Menu ✖

Otomatis
Breaking News

BERITA

LHP BPK RI Sulsel Nyatakan Banyak Temuan Dalam Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Luwu Timur Wajar APH Turun Tangan

LHP BPK RI Sulsel Nyatakan Banyak Temuan Dalam Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Luwu Timur Wajar APH Turun Tangan Perbesar

Kejaksaan Negeri Luwu Timur resmi menggelar perkara dugaan korupsi pada program bantuan perlengkapan sekolah di wilayahnya dengan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak awal Mei 2025. Langkah ini diambil setelah aparat menemukan sejumlah kejanggalan signifikan dalam pengelolaan anggaran senilai lebih dari Rp8,7 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2025. Dalam proses yang sedang berjalan, Kejari Luwu Timur telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait.

Berdasarkan laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan tahun 2025, realisasi program yang diberi nama Kartu Luwu Timur Pintar itu menyimpan banyak permasalahan. Dari total pagu anggaran sebesar Rp8,7 miliar lebih, dana yang telah dicairkan pada Desember 2025 mencapai Rp8,4 miliar lebih. Namun, mekanisme pencairannya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku karena dana tidak langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening penerima manfaat, melainkan melalui pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyedia barang. Pertanggungjawaban dana tersebut pun hanya mengandalkan bukti kuitansi dengan nominal yang berbeda-beda.

Temuan BPK menunjukkan bahwa pola penyaluran bantuan ini menyalahi aturan main yang telah ditetapkan. Pengadaan perlengkapan sekolah tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Parahnya lagi, pembayaran kepada penyedia dilaksanakan lebih dahulu, sementara pekerjaan fisik atau penyerahan barang belum selesai dilakukan. Distribusi bantuan juga tidak tertib, dan kewajiban perpajakan atas transaksi pengadaan ini tidak dituntaskan.

Soal penentuan nilai barang, BPK menemukan fakta bahwa harga satuan ditetapkan tanpa dukungan data dan dokumentasi kerja yang bisa dipertanggungjawabkan. Pengakuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengungkapkan bahwa patokan harga untuk seragam, sepatu, dan tas yang tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas disusun berdasarkan analisis harga rata-rata hasil musyawarah bersama PPTK PAUD, SD, dan SMP dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bahan pertimbangan lainnya diperoleh dari para pelaku UMKM serta proyeksi kenaikan harga barang di periode yang akan datang. Sementara itu, perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat tanpa dilengkapi referensi sumber maupun kertas kerja yang lengkap.

Proses penentuan penyedia barang juga menjadi sorotan. Keterangan dari PPTK menyebutkan bahwa mitra penyedia dipilih langsung dari sejumlah UMKM yang sebelumnya direkomendasikan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Luwu Timur. Akan tetapi, rangkaian penunjukan itu tidak pernah diperkuat dengan perjanjian tertulis yang sah. Hingga saat ini, tidak ditemukan kontrak resmi yang mencantumkan detail jumlah barang, batas waktu penyerahan, denda atas keterlambatan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak seperti yang dipersyaratkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Kejanggalan lain muncul dalam proses serah terima perlengkapan sekolah. Barang-barang bantuan tersebut diserahkan di lokasi atau gudang milik penyedia, sehingga pihak sekolah harus mengeluarkan biaya sewa kendaraan untuk mengangkut barang ke satuan pendidikan masing-masing. Situasi ini diperburuk dengan adanya keterlambatan penyerahan dari penyedia tanpa konsekuensi denda apa pun. Seharusnya, setiap hari kelambatan berpotensi memunculkan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebesar 1/1000 dari total nilai barang, namun potensi tersebut hilang karena tidak pernah diterapkan.

Keseluruhan temuan yang terangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini memperlihatkan pola penyimpangan yang sejalan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi. Mulai dari penyaluran dana yang tidak sesuai aturan, pengadaan tanpa prosedur yang benar, pembayaran lebih awal tanpa realisasi pekerjaan, hingga proses penghitungan harga yang tidak terbuka. Dengan fakta-fakta yang menguat tersebut, Kejaksaan Negeri Luwu Timur memandang kenaikan status ke tahap penyidikan adalah langkah yang tidak bisa dihindari demi membuka seluruh kebenaran dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

28 Sep 2026 - 00:47 WITA

Dari Pendampingan hingga Akses Pasar, PT Vale Hadirkan Produk UMKM Binaan di Kriyanusa 2026

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 Sep 2026 - 07:50 WITA

Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, PT Vale Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah

25 Sep 2026 - 01:48 WITA

Petani Laoli Tolak Bansos Pemkab Lutim Karena Logikanya Salah
Trending di BERITA