Enam ahli waris dari keluarga besar Mangade To Magi resmi melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur atas dugaan kekerasan yang dialami anggota keluarganya. Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh Satpol PP bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur saat berlangsung di Dusun Laoli, Desa Harapan. Peristiwa ini bermula dari upaya pembukaan lahan yang dipaksakan, di mana lahan tersebut diyakini sebagai milik sah keluarga itu. Publik menaruh perhatian pada potensi penyalahgunaan kewenangan karena aparat penegak peraturan daerah justru dikerahkan untuk mengamankan operasional sebuah perusahaan tambang.
Kronologi insiden ini disampaikan oleh Muh. Arfah Syam, yang saat itu berada di lahan perkebunan bersama keluarga besarnya. Lahan tersebut mereka yakini sebagai warisan turun-temurun sejak 1969. Pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, rombongan Satpol PP yang dipimpin Andi Resa tiba di lokasi dengan didampingi dua unit ekskavator. Arfah yang menjadi juru bicara keluarga berupaya menanyakan maksud kedatangan aparat, namun alih-alih memperoleh penjelasan, mereka justru dikerumuni dan didorong oleh sekitar seratus personel hingga banyak yang terjatuh. Aksi tersebut berlangsung di lahan yang hendak dibersihkan untuk kepentingan operasional PT IHIP.
Akibat insiden ini, Arfah Syam merasakan nyeri di dada dan siku kiri. Kerabatnya, Erik, juga menderita luka serupa di bagian siku serta telapak tangan kiri. Empat orang lainnya, yakni Ancong, Ikhsan Syam, Akbar Syam, dan Muhlis, turut mengeluhkan rasa sakit di sejumlah bagian tubuh mereka akibat dorongan yang dilakukan petugas di lapangan. Laporan atas kejadian ini baru diterima kepolisian pada hari yang sama pukul 18.28 WITA dengan nomor STTL/P/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN, serta terdaftar dalam Laporan Polisi LP/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Arfah Syam, usai membuat laporan, menyampaikan bahwa pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum kedatangan aparat yang tidak pernah memperlihatkan surat perintah resmi. Ia menuturkan bahwa petugas hanya menyebut menjalankan perintah atasan. Erik, korban lainnya, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dinilainya memakai Satpol PP untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk menegakkan peraturan daerah atau menjaga aset publik. Erik menyoroti penyimpangan yang tampak jelas ketika aparat justru ikut mengarahkan alat berat untuk meratakan lahan milik keluarganya.
Para ahli waris Mangade To Magi berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan. Mereka mendesak penyidik Polres Luwu Timur untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan bagi warga yang menjadi korban. Peristiwa ini dinilai sebagai catatan kelam karena upaya pengamanan kepentingan bisnis berujung pada penderitaan lahir dan batin warga yang hanya ingin mempertahankan hak waris mereka.








