Menu

Mode Gelap
Banyak Mahasiswa Manipulasi Nilai, Tim Khusus Selamatkan 1 M Dana Beasiswa

BERITA

Paham Kode Etik, Kajari Tak Mau Komentari Vonis Majelis Hakim Untuk Oki Dan Yulis


					Paham Kode Etik, Kajari Tak Mau Komentari Vonis Majelis Hakim Untuk Oki Dan Yulis Perbesar

OKSon, Luwu Timur, – Terkait vonis yang sudah dijatuhkan pada Oki dan Yulis, dalam perkara pemalsuan dokumen, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyatakan Menghormati Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili .

” Kami menghormati Putusan Majelis Hakim dalam Perkara In Casu.Yang menyatakan Perkara atas nama Oki dan Yulis telah Terbukti bersalah dan diputus hukuman pidana 5 (lima) bulan dengan masa Percobaan 1 (satu) tahun.

Kami tidak akan mengomentari Putusan Majelis Hakim tersebut. Berpegang kepada Kode Etik (code of conduct) Jaksa Penuntut Umum, maka kami tidak akan mengomentari Putusan Majelis Hakim In Casu. ” Jelas Yadyn Palembangan. Kajari Luwu Timur. Sabtu(20/05/2023) malam.

Menurut Yadyn, ada ruang apabila keberatan terhadap putusan tersebut melalui Upaya Hukum Banding yang akan kami tuangkan dalam Memori Banding Penuntut Umum.

Jadi prinsipnya. Kami menghormati setiap putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Malili. Tutupnya. ( OKSon/***)

Baca Lainnya

Biaya Kerohiman Tak Manusiawi, Warga Layangkan Surat Perlindungan Ke Polres Lutim

18 Januari 2026 - 09:33 WITA

Perkuat Sinergi Industri dan Pertahanan Laut untuk Keberlanjutan: Dankodaeral VI Makassar Kunjungi PT Vale IGP Morowali

15 Januari 2026 - 13:48 WITA

Ketua Fraksi PDIP Jelaskan Status Danau Matano Sebagai Aset Negara, Respon Dari Polemik Aset Desa Sorowako

12 Januari 2026 - 07:19 WITA

Trending di BERITA