Menu

Mode Gelap
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina Pemeriksaan Saksi Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Belum Rampung, Jaksa Sebut Sudah 40 Orang Yang Diperiksa

BERITA

Fraksi PAN Sebut Warga Mendukung Ranperda PBG Untuk Di Sahkan Jadi Perda


					Fraksi PAN Sebut Warga Mendukung Ranperda PBG Untuk Di Sahkan Jadi Perda Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Setelah Pemerintah Pusat menghapus Izin Mendirikan Bangunan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung , DPRD Kabupaten Luwu Timur sudah menyiapkan draf Ranperda BPG menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat .

Perda PBG ini penting sebagai landasan hukum Pemerintah Daerah Luwu Timur dalam menarik pajak dan retribusi dari Bangunan .

Menyikapi Perubahan aturan tersebut Fraksi PAN lewat Juru Bicaranya Masrul Suara dalam Pemandangan Umum Fraksinya di Paripurna DPRD Lutim, Senin ( 06/06/2022 ) menyampaikan pada prinsipnya Ranperda PBG sudah mendapat dukungan dari warga Luwu Timur dan mendorong agar segera di tetapkan menjadi Perda .

” Setelah menyosialisasikan kemasyarakat , Tanggapan warga sangat postip dan mendukung agar Ranperda PBG pengganti IMB ini segera di ketuk palu untuk disahkan menjadi Perda . ” Ugkap Masrul Suara .

Sejatinya pemerintah Pusat mengganti IMB dengan PBG untuk memangkas proses perizinan bangunan yang dianggap sangat ribet . Lewat PBG ini pengurusannya bisa disederhanakan .

Izin PBG ini kata Masrul , ditujukan kepada pemilik Bangunan , disana pemilik Bangunan bisa merubah bangunan, membangun baru, memperluas, memperkecil dan merawat berdasarkan standar bangunan yang sudah ditentukan .
Selain itu PBG ini harus terkoneksi secara online, sehingga pemugutan retribusinya terkoneksi dengan pemerintah Pusat . Kendati demikian Fraksi PAN tetap menegaskan PBG ini di implementasikan tetap menganut azas keadilan dan keamanan .

Paripurna DPRD ini dihadiri Sekda Luwu Timur, Bahri Suli, Sejumlah Kepala OPD dan Seluruh Anggota DPRD Luwu Timur . ( OKSon/*)

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA