Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup PT PUL Hijaukan Kawasan Jetty Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat LHP BPK RI Sulsel Nyatakan Banyak Temuan Dalam Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Luwu Timur Wajar APH Turun Tangan Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali Bukti Nyata Pengelolaan Sampah PT Vale dari Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Membangun Tempat Kerja yang Berpusat pada Manusia

BERITA

LHP BPK RI Sulsel Nyatakan Banyak Temuan Dalam Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Luwu Timur Wajar APH Turun Tangan


					LHP BPK RI Sulsel Nyatakan Banyak Temuan Dalam Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Luwu Timur Wajar APH Turun Tangan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR – Program pengadaan seragam sekolah oleh Pemerintah Luwu Timur memang banyak penyimpangannya. Tidak sesuai aturan dan terindikasi mengarah pada perbuatan korupsi. Sehingga wajarlah aparat hukum mengusut kasus tersebut agar perasoalan menjadi terang benderang.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI tahun 2025,
menemukan beberapa permasalahan dalam realisasi program seragam gratis tersebut.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban serta permintaan keterangan kepada PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu Timur, pihak bank, pihak sekolah serta penyedia, BPK RI Perwakilan Sulsel menemukan sejumlah permasalahan pada program tersebut antara lain mekanisme penyaluran yang tidak sesuai ketentuan

Dijelaskan dalam.dokumen tersebut, Pengadaan perlengkapan sekolah tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembayaran mendahului prestasi fisik pekerjaan.

Kemudian, distribusi belum sesuai ketentuan serta pengadaan perlengkapan sekolah tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku

Dalam LHP BPK tersebut diterangkan bahwa Pemerintah Luwu Timur melalui APBD tahun 2025, program seragam gratis yang dibungkus dalam Program Kartu Luwu Timur Pintar menelan anggaran sebesar Rp. 8,7 Miliar lebih dan telah dicairkan pada bulan Desember 2025 sebesar Rp. 8,4 Miliar lebih.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa dana program tersebut tidak langsung disalurkan dari RKUD atau Rekening Kas Umum Deerah ke rekening masing-masing penerima namun dana dicairkan ke pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyedia pengadaan perlengkapan sekolah dengan jumlah transaksi yang bervariasi dan hanya dipertanggungjawabkan dalam bentuk kuitansi

Kemudian dari sisi temuan Pengadaan perlengkapan sekolah tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembayaran mendahului prestasi fisik pekerjaan.

BPK menemukan beberapa permasalahan antara lain penyusunan dan penetapan Harga satuan tidak didukung data dan kertas kerja yang memadai

Dalam hal ini, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa Harga seragam, sepatu dan tas pada Peraturan Kepala Dinas (Perkadis) diperoleh dari analisis Harga rata-rata barang oleh PPTK Paud, SD dan SMP Bersama Kepala Dinas Dikbud serta informasi dari UMKM dan perkiraan kenaikan Harga.

Sementara itu penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas perlengkapan sekolah tersebut tidak didukung dengan dokumen sumber dan kertas kerja

Dari sisi proses pengadaan tidak dilaksanakan sesuai mekanisme berlaku, sesuai hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi pihak penyedia diketahui bahwa pengadaan seragam tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Faktanya, berdasarkan keterangan PPTK, penunjukan penyedia barang dipilih langsung atas UMKM yang diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Luwu Timur.

Fakta lainnya yakni tidak didukung dengan dokumen perikatan yang memadai. Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat dokumen/perjanjian kontrak sebagaimana ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yaitu dokumen perikatan yang minimal mencamtumkan jumlah barang, batas Waktu penyerahan barang, sanksi serta hak dan kewajiban para pihak

Atas permasalahn tersebut diketahui bahwa serah terima perlengkapan sekolah dilakukan dilokasi/toko penyedia sehingga satuan Pendidikan mengeluarkan biaya tambahan berupa sewa kendaraan untuk transportasi

Kedua, terdapat keterlambatan serah terima perlengkapan sekolah dari penyedia kepada satuan Pendidikan namun tidak dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sehingga Pemkab Lutim kehilangan potensi pendapatan sebesar 1/1000 dari total Harga barang untuk setiap hari keterlambatan.

Dari fakta – fakta yang sudah jadi temuan BPK RI Sulsel, kasus ini juga tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Pihak Kejari telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya

Dari proses penyelidikan, awal Mei lalu pihak Kejari Lutim bahkan telah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. (Oks/***)

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup PT PUL Hijaukan Kawasan Jetty

12 Juni 2026 - 12:43 WITA

Untuk Program Lansia Lutim BPK RI Temukan Banyak Mark up Umur Penerima Manfaat

12 Juni 2026 - 05:37 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

11 Juni 2026 - 11:57 WITA

Trending di BERITA