Menu

Mode Gelap
Wah Dana CSR 6,8 M Di Monopoli, Ambulan Desa Tidak Wujud, Kades Gerah Rekanan Hilang Kontak Memaknai Hari Buruh: PT Vale Hadir Mendengar Aspirasi Damai Serikat Pekerja Lewat Dialog Terbuka Menavigasi Tantangan, Menghadirkan Dampak: Perjalanan ESG PT Vale Menguat pada 2025 Dianggap Blunder, Anggota DPRD Lutim Ingatkan Bupati Lutim, Minta Satpol PP Segera Ditarik Dari Lokasi Land Clearing Diduga Lakukan Penganiayaan Kepada Warga Satpol PP Lutim di Polisikan Warga Bentrok Dengan Satpol PP Saat Pemkab Lutim Paksakan Land Clearing

BERITA

Dinas Dukcapil Lutim Kebut Registrasi IKD, Datangi Puskesmas Hingga Ke Desa – Desa


					Dinas Dukcapil Lutim Kebut Registrasi IKD, Datangi Puskesmas Hingga Ke Desa – Desa Perbesar

OKSon, Luwu Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Timur Kebut Registrasi dan Aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).

Pelayanan registrasi ini dilakukan dengan mendatangi Puskesmas – Puskesmas di setiap kecamatan Kantor desa hingga tempat – tempat keramiaan.

Cara ini dilakukan untuk mengejar target nasional yang diberikan untuk Luwu Timur sebanyak 53 000 dari jumlah wajib Perekaman. Sementara progres yang dicapai ditahun 2023 ini baru 6.500 perekaman.

” Semoga dengan cara jemput bola seperti ini target 25 persen yang diberikaan pemerintah pusat tersebut bisa kita penuhi. ” Ujar Oksen Bija, Kadis Dukcapil Lutim, Selasa (11/07/2023) .

Menurut Oksen Bija, sistem kependudukan kedepan harus terintegrasi secara digital. Meski ini program terbilang baru, namun antusias warga untuk melakukan registrasi Kependudukan secata digital sangat baik.

” Kami sudah menyebar ke beberapa kecamatan hingga desa, sambutan warga sangat baik, mereka secara sukarela melakukan registrasi karena Indentitas Kependudukan Digital ini sangat berguna, jika warga kehilangan Kartu E-KTP nya, datanya tetap tersimpan secara digital. Itu salah satu kelebihannya.” Ungkapnya.

Indentitas Kependudukan Digital ini juga terkoneksi dengan BPJS, Pajak dan lainnya. Ini juga memudahkan warga bisa melalukan aktivasi IKD, dan tidak perlu lagi ke kantor Dukcapil untuk scan QR code.

Untuk meluaskan sosialisasi IKD kepada masyarakat, Oksen Bija berharap camat, kepala desa bisa membantu menginformasikan hal ini sehingga warga yang belum melakukan registrasi bisa melakulan Registrasi Identitas kependudukan secara digital.

Syarat untuk mendaftar IKD ini sangat mudah, pemohon hanya menyiapkan HP/Smartphone Android versi 8.0 up dan IOS, Email Aktif, Nomor HP aktif, dan KTP-elektronik.

Cara mengisi atau mendaftar di Aplikasi IKD ini sangat mudah, yakni pertama download aplikasinya di Playstore, kemudian isi data NIK, E-mail dan nomor HP lalu klik verifikasi. Kemudian, Foto Selfie dan lakukan pendaftaran QR Code pada Petugas Dukcapil, terakhir Pemohon melakukan verifikasi dan aktivasi E-Mail.

(Son /***)

Baca Lainnya

Wah Dana CSR 6,8 M Di Monopoli, Ambulan Desa Tidak Wujud, Kades Gerah Rekanan Hilang Kontak

2 Mei 2026 - 04:55 WITA

Memaknai Hari Buruh: PT Vale Hadir Mendengar Aspirasi Damai Serikat Pekerja Lewat Dialog Terbuka

1 Mei 2026 - 12:48 WITA

Menavigasi Tantangan, Menghadirkan Dampak: Perjalanan ESG PT Vale Menguat pada 2025

1 Mei 2026 - 12:36 WITA

Trending di BERITA