Menu

Mode Gelap
BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri Banyak Kejanggalan Dalam Pengadaan Ambulan Desa Dari Dana CSR Vale. Erwin Sandi Masih Misteri, Waktunya APH Bertindak Untuk Memaksimalkan Pelayanan, Pemkab Lutim Restui Penyesusian Tarif Air Perumdam Waemami Menuju Zero Accident PT CLM Gelar Defensive Driving Training

BERITA

DPRD Lutim Tetapkan Ranperda Bantuan Hukum dan Ranperda Tentang Desa Jadi Perda


					DPRD Lutim Tetapkan Ranperda Bantuan Hukum dan Ranperda Tentang Desa Jadi Perda Perbesar

OKSon, Luwu Timur, – Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Desa resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Luwu Timur.

Pengetukan Palu sidang penetapan Perda tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua I , HM. Sidiq BM , lewat Sidang Paripurna DPRD Lutim , setelah semua fraksi di DPRD setuju dua buah Ranperda tersebut ditetapkan jadi Perda. Selasa (04/07/2023) .

Sidang Paripurna DPRD Lutim ini di pimpin Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM, di dampingi H.Usman Sadik Wakil Ketua II DPRD Lutim disaksikan Bupati Lutim , Budiman dan 24 Anggota DPRD, Forkopimda dan Para Kepala OPD.

Dua Buah Perda tersebut diyakini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah Luwu Timur untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mengayomi tanpa kelas untuk segenap warga Luwu Timur.

Dua Buah Perda ini dipastikan tidak akan bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan kajian mendalam, studi banding dan beberapa kali dilakukan konsultasi ke biro hukum provinsi Sulsel.

Sebelum ditetapkan Abdul Munir Razak, Jubir Pansus Ranperda Bantuan Hukum menerangkan, Ranperda ini di lahirkan sebagai produk hukum daerah untuk menjamin hak asasi warga negara khususnya warga Luwu Timur dalam mendapatkan bantuan hukum. Utamanya Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu di Luwu Timur. Sehingga warga punya akses hukum yang adil sebagaimana setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

” Perda ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi hak konstitusional setiap warga di Kabupaten Luwu Timur dalam menghadapi persoalan – persoalan hukum . ” Ungkap Munir.

Wahiddin Wahid, Jubir Pansus Ranperda Tentang Desa menyampaikan Perda tentang Desa diyakini akan memberdayakan pemerintahan desa dalam menggerakkan roda pembangunan sehingga desa semakin berdaya, mandiri dan sejahtera.

” Perda ini juga akan menjadi Pedoman bagi Pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan ditingkat desa sesuai dengan kondisi desa masing – masing . ” kata Wahiddin.

Bupati Luwu Timur, Budiman dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasihnya pada anggota DPRD Lutim yang sudah membahas secara seksama dua buah usulan Ranperda tersebut dan telah pula menyetujui dua ranperda tersebut jadi produk hukum yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur.

Produk hukum ini diharapkan untuk menjadi
landasan dan pedoman bagi semua yang terkait.

” Setelah Ranperda ini diundangkan saya
berharap kepada Perangkat Daerah pengusul atau
yang terkait untuk segera menyusun aturan-aturan
penjabaran dari Ranperda ini sehingga hal-hal teknis
dapat dilaksanakan.

Tentunya selama tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. ” Tutup Budiman.

( OKSon/***)

Baca Lainnya

BPK Sulsel Respons Aspirasi HMPLT, Siap Pelajari Dugaan Persoalan APBD Luwu Timur

13 Mei 2026 - 03:24 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

12 Mei 2026 - 13:43 WITA

Makin Menarik, Tak Pernah Tanda Tangan Dukumen Pencairan Keuangan  Direktur PT Malili Suplai Utama Keberatan Dengan Bank Mandiri

12 Mei 2026 - 01:50 WITA

Trending di BERITA