Menu

Mode Gelap
Sengketa Laoli dan Ujian Keberanian DPRD Luwu Timur (Catatan Reflektif Terinspirasi oleh DPRD Gowa) Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale Pendamping Hukum dan Petani Laoli Melaporkan ke Polda Sulsel Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Pemda Lutim pada saat Melakukan Penggusuran Paksa demi Proyek Strategis Nasional PT. IHIP SMPN2 Malili Sampaikan Tata Tertib Sekolah, Minta Orang Tua Tidak Keberatan Jika Anaknya Bina

BERITA

Diduga Lakukan Penganiayaan Kepada Warga Satpol PP Lutim di Polisikan


					Diduga Lakukan Penganiayaan Kepada Warga Satpol PP Lutim di Polisikan Perbesar

OKSON, LUWU TIMUR,– Pemaksaan lean clearing dilahan yang diklaim milik Mangade To Magi di Dusun Laoli Desa Harapan berbuntut panjang.

Pihak ahli waris melapor secara resmi tindakan pemerintah Luwu Timur dan Satpol PP yang telah melakukan tindak penganiayaan terhadap warga saat menolak land clearing tersebut. Peristiwa itu mengakibatkan warga mengalami luka dan nyeri di bagian badan.

Saat itu Satpol PP digunakan Pemerintah Luwu Timur bukan untuk menegakkan Perda atau mengamankan aset daerah melainkan sebagai alat untuk mengamankan kepentingan PT IHIP yang ingin melaksanakan proses pembersihan dilahan warga.

Mereka yang datang melapor adalah Muh. Arfah Syam, Ikhsan Syam, Akbar Syam, Ancong, Erik dan Muhlis.

Laporan tersebut diterima pada hari Rabu (29/04/2026) pukul 18.28 WITA, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) bernomor STTL/P/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN dan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dalam laporannya , Arfah Syam menjelaskan sekitar pukul 11.00 WITA, Rabu (29/04/2026) pada saat kejadian ia bersama seluruh rumpun keluarga dan ahli waris Mangade To Magi antara lain Erik, Ancong Taruna Negara, Iksan Syam, Akbar Syam, dan Muhlis sedang berada di lokasi lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai peninggalan kakek mereka, Mangade Tomagi, yang telah menguasai lokasi tersebut sejak tahun 1969.

Tidak lama berselang, Pemda Kabupaten Luwu Timur melalui Satpol PP yang dipimpin Andi Resa hendak melakukan land clearing untuk kegiatan pertambangan dengan menggunakan dua unit alat berat eksavator.

” Saya selaku perwakilan keluarga kemudian meminta klarifikasi, namun kurang lebih 100 orang personel Satpol PP mendekat, kemudian kami dikerumuni dan didorong, hingga jatuh, ” jelas Arfah Syam.

Akibat insiden tersebut, Arfah Syam mengaku mengalami sakit pada bagian dada dan siku sebelah kiri. Sementara itu, Erik mengalami luka pada siku sebelah kiri dan telapak tangan kiri. Sedangkan anggota keluarga lainnya yaitu Ancong, Iksan Syam, dan Muhlis mengaku merasakan sakit pada berbagai bagian badan akibat didorong petugas satpol pp.

Korban Erik usai pelaporan mengaku heran pemerintah Luwu Timur menggunakan Satpol PP untuk kepentingan Perusahaan.

” Barusan di Luwu Timur Satpol PP jadi alat perusahaan, ada apa ini, dilokasi juga satpol pp tidak memperlihatkan surat perintah, hanya bilang kami hanya menjalankan perintah pimpinan saja. ” Jelas Erik.

Prilaku Satpol PP yang lupa Tupoksinya itu sangat jelas ketika mereka mengomandoi alat berat untuk masuk dan melakukan pembersihan dilahan milik keluarga kami. Kata Erik.

Ia berharap penyidik Polres Lutim cepat memproses kasus ini agar ada keadilan hukum bagi warga yang teraniaya. ( oks/***)

 

 

 

 

 

Baca Lainnya

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Lindung Loeha, Praktik Jual Beli Lahan Ilegal Terbongkar

12 Agustus 2026 - 13:53 WITA

PT Citra Lampia Mandiri Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Mendukung Produktivitas Nelayan Desa Harapan

12 Agustus 2026 - 10:48 WITA

Menghidupkan Kembali Peradaban Luwu di Antara Celah Tambang PT Vale

12 Agustus 2026 - 06:41 WITA

Trending di BERITA