca Lainnya

Jalani Rawat Inap, Korban Pemukulan Pak Lurah Tomoni Akan Memberikan Keterangan Polisi Di RSUD I lagaligo Wotu

13 Juli 2026 - 09:25 WITA

Aniaya Warga Sampai Luka, Lurah Tomoni Jalani Proses Hukum Di Polsek Mangkutana

12 Juli 2026 - 12:23 WITA

Gacornya Pendapat Akhir Fraksi PDIP Berani Singgung Ambulans CSR dan Program Pandu Juara

10 Juli 2026 - 12:42 WITA

Trending di BERITA