Menu

Mode Gelap
Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat LHP BPK RI Sulsel Nyatakan Banyak Temuan Dalam Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Luwu Timur Wajar APH Turun Tangan Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali Bukti Nyata Pengelolaan Sampah PT Vale dari Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Membangun Tempat Kerja yang Berpusat pada Manusia Selamat, Usman Sadik Terpilih Jadi Ketua Aspeti 2026 – 2029

BERITA

Pengunduran Diri Mahading Sudah Di Paripunakan DPRD Lutim, Siap – Siap Abdul Kanal Dilantik Jadi Legeslator Hasil PAW


					Pengunduran Diri Mahading Sudah Di Paripunakan DPRD Lutim, Siap – Siap Abdul Kanal Dilantik Jadi Legeslator Hasil PAW Perbesar

OKSon,Luwu Timur,- Surat Pengunduran Diri Mahading sebagai Anggota DPRD Luwu Timur Fraksi Golkar dapat diproses dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Demikian Hasil Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur Senin (26/06/2023). Terkait Usul Pemberhentian Mahading, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur, sekaigus usul Pengangkatan Abdul Kanal sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Luwu Timur untuk sisa jabatan periode 2019-2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, didampingi Wakil Ketua I Muh. Siddiq BM, Wakil Ketua II Usman Sadik, Sekda Lutim Bahri Suli. Anggota DPRD, FoRkopimda dan Sejumlah Kepala OPD.

Menurut Aripin, Paripurna ini digelar menindak lanjuti
surat dari DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, Prihal Persetujuan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu Timur, serta merujuk pada Surat Pengunduran Diri Mahading.

Selanjutnya Berdasarkan pasal 405 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kab/Kota Berhenti Antar Waktu karena :
A. Meninggal Dunia,
B. Mengundurkan Diri
C. Diberhentikan

Merujuk pada semua aturan yang terkait dengan PAW tersebut, maka melalui forum Sidang Paripurna ini, maka Usul Peresmian Pemberhentian Saudara Mahading sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2019-2024, sekaligus usul Peresmian Pengankatan Saudara Abdul Kanal sebagai calon PAW Anggota DPRD Lutim, dapat diperoses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

” Selanjutnya usul tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel melalui Bupati Luwu Timur, sebagai persyaratan adminstrasi untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian maupun peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 – 2024.” Ungkapnya.

Mahading mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Luwu Timur karena pada menndaftar sebagai Caleg PDIP pada Pemilu Legeslatif 2024.

( OKSon/***)

 

 

 

 

 

Baca Lainnya

Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat

12 Juni 2026 - 05:37 WITA

LHP BPK RI Sulsel Nyatakan Banyak Temuan Dalam Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Luwu Timur Wajar APH Turun Tangan

12 Juni 2026 - 03:15 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

11 Juni 2026 - 11:57 WITA

Trending di BERITA