Menu

Mode Gelap
Setelah Di Adili di PN Malili, Pemecatan HM. Siddiq BM Dari Nasdem Penuh Kejangalan Dinamika Sosial Jadi Alasan PT HLNI Tunda Sosialisasi Pemisahan Izin Lingkungan DPRD Luwu Timur Dukung Kasus Ambulan Ditangani APH Sudah Tunaikan Kewajibannya, PT Vale Tidak Terkait Lagi Dengan Ambulan CSR Fraksi PDIP Setuju Penyertaan Modal Pemda Lutim Ke Perumda Waemami Dukung Penguatan Spiritual, PT PUL Berikan Bantuan Kipas Angin Buat Mesjid Di Ussu

BERITA

Di Paripurna, Fraksi Hanura Tinggalkan Catatan Soal Pupuk Bersubsidi Yang Langka


					Di Paripurna, Fraksi Hanura Tinggalkan Catatan Soal Pupuk Bersubsidi Yang Langka Perbesar

OKSon ,Luwu Timur – Sejumlah Catatan disampaikan Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Timur dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Lutim terhadap Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 sekaligus penyerahan KUA-PPAS Angaran 2023 .

Dari catatan tersebut diharapkan Bupati Luwu Timur selaku Kepala Daerah bisa mengatasinya agar di 2023 nanti program pembangunan bisa berjalan maksimal , kelemahan-kelemahan yang ada bisa tertutupi .

Rapat Paripurna ini di pimpin Ketua DPRD Lutim Aripin, dihadiri Bupati Luwu Timur dan sejumlah Kepala OPD. Kamis ( 14/07/2022 ) .

Fraksi Hanura lewat juru bicara fraksinya Alfian Alwi menyampaikan catatan fraksinya antara lain, Dinas Pertanian diharapkan memperhatikan kebutuhan masyarakat petani akan pupuk bersubsidi , sebab sampai saat ini petani kesulitan mendapatkan pupuk . Disarankan Dinas Pertanian bisa membantu petani dengan cara membuat Pupuk alternatif .

” Harus ada solusi mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi agar sektor pertanian dan perkebunan Luwu Timur bisa tetap berjalan baik meski menggunakan pupuk alternatif, inilah yang kita tunggu dari Dinas Pertanian untuk mengatasi situasi ini . ” Ujar Alfian .

Selajutnya , Dinas Koperindag disarankan memberikan bantuan permodalan bagi Usaha Kecil dan menengah , sehingga usaha masyarakat cepat berkembang dan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat .

Selanjutnya diminta Inspektorat sebagai auditur yang bisa membimbing , sehingga tidak ada lagi kepala desa dan ASN yang hanya kesalahan administrasi terjerat dalam proses hukum .

( OKSon/***)

Baca Lainnya

Setelah Di Adili di PN Malili, Pemecatan HM. Siddiq BM Dari Nasdem Penuh Kejangalan

20 Mei 2026 - 22:15 WITA

Dinamika Sosial Jadi Alasan PT HLNI Tunda Sosialisasi Pemisahan Izin Lingkungan

20 Mei 2026 - 04:31 WITA

DPRD Luwu Timur Dukung Kasus Ambulan Ditangani APH

19 Mei 2026 - 11:02 WITA

Trending di BERITA