Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

Pemerintah RI Resmi Perpanjang IUPK PT Vale Hingga 2035


					Pemerintah RI Resmi Perpanjang IUPK PT Vale Hingga 2035 Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,- PT Vale Indonesia Tbk (IDX Ticker: INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi periode sampai dengan 28 Desember 2035.

Izin ini diperoleh setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 13 Mei 2024.

Hal ini memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

CEO dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy, Rabu (15/05), mengatakan, sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah,” katanya.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035).

IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

Febriany menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Vale, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kontribusi semua pihak.

Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak,” tutupnya.

(OKSONSUWARNI/***)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA